Ketua MA Terlama

Wirjono Prodjodikoro
 
0
405
Wirjono Prodjodikoro
Wirjono Prodjodikoro | Tokoh.ID

[ENSIKLOPEDI] Mr. Wirjono Prodjodikoro adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kedua dan terlama. Pria kelahiran Surakarta, 15 Juni 1903, itu menjabat Ketua MA selama 14 tahun, mulai tahun 1952 sampai 1966.

Pada masa itu, posisi MA belum independen tetapi berada sebagai subordinasi pemerintah. Terlihat dari masuknya Wirjono (Ketua MA) sebagai Menteri Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri, Kabinet Dwikora I (Agustus 1964 – Februari 1966); juga merangkap jabatan Menteri Kehakiman, Kabinet Dwikora II (28 Maret 1966 – 25 Juli 1966).

UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman lahir pada masa kepemimpinan Wirjono. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Hal mana, antara lain dalam Pasal 19 UU itu menegaskan: “Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan.

Setelah menyelesaikan pendidikan Rechtsschool di Batavia (sekarang Fakultas Hukum Universitas Indonesia) pada 1922, dia berkarir sebagai seorang hakim. Kemudian dia melanjutkan studi ke Universitas Leiden di Leiden, Belanda [1]. Sebagai hakim, karirnya berpuncak sebagai Ketua Mahkamah Agung (1952-1966).

Mr. Wirjono Prodjodikoro menjabat Ketua Mahkamah Agung melalui proses politik. Di mana dua orang atau lebih calon diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Demikian pula untuk jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung.

Dalam jabatan Ketua MA, dia menggantikan Koesoemah Atmadja (1950-1952) dan digantikan oleh Soerjadi (1966-1968). Soerjadi berkemotmen menegakkan independensi MA. Dalam jabatan Menteri Kehakiman, Kabinet Dwikora II (28 Maret 1966 – 25 Juli 1966), Wirjono menggantikan Astrawinata SH (Kabinet Kerja IV periode 13 November 1963 – 27 Agustus 1964 dan Dwikora I periode 27 Agustus 1964 – 28 Maret 1966); dan digantikan oleh Prof. Oemar Seno Adji SH yang menjabat Menteri Kehakiman dalam tiga kabinet yakni Kabinet Ampera I periode 25 Juli 1966 – 17 Oktober 1967, Kabinet Ampera II periode 17 Oktober 1967 – 6 Juni 1968, dan Kabinet Pembangunan I periode 6 Juni 1968 – 28 Maret 1973).

Mahkamah Agung 1952 – 1966
Mr. Wirjono Prodjodikoro menjabat Ketua Mahkamah Agung melalui proses politik. Di mana dua orang atau lebih calon diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Demikian pula untuk jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Kala itu, untuk jabatan Katua Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh DPR adalah Mr. Wirjono Prodjodikoro dan Mr. Tirtawinata mantan Jaksa Agung. Sedang untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung DPR mencalonkan: Mr. R. Satochid Kartanegara sebagai satu-satunya calon.[2]

Kemudian dengan keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 13 Oktober 1952 diangkat pimpinan MA sebagai berikut:
Ketua:
Mr. Wirjono Prodjodikoro
Wakil Ketua:
Mr. R. Satochid Kartanegara.
Hakim Agung:
Prof. Mr. R. Soekardono.
Sutan Kali Mahkul Adil.
Mr. Husen Tirtamidjaja.
Mr. R. Surjopokro.
Mr. Sutan Abdul Hakim.
Mr. Wirjono Kusumo.
Mr. A. Abdurrachman.
Panitera:
R. Ranuatmadja.
J. Tamara
Moeh. Ishak Soemosmidjojo, SH

Kala itu susunan majelis hakim agung hanya ada satu majelis. Di samping perkara yang masuk tidak terlalu padat, Ketua Majelis dimungkinkan pula bergantian antara Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Untuk memperlancar penyelesaian perkara pada waktu itu, Mahkamah Agung sudah mengenal pembidangan tanggungjawab, seperti bidang Perdata dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung sendiri, dan bidang Pidana dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan sekaligus mengetuai sidang-sidang yang bersangkutan.

Sedangkan para Hakim Agung tetap memeriksa baik perkara perdata maupun perkara pidana. Adanya Forum “Privilegiatum” yang dimungkinkan oleh Undang. undang yang berlaku pada waktu itu, Mahkamah Agung mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir.

Salah satu perkara kala itu, tokoh politik Sultan Abdul Hamid yang mengaku terus terang ingin menggunakan tenaga Westerling untuk mempersiapkan pembarontakan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, yaitu akan membunuh: Sri Sultan Hamengku Buwono ke IX, Kol. Simatupang dan Ali Budihardjo, SH Pada tanggal 8 April 1953 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com

Advertisement

 

Footnote:
[1] http://en.wikipedia.org/wiki/Wirjono_Prodjodikoro
[2] Sejarah MA, http://www.mahkamahagung.go.id/iprkr/index.asp?LT=02&id=5

Data Singkat
Wirjono Prodjodikoro, Ketua Mahkamah Agung (1952-1966) / Ketua MA Terlama | Ensiklopedi | hakim, hukum, mahkamah agung, Menkeh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini