Perjuangkan Piagam Jakarta
Yusril Ihza Mahendra
[ENSIKLOPEDI] Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan partainya bertekad untuk tidak surut sedikit pun dari pendiriannya memperjuangkan Piagam Jakarta secara demokratis dan konstitusional untuk dimasukkan dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga bunyinya menjadi, “negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluknya”.
YYusril menegaskan: “Kita akan terus memperjuangkan agar Piagam Jakarta-yang merupakan hasil dialog golongan nasionalis dan Islam-masuk dalam UUD 1945 baik sekarang maupun masa yang akan datang. Namun, kita akan memperjuangkan hal itu melalui cara-cara demokratis, sah dan konstitusional,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan PBB untuk memperjuangkan Piagam Jakarta sama sekali bukan merupakan gerakan bawah tanah. “Kita bergerak secara terbuka dengan cara-cara demokratis dan konstitusional tanpa kenal lelah. Sebagai sebuah cita-cita, niat ini tidak boleh padam untuk selama-lamanya,” papar Yusril.
Saat PBB Dukung SBY
Mantan Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu yang dipecat Mei 2007, sempat aktif dalam dunia perfilman. Lalu politisi Partai Bulan Bintang yang gigih memperjuangkan Piagam Jakarta itu, sempat diberitakan akan diusulkan Presiden SBY menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, tapi tidak menjadi kenyataan.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang dan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Kabinet Gotong-Royong dan Kabinet Persatuan, ini dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu, 2004.
Pengangkatannya menjabat Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu, berhubung PBB yang dipimpinnya sejak awal sudah berkoalisi dengan Partai Demokrat mendukung pencalonan SBY-JK dalam Pemilu Presiden.
Jauh sebelum Pemilu 2004, namanya sempat disebut-sebut sebagai salah satu kandidat calon presiden. Namun, kepada wartawan Tokoh Indonesia, ia menyatakan tidak berambisi jadi presiden, kecuali PBB bisa masuk tiga besar sebagai pemenang Pemilu. Di samping itu, ia menegaskan bahwa PBB akan terus memperjuangkan Piagam Jakarta secara demokratis dan konstitusional.
Penulis pidato Presiden Soeharto pada era pemerintahan Orde Baru, ini mengaku sama sekali tidak berambisi untuk mencalonkan diri menjadi presiden periode 2004-2009. Namun, ia menyatakan akan siap sebagai calon presiden, dengan syarat PBB bisa masuk tiga besar sebagai pemenang pemilu.
“Secara pribadi, saya tidak punya ambisi apa pun kecuali menjadi diri saya sendiri. Pencalonan presiden saya serahkan kepada rakyat dan partai,” ujarnya.
Menurutnya, DPP PBB akan menunggu hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan dilaksanakan secara langsung. Setelah mengetahui dukungan riil rakyat, PBB baru berpikir mencalonkan seseorang sebagai presiden. Ia juga menyatakan, koalisi dengan partai tertentu belum dibicarakan. Menurut Yusril, sampai Pemilu DPR dan DPRD tidak ada koalisi antarpartai.
Lalu seusai Pemilu legislatif 5 April 2004, PBB tidak memperoleh suara signifikan bahkan tidak memperoleh suara minimum 3 persen, akhirnya partai ini berkoalisi dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia mendukung dan mencalonkan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Jusuf Kalla sebagai pasangan Capres-Cawapres Pemilu Presiden 2004.
Bahagia Menjadi Diri Sendiri
Staf pengajar di Program Pascasarjana UI dan UMJ, ini tampaknya bukan orang yang terlalu serius mengejar jabatan. Justru, ia cenderung pasif dan bersikap menunggu. Jika ia memang dipercaya untuk menduduki jabatan tertentu, ia akan bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Namun, kalau sekadar ditawari untuk menduduki jabatan, Yusril yang kini menduduki kursi Menteri Kehakiman dan HAM tidak akan menanggapinya.
Apalagi kalau disuruh berkampanye untuk jabatan tertentu, ia malah akan menganjurkan pihak yang menawarinyalah yang harus berkampanye. Sebab, ia mengaku tidak memiliki ambisi untuk menjadi ini atau itu. Yusril akan lebih berbahagia jika menjadi diri sendiri yang tidak disetir orang lain.
Sikap itu pula yang ditunjukkannya ketika ditanyakan apakah ia telah menyiapkan diri untuk berebut kursi presiden pada Pemilu 2004? Dengan tegas Yusril mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mencalonkan diri. Maka, dengan begitu tidak ada persiapan. Ia juga meluruskan, yang terjadi sebenarnya adalah Muktamar Partai Bulan Bintang yang mencalonkannya, bukan ia yang mencalonkan diri.
