Advokat Pembela Rakyat
Teras Narang
[ENSIKLOPEDI] Bermodalkan semangat yang selalu dipompakan Sang Ayah sejak menduduki bangku SMA, sejak 1973 Agustin Teras Narang memantapkan hati memasuki bangku kuliah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI), Jakarta. Ia, sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan dasar di SD Kristen Banjarmasin (1967), SMP Bruder Banjarmasin (1970), dan menamatkan pendidikan SLTA di SMAN 1 Banjarmasin (1970-1973).
Teras Narang selama menjalani pendidikan di Bumi Kalimantan dikenal hobi memacu sepeda motor sekencang mungkin, sampai-sampai pernah menjuarai lomba balap motor se-Kota Banjarmasin. Hobi itu masih sempat berlanjut ketika menempuh kuliah di Jakarta, seperti mengikuti lomba balap sepeda motor hingga beberapa kali meraih juara. Ia baru mulai menghentikan hobi beratnya itu setelah menjadi pengacara, beralih mengikuti perlombaan motor modelling atau mobil-mobilan balap yang dikendalikan dengan remote control. “Untuk refreshing, manakala pikiran sudah lelah,” kata Teras yang kini lebih senang mengendarai mobil Jaguar miliknya.
Karena sudah mengarahkan mata hati untuk menjadi politisi dan negarawan, sebagai bentuk pengabdian terbaik kelak kepada bangsa dan negara khususnya Bumi Kalimantan Tengah yang tanah asal kelahirannya, selama kuliah Agustin Teras Narang selalu mengasah diri berpolitik dan berdemokrasi ala kehidupan kampus. Ia banyak berkiprah di lembaga kemahasiswaan, layaknya politisi benaran di gedung parlemen. Pada kuliah tahun kedua ia sudah berhasil merebut kursi Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH-UKI (1974-1975), semacam lembaga legislatif di tingkat fakultas. Dan pada tahun keempat ia lalu berhasil meraih Ketua Senat Mahasiswa (SM) FH-UKI (1977-1979), ini semacam lembaga eksekutif kemahasiswaan tingkat fakultas.
Membela Kebenaran Hukum
Agustin Teras Narang yang hidup berkecukupan, sejak kecil sudah dididik oleh Ayahnya untuk bekerja keras dan harus melakukan segala sesuatu bermula dari nol. Dia memilih profesi pengacara selain karena pesan Ayahnya, juga karena oleh orang yang sama itu pernah mengajukan sebuah kasus hukum perdata untuk diselesaikan dengan bantuan seorang pengacara senior di Jakarta. Teras yang masih di bangku kuliah tahun pertama, ketika itu oleh Ayahnya yang bermukim di Kalimantan ditugaskan untuk menghubungi pengacara senior tersebut. Dari berbagai pertemuan Teras Narang lalu tertarik akan kemandirian dan penampilan advokat tersebut, dan semakin sering bertemu semakin kuat pula keinginan Teras muda untuk menjadi pengacara.
Selain karena nasehat, didikan, dan bentukan dari Sang Ayah, Teras Narang juga sangat membanggakan Pak Hasni, seorang dosen Universitas Indonesia (UI), yang juga mengajar di FH-UKI membawakan mata kuliah Hukum Dagang. Pak Hasni termasuk dosen yang sangat berpengaruh dalam pembentukan jati diri Teras Narang sebagai pengacara dan politisi terkemuka, sebab Teras melihat dia sangat pintar mengajar dan tahu cara memancing perhatian mahasiswa agar mampu menguasai, mengingat, dan mengaitkan pasal-pasal hukum dagang satu sama lain. Teras sangat bangga akan dosen yang setiap selesai menjelaskan kuliah, selalu mencoba untuk menguji apakah mahasiswanya menguasai atau tidak masalah yang diajarkan.
Dosen itu juga sangat jujur dan disiplinnya keras, prinsip hidup yang kemudian diterapkan saat menjadi pengacara. Ia terjun langsung menjadi advokat seusai menamatkan pendidikan sarjana hukum tahun 1979. Kantor pertama yang dimasukinya adalah Kusnandar & Associates. Hal itu sesuai pesan Sang Ayah, agar Agustin Teras Narang terjun sebagai advokat untuk memperdalam pengetahun praktis soal-soal hukum. Teras berprinsip harus terlebih dahulu profesional dan mumpuni di bidang hukum, agar layak dipercaya terjun di bidang politik dan kenegaraan.
