Pelayanan Publik Makin Mahal

 
0
623
Pelayanan Publik Makin Mahal
Ch. Robin Simanullang | Ensikonesia.com | Hotsan

[OPINI] – Oleh Ch. Robin Simanullang SIB 11-10-1990: Menteri Negara Aparatur Negara Ir. Sarwono Kusumaatmadja membeberkan birokrasi pelayanan masyarakat yang berbelit-belit di instansi pemerintah, berkonotasi digunakan mencari uang. Dan itu dilakukan sembunyi-sembunyi serta digunakan untuk kepentingan pribadi oknum aparat.

Apa yang dikemukakan Men-PAN di hadapan pejabat Pemda DKI Jakarta itu, sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Masyarakat umumnya sudah cukup berpengalaman soal mahalnya pelayanan publik oleh birokrasi. Masyarakat mengalami hal itu mulai dari mengurus KTP hingga urusan penting lainnya.

Tetapi pembeberan Men-PAN ini mengundang kita untuk melihat lebih jauh dampak birokrasi berbelit-belit tersebut terhadap stratifikasi sosial dan keadilan sosial yang masih jarang diberi penekanan dalam studi-studi teoritis dan empiris serta aplikasi pelayanan publik yang menyejahterakan dan berkeadilan.

Ditulis di Jakarta Rabu 10 Oktober 1990 dan diterbitkan sebagai Tajuk Rencana Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Medan, Kamis 11 Oktober 1990.

Masalahnya, Men-PAN dalam pembeberan wajah buruk birokrasi berbelit itu juga mengedepankan ‘gagasan’: Agar keuntungan yang diperoleh dari pelayanan masyarakat itu bisa dipetik dan dimanfaatkan bersama maka prinsip ‘pembelian jasa’ itu harus diatur dan dilakukan terbuka.

Jadi ‘gagasan’ ini mengandung kesan sebaiknya ‘pembelian jasa’ pelayanan publik itu disahkan dan dilakukan terbuka untuk kepentingan bersama (kesejahteraan pegawai). Walaupun diingatkan pula, pelayanan dengan imbalan tidak lantas berarti instansi pemerintah komersial. “Prinsip pelayanan masyarakat tetap diutamakan,” kata Sarwono.

Lontaran ‘gagasan’ Sarwono ini boleh mungkin dimaksudkan sebagai salah satu alternatif untuk memberantas ‘pembelian jasa’ birokrasi secara sembunyi (di bawah meja). Tetapi masalahnya tidak hanya penekanan rasionalitas dan efisiensi (kalaupun itu yang ingin dicapai), melainkan lebih dari itu yakni dampaknya terhadap stratifikasi sosial dan keadilan sosial.

Bila ‘pembelian jasa’ birokrasi diatur (dilegalkan), kita semakin kuatir bahwa organisasi birokratik akan semakin kurang mampu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat golongan bawah (miskin). Birokrasi akan cenderung menghindari golongan yang tidak mampu membeli jasa birokrasi dan akan hanya mengejar (melayani) kelompok masyarakat yang mampu memberi (membayar) harga tinggi.

Kesenjangan sosial yang kini merupakan suatu masalah yang memerlukan penanganan serius, bahkan akan semakin melebar bila pelayanan publik harus dibeli lebih mahal.

Kenyataan ada di hadapan kita, yang menuntut perlu makin ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat golongan bawah. Mereka inilah sebenarnya yang justru perlu mendapat pelayanan pertama. Mereka inilah yang paling perlu mendapat manfaat dari pelayanan birokrasi. Agar kedudukan mereka yang dalam posisi lemah tidak semakin lemah, melainkan akan semakin kuat.

Dalam keadaan negara sedang berkembang, permintaan akan pelayanan masih jauh dari kemampuan birokrasi untuk memenuhinya. Keterbatasan ini berakibat terjadinya transaksi sembunyi (pungutan liar) atas pelayanan publik. Mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik semakin selalu mendapat pelayanan lebih dulu.

Advertisement

Keadaan menjadi lebih buruk lagi, bila terjadi pula kolusi antara elit ekonomi (pengusaha) dengan oknum penguasa, sebagaimana pernah dikemukakan Menteri KLH Emil Salim pada seminar Nasional DPP Golkar beberapa waktu lalu. Maka, tak heran bila kesenjangan ekonomi semakin melebar. Pemerataan terhambat.

Bagi kita adalah cukup jelas, bahwa birokrasi pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, sebagai pengamalan Pancasila. Maka kita tentu tidak menginginkan adanya kecenderungan birokrasi pemerintah justru mendiskriminasi kelompok masyarakat yang pada gilirannya akan semakin memperlebar kesenjangan sosial dan mempersulit pewujudan keadilan sosial.

Maka, kita berpendapat sebaiknya ‘gagasan’ pelegalan ‘pembelian jasa’ birokrasi itu diurungkan, ditiadakan. Apabila ‘gagasan pembelian jasa’ birokrasi pemerintah itu, misalnya, akhirnya diatur atau dilegalkan untuk dilakukan sah dan terbuka, hendaknya hal itu dilakukan secara terbatas untuk urusan tertentu. Dan hasilnya pun ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama golongan bawah. Agar pelayanan publik tidak lagi terlalu mahal, terutama bagi golongan yang masih miskin atau kurang mampu.

Ditulis di Jakarta Rabu 10 Oktober 1990 dan diterbitkan sebagai Tajuk Rencana Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Medan, Kamis 11 Oktober 1990. Penulis: Ch. Robin Simanullang | Arsip TokohIndonesia.com

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

Tokoh Terkait: Ch. Robin Simanullang, Emil Salim, Sarwono Kusumaatmadja, | Kategori: Opini | Tags: arsip, SIB, Layanan Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here