Akibat dari tidak mencalonkan diri itulah, sampai sekarang ia juga tidak mempunyai usaha apa-apa, tidak punya misi untuk menjadi ini-itu. Alih-alih dicalonkan jadi presiden, didepak dari menteri pun ia bersedia dan tak akan menghalangi upaya itu. Indikasinya adalah pernah ada demo di Departemen Kehakiman dan HAM. Yusril pun bertanya “Ini demo apa?” Mereka jawab “Demo membubarkan Golkar.” “Silahkan sajalah,” katanya. Ia malah berpikir itu demo untuk memecatnya oleh Megawati, “Kalau demo supaya saya dipecat, saya terima kasih, karena itu yang saya mau” begitu katanya.
Persoalan pilihan, ambisi, dan peluang tampaknya cukup akrab dalam kehidupan lelaki kelahiran Belitung 5 Februari 1956 ini. Ketika kuliah sudah ditawari masuk Departemen Luar Negeri. Ia tidak menampik tawaran itu. Ditawari masuk tentara, ia pun masuk tentara. Ditawari bekerja di Sekneg, akhirnya masuk Sekneg. Selanjutnya tawaran pun datang dari Universitas Indonesia dan ia pun akhirnya memilih jadi dosen.
Begitu juga ketika menjadi Menteri Kehakiman, ia mengaku dipanggil oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan diberi tahu susunan kabinetnya sudah ada. Jadi, baginya, kalau sekarang ditanya kesiapan menjadi calon presiden, ia pikir dirinya tidak pernah menginginkan untuk menjadi presiden. Jadi tidak ada persiapan, atau langkah-langkah ke arah itu, tetapi jika ada orang yang mendukung atau mencalonkannya, maka merekalah yang mempersiapkan itu, bukan ia sendiri yang mempersiapkan segala-galanya.
Ketika Megawati menjadi presiden, Yusril kembali dipercaya menjabat Menteri Kehakiman dan HAM. Padahal saat itu ia mengatakan kepada Mega, agar jangan dirinya yang ditunjuk dengan mengajukan nama calon menteri dari PBB yaitu (MS) Kaban dan Sahar. Penolakannya itu justru membuat Mega bertanya, “Ketika masa Gus Dur mau jadi menteri, kalau saya ngga mau, kenapa sih?” Akhirnya ia pun bersedia menjadi menteri kembali.
Kursi sebagai menteri tampaknya memang sudah digariskan bakal diduduki Yusril. Ketika Presiden Soeharto berhenti jadi presiden dan digandi BJ Habibie, nama Yusril cukup berkibar untuk menjadi salah satu barisan anggota kabinet. Konon, ia diminta datang ke rumah Habibie oleh Achmad Tirtosudiro, namun, Yusril tidak mau datang. Barangkali, jika Yusril datang ke rumah Habibie sesuai pesan Achmad Tirtosudiro, mungkin ia sudah merasakan empuknya kursi menteri. Namun, karena tidak memiliki misi apa-apa, ia tidak datang dan tidak menjadi menteri.
Jika kita mengenal stereotip orang dari kawasan Sumatera dan sekitarnya sebagai orang-orang yang ngotot dan tidak mau kalah, apalagi mengalah, maka Yusril menunjukkan hal itu tidak sepenuhnya benar. Bukti pertama adalah Bung Hatta yang mengundurkan diri sebagai wakil Presiden tahun 1956 setelah Pemilu 1955 terselenggara. Kedua adalah kesediaannya mundur sebagai calon presiden pada saat Sidang Umum MPR hasil Pemilu 1999. Padahal, menurutnya, satu langkah lagi saja ia bisa menjadi presiden.
Menurut Yusril, kalau dirinya tidak mundur belum tentu Gus Dur bisa menang. Kalau bukan Mega, pasti dirinya. Gus Dur pasti out atau kalah. Dihitung di atas kertas, jumlah suaranya 232, Gus Dur 185, sedangkan Mega 305 suara.
Pada waktu sidang parlemen itu peta kekuatan politik sudah terlihat jelas. Suara-suara yang tadinya mendukung Habibie sebagian besar kemudian menjadi mendukung dirinya. Tetapi di detik-detik terakhir ia mundur, dan itu menunjukkan bahwa ia tidak mengejar apa-apa.
Akhir Dua Presiden
Pada hari-hari terakhir bersama Presiden Soeharto, Yusril telah menyiapkan draft pidato untuk berhenti. Pada kalimat pidato yang dipegang Pak Harto disebutkan “Dengan ini saya menyatakan kabinet deminisioner.” Yusril yang bertugas sebagai penulis naskah pidato mengatakan tidak mau, sebab Pak Harto berhenti dengan sukarela dan kemudian Pak Habibie menjadi presiden jadi tidak ada kabinet deminisoner. Beberapa kali mereka sempat berdebat, dan akhirnya Yusril dimarahi “Sudah, Yusril kalau kamu tidak mau, sini saya saja yang tulis.” Akhirnya sekarang tulisan tangan Pak Harto itu ada di Arsip Nasional. “Sebab jika saya tuliskan kalimat itu saya telah salah. Karena yang memutuskan hal tersebut seharusnya adalah Habibie, bukan Soeharto,” tegas Yusril.
Lain halnya ketika masa Gus Dur hendak mengeluarkan dekrit. Yusril mengatakan pada Gus Dur untuk mundur pada masa jabatannya, sebab presiden sama sekali tidak mempunyai wewenang dalam membubarkan parlemen. Berbeda dengan dekrit 1959 yang sebenarnya adalah revolusi hukum.
Ia memberikan masukan kepada Gus Dur agar dengan rela dan hormat untuk mengundurkan diri. Akhirnya ketika sidang kabinet, ia berbicara itu kepada Gus Dur bukan hanya sebagai menteri tetapi sebagai sesama calon presiden di hadapan anggota kabinet. Kemudian Erna Witular marah kepadanya, “Kamu tidak berhak berbicara seperti itu di sidang kabinet ini.” Yusril menimpalinya, “Anda tidak ikut terlibat dalam proses pemilihan presiden, kalau waktu pemilihan presiden saya tidak mundur belum tentu yang namanya Abdurrahman Wahid duduk di ruangan ini” dan setelah mengatakan itu saya keluar ruangan. Dua hari kemudian Yusril tidak lagi menjadi menteri.
Menurutnya, kalau dirinya menjadi presiden, jika ada yang mau mengkritik, maka ia harus mendengarkan, selama memiliki motivasi yang baik. Seperti sering juga ia kedatangan para mantan Menteri Kehakiman dan mereka saling memberi masukan.
Memperkuat Posisi Partai
Dibandingkan partai-partai lainnya, PBB terasa sedikit kurang publikasi mengenai kiprahnya di masyarakat. Sebagai ketua umum partai Yusril mengaku partai yang dipimpinnya sudah bekerja secara maksimal. Menurutnya, ada satu strategi partai yang selama ini belum pernah diungkapkan ke publik. Secara garis besarnya partai memperkuat posisi-posisinya di daerah-daerah, tidak di ibu kota. Tetapi nantinya akan ke ibu kota. Adapun target yang ingin dicapai adalah berada pada posisi 3 besar. Pada Pemilu 1999 targetnya masuk lima besar, namun kenyataannya urutan keenam.
Target tiga besar dianggapnya cukup optimis dengan melihat potensi daerah, sebab jika dibandingkan dengan tahun 1999 kekuatan PBB di daerah-daerah telah mencapai enam kali lipat. Saat ini ia mengklaim, orang yang telah memiliki kartu anggota PBB sudah mencapai 6,4 juta orang. Jumlah itu masih akan terus dikejar sampai 10 juta orang di pemilu 2004. Saat ini kepengurusan partai sudah tersebar di 17 Provinsi yang berakar hingga ke tingkat desa. Di luar provinsi yang 17 itu ada juga kepengurusan, namun tidak sampai ke tingkat desa.
Mengenai status dan ideologi partai, Yusril menuturkan bahwa semua partai sesungguhnya terbuka untuk siapapun yang berminat menjadi anggota. PBB adalah partai Islam. Kalau ada orang yang bukan Islam ingin menjadi anggota PBB silakan saja. Siapapun boleh masuk menjadi anggota. Dasarnya tetap sebagai partai terbuka. Kenyataannya saat ini ada pengurus yang bukan Islam, tetapi PBB-nya partai Islam. Banyak juga pengurus partai yang berada di Jaya Wijaya, di NTT, di Bangka Belitung, di Pontianak, adalah bukan orang Islam. Mereka adalah orang-orang Cina, orang Kristen, Katholik dan Buddha, dan itu tidak menjadi masalah. Sebab PBB adalah partai Islam yang terbuka bagi siapa saja untuk menjadi anggota.
Syariat Islam
Langkah PBB dalam memperjuangkan syariat Islam akan jalan terus. Alasannya, pembentukan hukum nasional itu berdasarkan tiga hukum, yaitu: Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum eks-Kolonial serta hukum yang berkembang di dalam konfensi-konfensi sekarang.
Ketika membuat UU pengadilan HAM, siapa bilang tidak memakai Syariat Islam. Sayangnya, banyak orang tidak mengerti Syariat Islam itu apa. Syariat Islam itu adalah General principle of law yang dituangkan ke dalam hukum nasional, jadi bukan fiqih.
Namanya saja Syariat berarti ayat-ayat Alquran dan Hadist Nabi yang secara eksplisit mengandung prinsip hukum. Dari lebih 6600 ayat yang ada dalam Al-Quran hanya terdapat 3 persen yang mengadung unsur hukum, bahkan ada satu surat dalam Alquran yang tidak ada ayat hukumnya. Dan siapa bilang syariat Islam tidak jalan di Indonesia? Setiap orang Islam yang hendak menikah harus menggunakan Hukum Islam. Ada Hukum Nikah, Hukum Hibah, infaq, Zakat, Haji. Sehingga dalam kami menyusun KUHP sekarang, syariat Islam menjadi sumber menyusun KUHP itu.
Walaupun tidak tertulis dengan jelas dari mana ayatnya, tetapi KUHP disusun berdasarkan Hukum Islam. Seperti hukuman mati, itu dalam Islam ada, sehingga di gunakan. Kemudian hukuman penjara dalam hukum Islam tidak ada, tetapi kita adoptasi dari hukum Belanda. Lalu santet tidak ada dalam hukum Islam, maka diadopsilah dari Hukum Adat.
Begitu juga dengan masalah perang, hukum Islam banyak memberikan sumbangsihnya, dan jika dilihat dari hukum Islam, Amerika salah dalam menyerang Irak, sebab dalam perang Islam disebutkan kekuatan kita dengan musuh harus sama, jika tidak perang dibatalkan. Irak tidak punya apa-apa, Amerika menyerang dengan pesawat tempur.
Perjuangkan Piagam Jakarta
Dalam pidato politiknya pada perayaan milad (ulang tahun) kelima Partai Bulan Bintang (PBB) yang dihadiri belasan ribu kadernya dari seluruh Indonesia di Gelanggang Olahraga (Gelora) Bung Karno, Jakarta, Minggu (24/8), Yusril mengatakan PBB mencanangkan posisi tiga besar dalam perolehan suara pada Pemilu 2004.
Ia sangat yakin posisi tiga besar bagi partai yang dipimpinnya itu akan tercapai, mengingat banyaknya suara pemilih yang bakal beralih ke PBB. Pemilih yang melirik ke PBB itu adalah mereka yang dikecewakan partai lain, setelah bersusah payah memberi dukungan pada Pemilu 1999 lalu.
”Banyak yang akan mengalihkan pilihan pada partai kita kalau kita tetap konsisten, teguh pada pendirian, dan menjauhi praktik-praktik kotor,” tutur Yusril.
Menurut dia, target tersebut tidak berlebihan apabila melihat konsolidasi partai yang telah berjalan hingga ke tingkat desa/kelurahan. Lagi pula, tambahnya, PBB merupakan partai yang memiliki akar sejarah sangat panjang sejak awal kemerdekaan.
Ia juga menegaskan Partai Bulan Bintang bertekad untuk tidak surut sedikit pun dari pendiriannya memperjuangkan Piagam Jakarta secara demokratis dan konstitusional untuk dimasukkan dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sehingga bunyinya menjadi, “negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluknya”.
“Kita akan terus memperjuangkan agar Piagam Jakarta-yang merupakan hasil dialog golongan nasionalis dan Islam-masuk dalam UUD 1945 baik sekarang maupun masa yang akan datang. Namun, kita akan memperjuangkan hal itu melalui cara-cara demokratis, sah, dan konstitusional,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan PBB untuk memperjuangkan Piagam Jakarta sama sekali bukan merupakan gerakan bawah tanah. “Kita bergerak secara terbuka dengan cara-cara demokratis dan konstitusional tanpa kenal lelah. Sebagai sebuah cita-cita, niat ini tidak boleh padam untuk selama-lamanya,” papar Yusril.
Namun dengan tegas Yusril mengutuk dan menolak setiap gerakan yang mengatasnamakan dan katanya membela kepentingan Islam dengan cara-cara kekerasan berupa aksi terorisme. “Kita menolak aksi terorisme dengan dalih apa pun. Tetapi, jangan sampai hal itu membuat kita berhenti mewujudkan cita-cita. Kekerasan dan terorisme ada di mana-mana, tidak hanya terkait dengan satu agama tertentu,” ujarnya.
PBB yakin, musibah dan kesulitan yang dialami Indonesia lantaran terdera krisis multidimensi akan dapat diatasi dengan menegakkan ajaran Islam yang ditransformasikan dalam peraturan perundang-undangan. Guna mengatasi krisis multidimensi tersebut, untuk tahun anggaran 2004, PBB mendesak pemerintah menggalang kebersamaan dengan mewujudkan rekonsiliasi nasional terhadap seluruh komponen bangsa guna menghindari ancaman disintegrasi bangsa.
02 | Semua Masalah Dapat Diatasi
Selama menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, ia mengaku tidak memiliki beban masalah yang terlalu berat yang tidak bisa dipecahkan. Hampir semua masalah dapat diatasi, hanya ada beberapa masalah yang perlu waktu lebih lama untuk menyelesaikannya.
Contohnya masalah hakim. Masalah ini yang bisa dibilang berat, namun masih dapat dipecahkan, tetapi perlu waktu. Meskipun begitu, ia menyadari bahwa tidak semua masalah dapat diselesaikan ketika ia menjadi menteri. Menurutnya, merekrut hakim itu tidak sama dengan merekrut tentara. Kalau tentara kurang, bisa diumumkan di koran, seleksi, tinggi badan cukup, kesehatan, mental dan ideologi baik, dilatih selama enam bulan di Lido, lalu kirim ke Aceh untuk menghadapi GAM.
“Tapi kalau hakim, apa bisa baru tamat dari UI, dipanggil, direkrut jadi hakim disuruh mengadili Akbar Tanjung, kan ngga bisa? Butuh waktu. Untuk satu tahun saja nyatanya kita baru sanggup mendidik 300 hakim, itupun sudah maksimal. Ketika sudah dilatih, kemudian ditempatkan di daerah-daerah terpencil dulu selama 3 tahun. Setelah itu menjadi hakim muda, barulah kemudian ia ke pengadilan yang lebih besar, baru ia bisa mengadili Akbar Tanjung. Kalau baru tamat, lalu mengadili Akbar Tanjung, kan bisa kiamat dunia ini,” paparnya.
Mengatasi soal hakim tidak mungkin sesingkat itu. Ia pun menantang, siapapun yang menjadi Menteri Kehakiman tidak ada yang bisa melakukannya, baik seorang Munir atau Hendardi, dia tidak bakalan bisa.
Selama ini proses rekruitmen oleh Departemen Kehakiman, karena dia pegawai negeri dilantik dan nanti akan dimutasi seluruh hakim-hakim secara bertahap hingga tahun 2004. Namun siapa pun yang menjadi Menteri Kehakiman tak dapat menyelesaikan masalah hakim secara singkat. Bagaimana caranya, ia sendiri tidak tahu.
Idealnya Indonesia memiliki 8000 hakim, sedangkan sekarang hanya terdapat 3400 hakim. Kalau dalam satu tahun hanya bisa merekrut 300 hakim, pasti akan mengalami kekurangan terus. Kecuali kalau bisa melantik 1000 hakim setiap tahun. Tetapi untuk mencari 1000 hakim yang merupakan lulusan terbaik dan memiliki moral tinggi setiap tahunnya adalah bukan pekerjaan yang mudah. Dari 1000 orang itu berapa yang benar dan berapa yang ngaco. Itu memang bukan pekerjaan yang mudah. Untuk orang yang hanya bicara saja memang kelihatan mudah.
Kesalahan ini terjadi oleh karena sejak pertama, sistem yang ada tidak memberikan kesiapan yang baik, sehingga ketika saya menjadi menteri saya menemukan lubang-lubang yang tidak bisa diselesaikan dengan singkat.
Persoalan yang cukup menyita perhatiannya sebagai Menkeh dan HAM adalah masalah pembentukan Mahkamah Konstitusi. Sebagai pakar di bidang hukum tata negara, Yusril melihat adanya lubang-lubang dari konstitusi hasil amandemen. Lubang-lubang itu terjadi karena parlemen kurang mendalam ketika membahas konstitusi. Menurut pandangannya, amandemen UUD 1945 itu aneh. Mengapa aneh? Sebab konstitusi itu mempunyai frame work, jadi jika frame work sudah tidak pas, itu akan menyebabkan implementasinya dalam realitas akan jauh lebih sulit. Amandemen UUD 1945 itu tidak dikerjakan dengan sistematik dengan tidak dilandasi pemikirkan akademis yang mendalam.
Contohnya, pasal 23 dikatakan bahwa masalah-masalah kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman lainnya yang berada di bawahnya, seperti pengadilan agama, pengadilan negeri dan pengadilan militer yang diatur di dalam undang-undang. Tetapi kemudian pada pasal 27c disebutkan Mahkamah Konstitusi, menjadi pertanyaan apakah Mahkamah Konstitusi itu?
Di sini terlihat betapa tidak sistematisnya amandemen yang ada. Padahal di situ Mahkamah Konstitusi bertugas sebagai kekuasaan kehakiman. Tugas pengadilan agama sudah jelas, berfungsi mengadili perkara-perkara umat Islam yang berhubungan dengan nikah, rujuk, talak, infaq, wakaf, hibah dan sebagainya. Itu adalah kewenangan pengadilan agama. Mahkamah Konstitusi adalah mahkamah yang yuridiksinya yang mengadili perkara-perkara yang secara langsung yang berkaitan dengan konstitusi. Atau secara yuridis mencakup hal-hal yang secara ekspilisit di dalam konstitusi, itu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi.
Jadi, wewenang dasar Mahkamah Konstitusi tidak mungkin diatur oleh undang-undang, karena dia adalah mahkamah yang menangani perkara-perkara langsung yang berhubungan dengan konstitusi. Sehingga wewenang Mahkamah Konstitusi oleh UUD menimbulkan kebingungan.
Kewenangan MK yang pertama adalah menguji UU terhadap UUD, jadi dia terkait langsung dengan konstitusi. Apakah ada UU yang bertentangan dengan UUD. Kemudian, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Ini juga menjadi tanda tanya, kewenangan lembaga negara, apakah semua lembaga negara? Bisa saja terjadi konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tetapi yang menjadi pertanyaaan adalah apakah pemerintah daerah adalah lembaga negara. Sekarang penjelasan terhadap UUD tidak menyebutkan, apa saja yang disebut sebagai lembaga negara. Ini juga perlu penjelasan, jika tidak akan menimbulkan kekacauan.
Kemudian wewenang MK yang kedua adalah memutuskan pembubaran partai politik, aspek apa yang dibubarkan. Kalau ia dikatakan MK, maka pengadilan yang dijalankannya adalah yang berkaitan langsung dengan konstitusi. Jadi ketika partai tersebut melangar konstitusi, itu menjadi wewenang MK. Tetapi jika partai politik itu melakukan tindakan suap-menyuap, maka wewenang itu adalah bagian pengadilan tinggi usaha negara.
Kemudian wewenang MK ketiga adalah memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Apa yang diputuskan terhadap hasil pemilu? Apakah jika ada kericuhan di salah satu TPS apakah itu dibawa juga ke MK? Itu pun sudah kacau balau.
Keempat, MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Apakah mahkamah itu bisa mengadili pendapat, pengadilan itu mengadili bukti bukan pendapat. Itu menjadi tanya besar.
Hal-hal yang berhubungan dengan impeachment terhadap presiden yang tertuang dalam pasal 27b, berbeda dengan impeachment di Amerika. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden. Untuk pemberhentian ini, MK yang memutuskan. Sebagai pakar hukum, ia melihat ini menjadi tidak jelas, sebab kata-katanya itu tidak dimengerti oleh ahli hukum, misalnya perbuatan tercela, kemudian tindak pidana berat. Ia lantas bertanya kepada Lobby Lukman (yang juga pakar hukum), dia sendiri juga tidak mengerti.
Dalam hukum positif dikenal istilah “luka berat”. Luka berat itu artinya apabila orang itu tidak bisa lagi menjalankan pekerjaannya sebagaimana mestinya. Jadi apabila orang itu adalah seorang pemain biola atau pemain gitar, jarinya luka sehingga ia tidak bisa lagi bermain gitar atau biola, orang itu disebut luka berat. Tetapi jika Menteri Kehakiman putus jarinya, itu bukan luka berat. Karena tetap masih bisa bekerja sebagai Menteri Kehakiman walaupun jarinya putus.
Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana berat itu apa? Sebab tidak ada istilah ini dalam KUHP dan hukum pidana. Hal ini akan memunculkan kontroversial, karena ketidakjelasan. Maka waktu mendraft undang-undang, MK mesti memikirkan secara mendalam pengertian-pengertian tersebut. Apalagi jika presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Kerancuan lain yang ditunjukkan Yusril adalah, kekuasaan presiden yang dibatasi oleh kekuasaan DPR. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dalam membentuk kabinet juga ada campur tangan DPR.
Pada bagian lain UUD disebutkan dalam mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dan Kapolri, harus dengan persetujuan DPR. Dalam kabinet terdapat menteri-menteri yang tidak membawahi departemen dan ada juga ada yang setingkat menteri. Panglima TNI dan Kapolri itu bukan menteri tetapi statusnya setingkat menteri negara, jadi lebih rendah dibandingkan dengan menteri departemen, tetapi mengapa dalam pengangkatan dan penurunannya harus melalui persetujuan DPR? Jika presiden dan wakil presiden diberhentikan, secara otomatis kabinetnya juga ikut dibubarkan, tetapi yang tidak berhenti ada dua yaitu panglima TNI dan Kapolri. Pada saat itu bisa saja terjadi pengambilalihan kekuasaan. “Saya melihat DPR kita sudah melakukan hal-hal yang mereka tidak ketahui,” ujarnya.
Dalam mengambil keputusan, sebagai Menteri Kehakiman tidak bisa berdiri dalam posisi like dan dislike, contohnya seperti masalah verifikasi partai-partai. Yang dilakukan harus sesuai dengan hukum tanpa mengandung unsur politik, benar-benar legal. Seperti juga ketika peralihan kekuasaan dari Soeharto ke Habibie, banyak pihak yang protes, namun dirinya harus sejalan dengan hukum, bahwa wakil presiden “ban serep” presiden. Ketika presidennya tidak bisa atau memundurkan diri dari jabatannya, wakil presiden yang menggantikannya.
Ia mengaku banyak belajar dalam sikap objektif ini dari ayahnya yang seorang penghulu atau kepala KUA di kampung. Ketika ada orang ingin menikah datang kepada KUA, Kepala KUA tidak bisa berkata, “Kenapa kamu kawin dengan perempuan ini, dia kan jelek, jangan kawin sama dia.” Tidak bisa bicara begitu. Sama juga dengan menjadi Menteri Kehakiman, dirinya tidak pernah meminta partai-partai untuk mendaftar verifikasi, melainkan hanya menunggu saja. Tidak ada motivasi politik.
Tinggal di Masjid
Indo Pos 28/10/2004: Di balik penampilannya yang modis dan terpelajar, Yusril Ihza Mahendra memiliki cerita menarik saat pertama menginjakkan kaki di Jakarta. Pria yang kini menjabat menteri sekretaris negara itu sempat tinggal dari masjid ke masjid selama kuliah di UI. Pria yang selalu disapa dengan sebutan Yusril tersebut adalah salah satu orang kepercayaan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelum dipercaya SBY, di era Presiden Wahid dan Presiden Megawati, ahli hukum tata negara itu juga masuk kabinet. Selain itu, dia adalah ketua umum Partai Bulan Bintang. Bukan hanya politikus, kapasitas intelektual Yusril tak perlu diragukan karena dia adalah salah satu guru besar hukumUniversitas Indonesia.
Namun, siapa sangka Yusril menggapai semua sukses itu dengan susah-payah. Saat pertama menginjak Jakarta, pria asal Belitung tersebut sempat mengalami masa-masa sulit. Pengalaman yang membawanya menggapai cita-cita itu diceritakan secara gamblang oleh Yusril (27/10/2004), saat ditemui wartawan Indo Pos sebelum meninggalkan Kantor Setneg.
Dengan menghela napas panjang dan pandangan sedikit menerawang, Yusril menuturkan pengalaman tahun pertamanya di Jakarta. “Saya sempat tinggal di masjid saat pertama tiba di Jakarta ini,” urai alumnus FH UI tersebut memulai pebicaraan.
Di tahun pertama kuliahnya, 1976, kondisi Yusril dapat dikatakan agak mengenaskan. Bagaimana tidak, Yusril muda harus rela tidur di lantai masjid yang lembab dan dingin. Dia hanya tertawa ketika ditanya alamat tinggalnya. . Hidupnya berpindah-pindah dari masjid ke masjid.
“Ada banyak masjid yang dulu sempat saya tinggali, mulai Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, hingga masjid-masjid di kawasan Bendungan Hilir,” terangnya. Salah satu alasan Yusril tinggal di Masjid tersebut adalah memenuhi nasihat ibundanya, Ny Nursiha Sandon, sebelum merantau ke Jakarta.
Untuk menyambung hidupnya, Yusril bekerja serabutan. Tak ada jalan lain, harus mampu menghasilkan uang bila ingin tetap kuliah di kampus kuning itu. Berbagai pekerjaan sempat dilakoninya. Mulai memberi les ngaji hingga berjualan ikan di pasar. “Saya sempat menjalani itu,” katanya dengan nada meyakinkan.
Yusril yang saat itu tinggal di Masjid Al-Azhar lebih banyak mengajar mengaji dan bela diri kepada para jamaah masjid tersebut. Hasilnya ternyata cukup lumayan. Setidaknya, Yusril muda tetap bisa bertahan hidup di tengah keganasan Jakarta.
Karena kebutuhan hidupnya semakin tinggi, dia mulai memikirkan cara agar kantongnya bisa semakin terisi. Tampaknya, hasil memberi les mengaji semakin hari semakin tipis. Dia lantas memutuskan mencari pekerjaan lain.
Yusril memutuskan berjualan ikan dan kelapa di Pasar Tanah Abang. “Ya memang tidak setiap hari saya berjualan ikan. Tapi, saya sempat mengalaminya,” ungkapnya.
Berbagai macam ikan menjadi komoditas dagangannya. Mulai ikan segar hingga ikan asin yang tahan lama disimpan. “Saya membawanya sendiri ke pasar,” kata pakar hukum tata negara tersebut.
Sedangkan kelapa yang dijualnya berasal dari kawannya yang tinggal di Kalimantan. “Kelapa-kelapa tersebut didatangkan dari Kalimantan. Saya menjualnya di sini,” ujarnya sambil memasukkan tangan kanannya ke saku celana.
Meski didera berbagai kesulitan, tekad Yusril untuk menaklukkan ibu kota Jakarta tidak surut. Dia yakin, di Jakarta, dirinya akan mencicipi pengalaman manis.
Hidupnya mulai terang ketika mulai akrab dengan Prof Usman, dosennya di UI yang juga tokoh Masyumi. Usman itulah yang menuntun Yusril untuk bergaul dan berguru kepada tokoh politik Masyumi. Termasuk, berkenalan dengan tokoh sentral Masyumi, Moh. Natsir, yang dikaguminya sejak kecil. “Pak Usman membawa saya untuk bertemu dan berkenalan dengan Moh. Natsir,” jelasnya.
Berbagai pengalaman di Jakarta tersebut ternyata membuat pria kelahiran Manggar, Bangka Belitung, 5 Februari 1956, itu kian matang. Setelah tujuh tahun berkuliah, Yusril akhirnya meraih gelar sarjana pada 1983.
Bakatnya yang menonjol semasa kuliah mengantarkan dirinya menjadi dosen di almamaternya tersebut. Pekerjaan itu sekaligus menjadi gerbang Yusril menempuh pendidikan pascasarjana. Dia meraih master di University of The Punjab, India (1984). Sedangkan gelar doktor diraih dari Universiti Sains Malaysia (1993).
