Kronologi Pemberhentian Samad

Abraham Samad
 
0
190
Abraham Samad
Abraham Samad | Tokoh.ID

[DIREKTORI] Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diberhentikan sementara karena berstatus tersangka. Presiden Jokowi didampingi Wapres JK mengumumkan pemberhentian sementara dua pimpinan KPK itu dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, 18 Februari 2015

Presiden Jokowi juga menerbitkan Perpu mengangkat tiga nama Plt.Pimpinan KPK yakni Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi. Presiden juga mengumumkan tak melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri dan memutuskan mengusulkan nama baru calon Kapolri yakni Komjen Badrodin Haiti yang saat ini duduk sebagai Wakapolri.

Kisruh KPK-Polri telah melatar-belakangi pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri tersebut. Kisruh KPK-Polri itu telah menyita perhatian publik. Bagaimana kekisruhan ini terjadi? Berikut kronologinya.

10 Januari 2015
Presiden Jokowi memilih Komjen Budi Gunawan, sebagai kandidat tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Presiden mengajukan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan mendapat persetujuan DPR. Keputusan Presiden Jokowi tersebut mengundang pro-kontra karena keterkaitan BG dengan kasus rekening gendut pejabat Polri di samping karena BG pernah menjadi ajudan Presiden Megawati.

13 Januari 2015
Tiba-tiba KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Ketua KPK Abraham Samad menegaskan Komjen BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.

14 Januari 2015
Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR dan dinyatakan lulus.

15 Januari 2015
Rapat Paripurna DPR menyetujui dan menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Keputusan itu didukung oleh delapan fraksi yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP. Sementara Fraksi Demokrat dan PAN meminta DPR menunda persetujuan dengan pertimbangan, antara lain adanya penetapan tersangka BG ole KPK.

16 Januari 2015
Presiden Jokowi mengumumkan penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan yang sudah mendapat persetujuan DPR menjadi Kapolri. Namun Presiden memberhentikan Jenderal Sutarman dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Sementara Komjen Budi Gunawan dipersilahkan menyelesaikan persoalan hukumnya dengan KPK.

17 Januari 2015
Muncul artikel ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ yang ditulis oleh Sawito Kartowibowo di media sosial Kompasiana, menyebut penetapan BG sebagai tersangka tak terlepas dari dendam politik. Artikel itu membeberkan adanya enam pertemuan yang dilakukan oleh Abraham Samad dengan politisi PDIP. Dalam beberapa pertemuan itu, disebut, Samad memakai masker dan topi, menemui petinggi PDIP dan menawarkan dirinya menjadi Cawapres mendampingi Jokowi. Kegagalannya menjadi Cawapres disebut akibat dihalangi BG. Tulisan Sawito Kartowibowo itu, juga menyebut Samad telah menaruh dendam terhadap Budi Gunawan. Pertemuan itu juga membicarakan kemungkinan keringanan tuntutan hukuman bagi politisi PDIP dan politisi lain yang didakwa terlibat korupsi.

18 Januari 2015
Di berbagai media, beredar foto-foto mesra yang mirip Abraham Samad dan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira. Elvira dan Samad menyatakan foto-foto itu palsu.

Advertisement

19 Januari 2015
Abraham Samad didampingi Bambang Widjojanto, dan Priharsa membantah isi artikel Kompasiana ‘Rumah Kaca Abraham Samad’. Samad mengatakan: “Itu fitnah, karena penetapan seseorang jadi tersangka bukan ditentukan oleh seorang pimpinan, tapi melalui forum ekspose yang telah disetujui oleh seluruh pimpinan, para penyidik dan jaksa.”
Pada hari yang sama (19 Januari 2015), Komjen Budi Gunawan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

22 Januari 2015
Setelah mendengar bantahan Samad, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggelar konfrensi pers Dia mengatakan sebagian besar isi artikel ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ adalah benar. Dia mengaku telah bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad sebanyak enam kali. Dua di antara pertemuan tersebut, berlangsung di Apartemen The Capital Residence, SCBD, Jakarta Selatan.

Pada hari yang sama, kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan tuduhan membocorkan rahasia negara berupa laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) atas rekening Budi Gunawan dan keluarganya.

23 Januari 2015
Bareskrim Polri menangkap wakil ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu. Ratusan orang berdatangan ke gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada KPK. Samad pun berorasi sambil menangis memohon dukungan publik. Malam harinya, pimpinan KPK dan sejumlah tokoh masyarakat mendatangi Bareskrim Mabes Polri menuntut pembebasan Bambang Widjojanto.

Pada hari yang sama, Presiden Jokowi menegaskan sikapnya: “Memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai aturan Undang-Undang yang ada. Saya meminta sebagai kepala negara agar institusi Polri dan KPK tidak terjadi gesekan dalam menjalankan tugas masing-masing.”

24 Januari 2015
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber.

25 Januari 2015
Jokowi membentuk tim 9 untuk membantu mencarikan solusi ketegangan KPK-Polri.

26 Januari 2015
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.

28 Januari 2015
Tim 9 tanpa lebih dulu mengonfirmasi para pihak, merilis usulan kepada Presiden untuk mencabut pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri karena sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

2 Februari 2015
Sidang gugatan pra peradilan Budi Gunawan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pihak Termohon (KPK) tidak hadir. Sidang dilanjutkan tujuh hari berikutnya, 9 – 13 Februari 2015.

16 Februari 2015
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizal mengabulkan sebagian gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Keputusan itu bersifat mengikat secara hukum.

18 Februari 2015
Presiden Jokowi didampingi Wapres JK mengelar jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta mengumumkan pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad karena berstatus tersangka. Juga mengumumkan akan menerbitkan Perpu mengangkat tiga nama Plt.Pimpinan KPK yakni Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi.

Presiden juga mengumumkan tak melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri dan memutuskan mengusulkan nama baru calon Kapolri yakni Komjen Badrodin Haiti yang saat ini duduk sebagai Wakapolri. Catatan TSL | TokohIndonesia.com

Data Singkat
Abraham Samad, Ketua KPK Jilid 3 / Kronologi Pemberhentian Samad | Direktori | Polri, KPK, Abraham Samad, Kronologi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini