Gubernur di Masa Sulit
Sutiyoso11 | Program Langit Biru dan Larangan Merokok

Sesuai hasil penelitian UNDP, Jakarta terbilang sebagai kota yang paling berdebu (terpolusi) ketiga di dunia setelah Meksiko dan Bangkok. Maka Gubernur Sutiyoso pun mencanangkan Program Langit Biru untuk mengatasi polusi Kota Jakarta yang sudah begitu gawat itu.
Bang Yos merasa bertanggung jawab sebagai pimpinan daerah. Harus ada upaya berkelanjutan untuk meng-atasi hal itu. Tak kurang sebuah tim dari universitas terkemuka Amerika Serikat, sudah diundang Sutiyoso datang ke Jakarta untuk mengikuti lokakarya, sekaligus melakukan survey, sudah seberapa banyak polusi udara yang dihirup warga Jakarta setiap hari.
Dalam rangka menyukseskan program langit biru Jakarta, Gubernur Sutiyoso juga telah meresmikan penelitian polusi udara di Jakarta. Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Kosasih Wirahadikusumah mengatakan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana warga Jakarta menghirup Particulate Matter (PM) dan karbon monoksida (CO2).
Penelitian itu diperlukan karena kondisi polusi udara di Jakarta sudah semakin buruk. Sementara dampak PM dan CO2 kepada kesehatan manusia sangat tidak baik, bisa terjadi risiko kanker.
Menurut Gubernur Sutiyoso, kondisi pencemaran di DKI Jakarta, terutama pencemaran udara makin mengkhawatirkan. Kontribusi yang paling dominan penyebab polusi Jakarta itu adalah kendaraan bermotor, sekitar 70 persen. Selebihnya 30 persen berasal dari sumber industri dan sumber lain.
Hasil survei di DKI, jumlah kendaraan bermotor mencapai 4,5 juta unit, ditambah dengan kendaraan yang masuk dari Bodetabek 600.000 unit per hari, dan pertambahan kendaraan-kendaraan baru perhari 226 unit tahun 2004 memberikan kontribusi paling besar terhadap pencemaran udara.
Maka Pola Transportasi Makro (PTM) secara matriks juga akan sekaligus bagian dari upaya mengatasi polusi udara, yakni dengan menerapkan aturan membatasi mobil-mobil beroperasi ketika angkutan umum massal telah tersedia.
Angkutan umum masal pun haruslah kendaraan yang tak berpolusi, seperti monorail, subway, atau kereta api bawah tanah yang tidak menimbulkan polusi. Busway pun kelak harus menggunakan gas. Aturan penggunaaan gas, kemudian akan diperluas kepada semua kendaraan angkutan umum lain, termasuk kendaraan dinas pemerintahan pusat maupun daerah dan instansi TNI/Polri.
Sedangkan tentang aturan pembatasan usia kendaraan juga akan diberlakukan, seperti kendaraan usia di atas 10 tahun tak boleh beroperasi. Dengan demikian mobil yang bebas bergerak di jalanan akan berkurang jumlahnya dan semuanya haruslah ramah lingkungan. Bersamaan itu penghijauan digalakkan pula untuk menyerap CO2 yang dihembuskan oleh polusi-polusi.
Langit Biru
Guna mengatasi pencemaran udara itu, Pemprov DKI Jakarta dengan gencar telah menggerakkan program udara bersih (Prodasi) yang lebih dikenal dengan ‘Program Langit Biru’. Prodasi ini dilanjutkan dengan program penghijauan dengan gerakan penanaman sejuta pohon yang kemudian dikembangkan dengan Program Jakarta Ijo Royo-Royo dan Berkicau.
Program Langit Biru juga terkait dengan kebijakan pemakaian bensin tanpa timbel, uji emisi kendaraan bermotor dan penggunaan bahan bakar gas (BBG) untuk kendaraan umum.
Selanjutnya Program Ijo Royo-Royo dan Berkicau dilakukan melalui penanaman pohon perindang dan penataan taman-taman kota (termasuk Monas), dimaksudkan sebagai paru-paru kota yang mampu menyerap partikel-partikel pencemaran udara.
Gubernur menegaskan, program-program tersebut, tidak lain merupakan komitmen Pemprov DKI terhadap warga Ibu Kota dalam memperbaiki kualitas udara, telah diterbitkan Perda Nomor 2 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU).
Perda PPU itu, merupakan produk tertinggi di daerah yang lengkap dengan ketentuan-ketentuan tentang PPU, baik di dalam maupun di luar ruangan beserta sanksinya. Perda itu harus diberlakukan secara konsekuen dan konsisten.
Larangan Merokok
Sutiyoso secara berani memasuki pula wilayah yang sebelum ini masih belum tersentuh, yakni larangan merokok di tempat umum. Tak tanggung-tanggung, sesuai Perda yang sudah diberlakukan ditetapkan kepada setiap orang yang merokok sembarangan di tempat-tempat umum dikenakan denda Rp 50 juta.
Sutiyoso memastikan peraturan itu pasti akan dilaksanakannya sebagai bentuk perlindungan terhadap hak orang lain yang tidak merokok yang malah menjadi perokok pasif. Mereka itu tak merokok tapi harus terkena kanker gara-gara asap rokok.
Sutiyoso, dalam hal ini sesungguhnya bukan bermaksud untuk melarang orang merokok. Melainkan, pesan Sutiyoso, jika ingin merokok maka merokoklah di tempat yang disediakan. Sehubungan dengan itu Pemprov DKI menyediakan ruang khusus bagi perokok di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat. ch robin s – sh (Diterbitkan juga di Majalah Tokoh Indonesia Edisi 20)