Ia ingin menjadi advokat yang suatu saat kelak akan menjadi politisi yang menjiwai dan bersikap sebagai layaknya seorang negarawan. Karena itu ia membentuk dirinya menjadi advokat yang sungguh-sungguh membela keadilan. Keberhasilannya menangani perkara diukur dari kualitas penyelesaian perkara, bukan dari segi jumlah dan imbalan materi yang diterima.
Perkara-perkara yang ditangani adalah perkara yang mempunyai getaran hukum dan keadilan yang kuat di masyarakat, semacam perkara korupsi, sehingga gema perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan hukum terasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Perihal materi ia mempunyai pandangan tersendiri. Itu, akan datang sendirinya bila advokat lihai memilih argumentasi dan menekuni pembelaan sebuah perkara, yang tercermin dalam setiap pledoi yang disampaikan di persidangan.
Dia mengerti betul bahwa korupsi adalah musuh paling besar dari pembangunan. Ia juga menganggap korupsi merupakan perbuatan yang harus dikikis habis karena sangat membahayakan pembangunan nasional. Dan sebagai seorang umat kristiani yang taat dan takut kepada Tuhan, tokoh yang pernah menjabat Wakil Sekjen Perkumpulan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) tahun 1993-1998, ini akan merasa bersalah bila membela penjahat. Namun sesuai kode etik advokat yang tak boleh menolak membela klien, sekali kantor tempatnya bekerja menerima klien maka ia secara profesional akan membela klien dengan sungguh-sungguh, walau klien itu seorang koruptor misalnya.
Di sini, Teras dengan profesional berprinsip bekerja membela kebenaran hukumnya, bukan membela korupsi apalagi pelaku perkara korupsi. Sebab bagaimanapun sebagai warga negara yang baik jelas-jelas ia tidak menyukai koruptor. Ia menganggap korupsi merupakan perbuatan yang harus dikikis habis karena sangat membahayakan pembangunan nasional.
Karena ditugaskan membela kebenaran hukumnya Teras Narang sangat serius membela klien. Perkara pertama yang dipercayakan kepadanya sebagai pengacara, adalah membela seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Kasus itu mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media massa. Teras berhasil meyakinkan klien bahwa kliennya itu terbukti bersalah melakukan korupsi. Tinggal kini, pembelaan yang hendak dilakukan Teras adalah membuktikan bahwa jumlah uang yang dikorupsi tidak sebesar yang didakwakan jaksa. Jangan sampai klien dihukum melebihi kesalahan yang diperbuat. Tujuannya agar hukuman yang diterima klien bisa lebih ringan.
Karena itu, dalam pledoinya, tuntutan penjara 12 tahun tak layak diterima klien. Majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara saja, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun. Putusan bukan hanya bisa diterima klien, malah klien berterimakasih pada Teras Narang pengacara yang masih muda usia ini. Teras pun merasa trenyuh bercampur bahagia sebab merasakan ada keberhasilan memperbaiki citra pengacara di mata klien, bahwa pengacara bekerja bukan semata-mata untuk memenangkan perkara klien atau membenarkan perbuatannya, tetapi yang paling utama pengacara bekerja juga untuk memperjuangkan kebenaran hukum.
Pengacara Rakyat
Teras Narang adalah pengacara yang tak melulu memikirkan sisi komersial, walau menerapkan sistem timer saat memberikan konsultansi hukum. Sistem timer adalah sikap penghargaannya atas profesi pengacara, yang juga mempunyai tanggungjawab sosial. Sehingga, Teras tak hanya membantu anggota masyarakat berduit yang mampu membayar pengacara, sebab ia juga terbuka bagi klien yang tidak mampu namun membutuhkan bantuan hukum. Teras bahkan pernah berinisiatif menawarkan diri untuk menangani klien-klien LBH, yang tentu saja tidak perlu dibayar jasanya.
Teras Narang berprinsip tugas pengacara adalah membela kepentingan hukum masyarakat. Karena itu ia tak mau mengecewakan rakyat sebab hal itu bisa merusak pekerjaannya sendiri. Ia proporsional menjelaskan posisi hukum klien. Demikian pula kepada klien, dituntutnya untuk juga terbuka menjelaskan fakta-fakta kasus yang menimpa secara jujur, terbuka, dan lengkap. Ia tak suka terhadap klien yang hanya menjelaskan faktor-faktor yang menguntungkan saja, sedangkan fakta yang merugikan ditutup-tutupi. Sebab Teras tahu, bagaimanapun ketika sidang digelar realitas berupa kelemahan-kelemahan klien bisa saja terungkap oleh pihak lawan berperkara.
Menghadapi perilaku klien demikian Teras Narang biasanya menunjukkan kemampuan profesionalnya, dengan meyakinkan klien tentang peranan pengacara, sehingga klien mau terbuka. Ia tak mau tergoda dengan bujukan klien. Secara sadar Teras merasa integritas mental dan moralnya sebagai pengacara sedang diuji. Selama berpengalaman sebagai pengacara, ia banyak berhasil meyakinkan klien untuk dapat memahami posisi pengacara sehingga klien mau terbuka. Jika klien tetap tak mau mengerti posisi pengacara, Teras Narang biasanya tiba pada kesimpulan untuk menolak klien. Yang penting bagi Teras, sebagai profesional ia sudah berbuat sesuai tugas profesi dengan menyampaikan legal opinion. Jika klien tetap tak bisa mengerti dan tak mau menuruti, apa boleh buat klien akan ditolak.
Semua Bermula dari Nol
Teras Narang adalah ayah dari tiga orang putri, yakni Agnesya Munita Narang (lahir tahun 1984), Bernika Yustiana Narang (1986), dan Alfina Kathlinia Narang (1990), hasil pernikahannya dengan Moenartining. Istrinya itu juga berprofesi sebagai pengacara, sarjana hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) Jakarta.
Sebelum terjun menjadi pengacara, usai lulus sarjana hukum dari FH-UKI Jakarta Teras sesungguhnya berkesempatan memperdalam studi hukum di London, Inggris selama sembilan bulan atas biaya keluarga. Memasuki bulan kesepuluh ia memutuskan segera kembali ke tanah air. Ketika itu ia berpikir, untuk apa enak-enakan di London, toh sudah tamat sekolah. “Karena itu saya pulang, dan saya bekerja. Di tempat kerja saya mulai dari nol,” kata Teras.
Prinsip untuk harus selalu bermula dari nol dan bekerja keras, adalah hasil didikan sekaligus kesimpulan akhir dari kisah perjalanan panjang kehidupan bisnis Ayah Teras Narang yang awalnya hanya pedagang kecil. Walau pedagang kecil awalnya, namun karena bekerja keras, ulet, Waldemar August Narang akhirnya berhasil menjadi seorang pengusaha yang tergolong sukses untuk ukuran Kalimantan. Selain senang bekerja keras, dibantu aktivitas dalam berbagai organisasi telah menghantarkan Sang Ayah mengenyam kursi empuk politisi sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan.
Teras menghabiskan waktu sembilan tahun pertamanya sebagai pengacara, di beberapa kantor pengacara sebelum akhirnya membuka kantor sendiri. Ia, pertamakali memasuki Kantor Advokat Kusnandar & Associates (1979-1982), lalu pindah ke Kantor Advokat R.O. Tambunan & Associates (1982-1984), dan terakhir Kantor Advokat Albert Hasibuan & Associates (1984-1989). Ia pun bersyukur kepada Tuhan karena mendapatkan kesempatan belajar dalam banyak hal tentang kepengacaraan di berbagai kantor advokat yang terpercaya.
Teras Narang mengibarkan sendiri bendera kantor konsultan hukumnya, “A. Teras Narang, SH and Associates”, pada 1989 beralamat di Jalan Cik Di Tiro No. 12, Menteng, Jakarta Pusat. Usianya ketika itu relatif masih sangat muda, 34 tahun. Ia awalnya memimpin langsung kantor itu tanpa bantuan asisten. Kantor itu tetap berkibar kendati Teras Narang ‘meninggalkannya’, sebab begitu terpilih menjadi anggota DPR ia diharuskan melakukan hal demikian. Kantor itu lalu beralih pimpinan ke istrinya, Moenartining T Narang, SH.
Selain berpraktek pengacara, Teras Narang adalah aktivis berbagai organisasi profesi advokat. Seperti, sebagai Sekretaris Jenderal DPP Pusbadhi (Pusat Pengabdian dan Bantuan Hukum Indonesia) tahun 1982-1992, Sekjen DPD Persahi (Persatuan Sarjana Hukum Indonesia) Jakarta (1986), Sekretaris I PP Persahi (1986-2004), Ketua Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Jakarta Timur (1993-1999), dan Komisaris DPP Ikadin. ti/ht-hp