Oleh Teten Masduki | Gelagat kembalinya tipologi korupsi predatori yang masif dan rakus dalam sistem kekuasaan yang sudah terkonsolidasi, seperti pada era Orde Baru, mulai menampakkan bentuknya menggantikan model korupsi transaktif yang lazim dalam sistem politik multipartai dan kekuasaan politik terfragmentasi.
Di tengah situasi ketidakberanian (ketakutan) massif mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada sebuah lembaga yang punya nyali yaitu Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP). Lembaga ini menerbitkan buku putih (white book) tentang LHP BPK-RI Atas Laporan Kinerja dan Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Keuangan KPK.
Oleh Benny Susetyo | Pernyataan tokoh agama lahir dari nurani yang jernih untuk membaca kondisi masyarakat mengalami penderitaan yang amat berat. Beban hidup yang begitu berat menciptakan kefrustrasian sosial. Hidup hanya sekedar menahan lapar.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita[1]: Perkembangan Asas Praduga Tak Bersalah. Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggeris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik –liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini.
Prof. DR. Hendrawan Supratikno, MBA | Dari begitu banyak persoalan yang membelit kehidupan bangsa, satu hal yang paling mencemaskan adalah kebiasaan kita berpura-pura. Tanpa kita sadari, kebiasaan buruk ini telah terinternalisasi sebagai bagian dari kompetensi kolektif kita sebagai bangsa.
Oleh Yudi Latif, Ph.D | Dengan kepemimpinan yang bermental kecil, sulit membayangkan bangsa besar ini bisa meraih keagungan. Bahasa politik menjadi siasat untuk membuat kebohongan terkesan benar, kelambanan terkesan hati-hati, ketidakbertanggungjawaban terkesan ketidakintervensian, ketidakseriusan terkesan kesabaran, ketidakmampuan terkesan ketergangguan, dan pengkhianatan terkesan sebagai korban.
Pak Presiden RI Terpilih, izinkan saya menyampaikan harapan: Cermat dan berhati-hatilah memilih anggota kabinet yang akan membantu Anda dalam lima tahun ke depan. Jangan terjebak pada pilihan dari kalangan profesional murni yang tidak memiliki sikap politik yang jelas. Sebab, jabatan menteri itu bukan jabatan (jenjang karier) profesional, melainkan jabatan politik (leadership politik).