
Onan Bius (Onan Marpatik) adalah institusi utama Bius yang berfungsi selain sebagai pasar perdagangan (jual-beli) juga sebagai tempat Partungkoan (Pertemuan/Musyawarah) para raja-raja bius/huta/marga di distrik Onan Bius tersebut yang terdiri dari beberapa huta (kampung) yang dihuni oleh satu atau beberapa kelompok marga. Tidak boleh ada pertengkaran atau peperangan di Onan terutama pada hari Onan. Onan adalah lembaga gencatan senjata (ceasefire).
Oleh Ch. Robin Simanullang, The Batak Institute
Salah satu pengaturan dalam hukum perang Batak adalah tidak boleh berperang atau berkelahi di Onan (Pasar). Jika, misalnya, terjadi perang antarkampung di suatu bius atau antar Bius, para raja yang terlibat dalam perang tersebut bisa bertemu di Onan dalam keadaan tanpa perang. Onan adalah lembaga gencatan senjata (ceasefire). Di situ (Onan) mereka bisa bermusyawarah bersama raja-raja Bius yang lain dengan tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Barangsiapa yang mengganggu pertemuan para raja di Onan akan mendapat sanksi Bius berupa denda dan/atau menyelenggarakan suatu upacara adat. Jika di Onan ditemukan kesepakatan, maka perang akan diakhiri, dengan membayar denda perang dan membebaskan para tahanan.
Video Peluncuran | Video Promo | More InfoĀ | Ā Beli Buku |



Kerajaan riel Batak adalah Kerajaan Huta yang otonom. Beberapa Kerajaan Huta tergabung dalam Bius dalam bentuk konfederasi hukum dan adat. Raja-Raja Bius mempunyai kewenangan yang terbatas, hanya dalam masalah hukum dan adat serta upacara-upacara Bius. Raja Bius adalah Raja-Raja Huta yang paling berwibawa (marsahala) dan yang lebih berinisyatif dan suaranya paling didengar (parhata oloan, karena berperilaku raja) dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan Horja Bius Mangase Taon (Pesta Distrik Tahunan), yakni horja (pesta) gabungan beberapa huta/marga dalam suatu distrik (bius) atau dalam pertemuan raja-raja di Onan Bius (Onan Marpatik). Umumnya raja-raja (raja huta) dalam komunitas Batak adalah Raja Partahi yang menjadi Raja Bius secara primus inter pares dan bersifat kolektif kolegial di antara para Raja Huta (raja partahi lainnya).
Onan Bius (Onan Marpatik) adalah institusi utama Bius yang berfungsi selain sebagai pasar perdagangan (jual-beli) juga sebagai tempat Partungkoan (Pertemuan/Musyawarah) para raja-raja bius/huta/marga di distrik Onan Bius tersebut yang terdiri dari beberapa huta (kampung) yang dihuni oleh satu atau beberapa kelompok marga. Tidak boleh ada pertengkaran atau peperangan di Onan terutama pada hari Onan. Raja Bius tidak punya kuasa kerajaan (kepemilikan dan pemerintahan) atas aset di semua huta (kampung) di wilayah bius (distrik) tersebut. Namun secara hukum, pertemuan Raja-Raja Bius (Raja-Raja Huta/Marga di Partungkoan Bius) adalah pengambil keputusan hukum yang mengikat seluruh warga di wilayah Bius. Sementara keputusan yang diambil bersama Raja Jungjungan secara moral dan hukum positif (adat dohot uhum) berlaku untuk semua Bius dan Luat.
