Pilih Jalur Independen

Muliati Saiman
 
0
556
Muliati Saiman
Muliati Saiman

Anggota DPD-RI dapil Sulawesi Tenggara, Muliati Saiman S.Si berhasil mengumpulkan suara terbanyak (75.164) pada Pemilu 2014. Pendiri beberapa SMK, Sekolah Tinggi dan yayasan di Kendari ini memutuskan mundur dari DPD karena maju sebagai calon bupati pada Pilkada Konawe 27 Juni 2018 dari jalur independen. Posisinya di DPD kemudian digantikan oleh HM Yasin Welso Lahaja.

Perempuan kelahiran Kendari, 1 Oktober 1974 ini dikenal sebagai salah satu tokoh Sulawesi Tenggara yang banyak berkecimpung di dunia pendidikan. Dia mendirikan banyak sekolah diantaranya SMK Lasis Kendari, SMK Wasis Kendari, SMK Labim Kolaka, SMK Wanda Bombana, STIE Wanda Bombana, STIKIP Raha, STIKIP Wasis Kendari, Yayasan Wasembasis Bau-Bau dan Yayasan Lasis Kendari.

Setelah terpilih sebagai anggota DPD-RI, Muliati Saiman tetap konsisten mendukung pengembangan dunia pendidikan. Pada masa reses misalnya, Muliati Saiman menggelar acara dengar pendapat dengan masyarakat Sultra. Pada beberapa kesempatan, Muliati Saiman selalu menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan langsung kepada putra-putri daerah yang ingin melanjutkan studinya ke berbagai jenjang pendidikan. “Untuk itu saya siap memberikan beasiswa dari dana pribadi saya,” katanya.

Muliati Saiman juga tidak lupa menjelaskan tugas dan fungsinya selama duduk di parlemen. Ia berharap, bisa bekerja sungguh-sungguh memajukan Sultra sebagai bukti ungkapan terima kasihnya pada masyarakat yang telah memberi kepercayaan kepadanya.

Sama seperti senator lainnya, Muliati Saiman juga turut menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Salah satunya kegiatan yang diadakan di Kampus Amik Yapenas, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, 14 April 2017, dihadiri oleh kalangan mahasiswa, dosen Amik Yapenas, Kendari dan peserta lainnya.

Dalam pengantarnya, Muliati Saiman, mengatakan bahwa empat pilar MPR sebagai hal sangat mendasar dan esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara kita, UUD 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai wadah atau bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa.

Dalam rekam jejaknya sebagai anggota DPD, Muliati Saiman pernah mendapat sanksi tertulis dari Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena dinilai tidak tertib dalam kehadirannya di parlemen, maupun dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite III DPD dan anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP). Hampir dalam satu tahun, praktis hanya dua kali dia hadir,” kata Ketua BK DPD AM Fatwa dalam sidang paripurna ke-4 masa sidang I 2015-2016 di gedung Nusantara V, komplek parlemen, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Pada tahun 2018, Muliati Saiman memutuskan melepaskan keanggotaannya sebagai anggota DPD-RI karena maju sebagai calon Bupati Kabupaten Konawe dari jalur independen. Dia menggandeng Ir Mansur sebagai wakil bupati. Selain paslon MS-Mansur, ada tiga paslon lain yang berlaga di Pilkada Konawe 27 Juni 2018. “Bapaslon Muliati Saiman-Mansur telah memenuhi syarat pencalonan yaitu 18.136 dukungan dengan sebaran 23 kecamatan. Sementara syarat minimal untuk calon perseorangan itu sebanyak 16.677 dukungan. Dengan demikian Muliati-Mansur akan ikut ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 mendatang,” kata Ketua KPU Konawe, Sarmadan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2018, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Jumat, 9 Februari 2018.

Namun sayang, pada Pilkada Konawe 27 Juni 2018, pasangan nomor urut 1 itu harus menerima kekalahan telak. Pasangan Musim (akronim Muliati-Mansur) itu harus berpuas diri berada di urutan paling akhir perolehan suara sebesar 2,25 persen. Sementara pesaing lainnya, mampu mengumpulkan suara 20,2 persen (H. Litanto dan Hj. Murni Tombili), 27,7 Persen (H. Irawan Laliasa dan Adi Jaya Putra) dan 49,85 persen (Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara).

Selain mengalami kekalahan, Muliati Saiman juga mesti berurusan dengan hukum terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kampanye saat tahapan Pilkada berlangsung. Muliati Saiman diduga melakukan kampanye di Kecamatan Puriala, namun bukan pada waktu yang telah ditetapkan KPUD Konawe. Alhasil, Panwaslu setempat menganggapnya sebagai sebuah temuan pelanggaran. Berkas kasusnya sempat dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe namun oleh Kejari melakukan pengembalian, karena dianggap masih ada alat bukti yang perlu dilengkapi. Bio TokohIndonesia.com | pan, red

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini