Oleh REZA INDRAGIRI AMRIEL | Kendati masyarakat luas tak terkecuali saya angkat topi terhadap kinerja KPK, kurang baik apabila dukungan terhadap KPK ditegakkan di atas proses berpikir jalan pintas. KPK harus terus dikawal secara kritis. Setali tiga uang, sikap kontra terhadap kerja Polri tidak elok dibangun di atas bias. Polri patut terus memperoleh kepercayaan untuk maju.
Prof. Romli Atmasasmita punya peran besar dalam reformasi hukum di negeri ini. Dialah arsitek UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembentukan KPK. Romli berperan strategis selaku Ketua Tim Perumus RUU KPK dan Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang pertama.1]
Nafsu politik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tampaknya tak tertahankan lagi. Tanpa sungkan, dia menyatakan siap mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2019. "Saya mungkin tidak akan bergabung dalam kabinet Jokowi-JK, tapi saya akan mencalonkan diri jadi presiden di tahun 2019," kata Abraham setelah menyosialisasikan Anti Corruption Film Festival (ACFFest) 2014 di Gedung Mulo, Makassar, 20/9/2014.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM adalah arsitek pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dialah yang mengarsiteki dan memimpin tim mulai dari persiapan, pembentukan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan dengan persiapan dan pembentukan KPK. Romli berperan strategis selaku Ketua Tim Perumus RUU KPK dan Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang pertama.1]
Pada awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirancang sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi melaksanakan fungsi tersebut. Landasan berpikir tim perumusnya sejalan dengan tuntutan reformasi untuk secara total memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, sementara ketika itu institusi Kejaksaan dan Kepolisian sangat rentan bahkan menjadi alat kekuasaan dan juga tidak lepas dari KKN.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meniru kebiasaan Busyro Muqoddas yang pernah dikritiknya sering tampil di televisi bak selebriti. Setelah tampil di tengah kerumunan para aktivis antikorupsi yang membela KPK yang berseteru dengan Polri, Abraham Samad tampil populer dengan menyatakan, akan ada yang mengejutkan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sport center atau sekolah olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY menegaskan lima poin sebagai solusi mengatasi perseteruan antara Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berlarut-larut. Poin-poin sikap (solusi) Presiden tersebut disampaikan dalam pidato di hadapan pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam. Sejumlah solusi yang disampaikan Presiden SBY tersebut mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, kendati masih ada saja orang yang mengkritisinya.
Berita Kompas.com bertajuk 'Ketua KPK: Jokowi Patut Diteladani' yang kemudian dikutip JakartaBaru.co menarik perhatian publik setelah Abraham Samad (Ketua KPK) belakangan menyatakan tidak terima pernyataannya dicatut sebagai testimoni yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok).
Pertanyaan ini muncul dalam benak ketika membaca keluh-kesah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang mengatakan korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, mewabah, semakin sistemik dan brutal. Semakin menggurita hingga ke generasi muda. Pergerakannya juga semakin cepat dan sulit terpantau sehingga butuh pengawasan yang cermat dan ketat.
Zulkarnain, SH, MH, pria kelahiran Lubuk Basung, Sumatera Barat 1 Desember 1951, seorang jaksa karir yang terpilih menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid 3. Sebelumnya, dia menjabat Staf Ahli Jaksa Agung (2010-2011).
Dr. Abraham Samad, SH, MH, seorang advokat yang melejit bagai roket menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid 3 (2011-2015). Pengalaman yang sangat minim tidak menjadi hambatan bagi pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 27 November 1966, itu untuk menduduki kursi Ketua KPK.
Adnan Pandu Praja lahir di Jakarta, 14 Januari 1960. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid 3 yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan berprofesi sebagai advokat.