J.C. Vergouwen (1933) dalam Het Rechtsleven der Toba-Bataks (Kehidupan Hukum Orang Batak Toba) menyebut, Satu onan. Apa yang tidak dimiliki keamanan nasional karena organisasi polisi dan peradilan yang tidak memadai, dibuat sampai batas tertentu oleh pembentukan pasar dan kedamaian pasar mereka, ā biasanya satu malam sebelum dan sesudahĀnya ā memastikan situasi keamanan dalam lingkup pengaruh pasar (larangan berkelahi atau membunuh, larangan ijon, larangan perampokan, dll.).[1] Hal itu adalah Onan Bius yang merupakan Onan Marpatik (Pasar Berperaturan) di setiap Bius (konfederasi beberapa Huta) sebagai pusat perdagangan dan lalu lintas serta Partungkoan Raja-raja Bius untuk seluruh wilayah sekitarnya. Selain Onan Bius tersebut juga masih dikenal Onan Manogotnogot (Pasar Pagi) dan Onan Sampang yang diperuntukkan untuk pasar kebutuhan rumah tangga sehari-hari desa (Huta) masing-masing.[2]
J.C. Vergouwen menyebut, dari lembaga-lembaga yang dihasilkan oleh masyarakat Batak lama, Onan (pasar) yang dilembagakan adalah salah satu yang paling sesuai dengan tujuannya. Pada beberapa onan masih ditemukan pohon-pohon tua (Hariara), yang ditanam di pondasi Onan oleh raja-raja Huta (Marga) yang bekerja sama (Bius), dan di bawahnya mereka duduk bersama di parampangan mereka sendiri, sudut pasar, untuk menerima permintaan atau keluhan dan berdiskusi urusan negara (landszaken).[3]
Namun, dari semua lembaga kerajaan tersebut yang memiliki kekuasaan kepemilikan tertinggi atas wilayah (tanah) adalah Raja Huta (Kuta, Kuria, Luhat).[4] Johannes Jacobus de Hollander (1874) juga telah memahaminya dengan menyebut, setiap desa membentuk sebuah kota mandiri yang sepenuhnya mandiri, yang dikelola oleh seorang Raja atau Kepala, yang martabatnya turun temurun, garis laki-laki. Hak dan kewajiban Raja ditentukan oleh Adat. Mereka dianggap sebagai pemilik tanah milik desa, yang sebagiannya didistribusi ke penduduk dengan biaya rendah, baik dalam produk maupun dalam layanan pribadi. Namun, mereka tidak dimungkinkan menjual sepetak tanah, tetapi harus menyerahkan sepenuhnya kepada ahli waris mereka.[5]
Joustra dalam De Bataks (1920), mengatakan: āSetiap desa di Tanah Batak adalah republik yang independen, lebih atau kurang āaristokratā, dan dalam banyak keadaan, seperti kepenĀtingan bersama, pertahanan melawan musuh, kesadaran akan hubungan darah, telah membantu pembentukan serikat atau federasi, kadang-kadang bersifat sementara, tetapi biasanya bersifat berkelanjutan; Bahwa administrasi pemertintahan desa Batak, walaupun terdiri atas perwakilan aristokrasi, tetapi juga sesuatu yang demokratis.[6]
Selama masa keadaan perang (the state of war) antarkamung atau antarmarga, Dinasti Si Singamangaraja, sebagai Raja Malim dan Raja Jungjungan, sama sekali tidak pernah ikut terlibat perang antarkampung atau marga. Melainkan Si Singamangaraja selalu berperan sebagai Raja Malim, singa ni adat dohot uhum, yang mendamaikan dan seringkali membebaskan hatoban (budak, sebagai akibat denda kalah perang dan/atau kalah judi) dengan cara menebusnya,[7] yang juga kemudian dilakoni para misionaris.
Cuplikan Buku Hita Batak A Cultural Strategy Jilid 2 Bab 7 Misteri Isolasi Indah Batak, Rahasia Agung Sejarah Batak; Sub-Bab 7.2: Batak dalam Teori John Locke dan Montesquieu; Anak Sub-Bab 7.2.2: Konfederasi Kerajaan Huta (The Village Kingdom Confederation); dan Anak Sub-Bab 7.2.3: The State of War: āPerangā Antarkampung. Informasi lebih lanjut: Hita Batak A Cultural Strategy.
Footnote:
[1] Vergouwen J.C., 1933: Het Rechtsleven der Toba-Bataks. ās-Gravenhage (Den Haag): Martinus Nijhoff, bl. 145-146.
[2] Vergouwen J.C., 1933: Het Rechtsleven der Toba-Bataks, bl. 146.
[3] Vergouwen J.C., 1933: Het Rechtsleven der Toba-Bataks, bl. 146.
[4] Haga, B. J. Dr, 1930: bl.3.
[5] Hollander, Johannes Jacobus de, 1874: b.790-791.
[6] Joustra, M., 1920: De Bataks, b.136.
[7] Guru William Simanullang, 1986.
Video Peluncuran | Video Promo | More InfoĀ | Ā Beli Buku |