Bekal pendidikan itulah yang mengantarkannya ke panggung politik nasional. Pada era Soeharto, selama dua tahun dia dipercaya menulis 204 naskah pidato bagi mantan orang kuat Indonesia tersebut.
Presiden boleh silih berganti. Tapi, Yusril tetap di pentas nasional. Dia dikenal dekat dengan Habibie. Pada era Gus Dur, dia dipercaya menjadi menteri kehakiman dan HAM. Begitu juga pada era Presiden Megawati.
Kini, Yusril kembali menjadi menteri pada era SBY. Namun, menjelang dilantik, sempat muncul isu yang tak sedap. Kabarnya, ada pihak yang membawa segepok dokumen yang menyebutkan bahwa Yusril menyalahgunakan jabatannya saat menjadi Menkeh dan HAM.
Dokumen itu menyebutkan bahwa Yusril meminta seorang hakim PN Medan untuk memberikan “perlindungan hukum” terhadap seorang pengusaha. “Beri saya waktu untuk mempelajarinya,” tegas Yusril tentang batu sandungan tersebut.
Bisakah mantan penjual ikan di Tanah Abang itu membuktikan bahwa tuduhan tersebut tak benar? Publik, tampaknya, menunggu.
03 | Tak Ada Ambisi Jadi Presiden
Salah satu tokoh politik nasional yang memilih tidak menggembar-gemborkan dirinya sebagai calon presiden adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga menjabat Menteri Kehakiman dan HAM Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Padahal, sebagai ketua umum partai terbesar keenam yang langsung lolos verifikasi KPU dan bisa menjadi kontestan Pemilu 2004, ia memiliki peluang yang cukup.
Kepada TokohIndonesia DotCom di ruang kerja Menteri Kehakinan dan HAM (09/07/03), Yusril mengemukakan pandangan dan alasan mengapa ia memilih tidak menyatakan secara terbuka kesediaan menjadi presiden mendatang.
Bagaimana kesiapan Bapak dalam mencalonkan diri menjadi presiden?
Siapa bilang saya tidak pernah mencalonkan diri? Maka tidak ada kesiapan dan saya tidak menyiapkan diri secara khusus. Yang benar adalah Muktamar Partai Bulan Bintang yang mencalonkan saya. Bukan saya yang mencalonkan diri. Mereka yang mencalonkan saya, tanyakanlah kepada mereka kenapa mencalonkan saya.
Pencalonan dari partai dapat dikatakan sebagai amanat. Sebagai ketua umum partai, apakah sudah siap lahir-batin menjalankan amanat itu?
Nggak, saya tidak mau menjawab pertanyaan soal itu. Sampai sekarang saya juga tidak mempunyai usaha apa-apa (sebagai upaya melempangkan jalan menuju kursi presiden). Saya tidak punya misi untuk menjadi ini-itu. Di sini (Departemen Kehakiman dan HAM, kantornya-red) juga pernah ada demo. Saya tanya “ini demo apa?” Mereka jawab, “Demo membubarkan Golkar”. “Silakan sajalah” saya bilang. Saya pikir demo untuk memecat saya oleh Megawati. “Kalau demo supaya saya dipecat, saya terima kasih, karena itu yang saya mau,” saya bilang begitu.
Jadi saya nggak ada ambisi untuk menjadi apa-apa, tidak ada yang saya inginkan kecuali menjadi diri saya sendiri. Saya menjadi Menteri Kehakiman pun bukan karena keinginan saya. Saya menjadi Ketua Umum PBB juga bukan karena keinginan saya. Jadi ini atau itu yang saya ingat tidak pernah sebagai keinginan saya. Ketika saya masih kuliah, saya sudah ditawari masuk Deplu (Departemen Luar Negeri), kemudian saya pun masuk Deplu. Ditawari bergabung ke Sekneg, masuk Sekneg, ditawari UI masuk dosen, saya pilih jadi dosen. Jadi bukan karena keinginan saya mau menjadi dosen. Ketika UI menawarkan, saya pilih salah satu pilihan yang mereka berikan. Dan, seingat saya ketika masuk Sekneg, waktu itu oleh Pak Murdiono saya diminta untuk jadi Sekneg, setelah saya pikir-pikir akhirnya saya terima.
Begitu juga ketika saya akan menjadi Menteri Kehakiman saya dipanggil oleh Gus Dur dan diberi tahu susunan kabinetnya sudah ada. Jadi kalau sekarang saya ditanya kesiapan saya menjadi calon presiden, saya pikir saya tidak pernah menginginkan untuk menjadi presiden. Jadi tidak ada persiapan atau langkah-langkah ke arah itu. Tetapi jika ada orang yang mendukung atau mencalonkan saya, maka merekalah yang mempersiapkan itu, bukan saya sendiri yang mempersiapkan segala-galanya.
Bukankah ketika zaman Gus Dur Anda pernah meminta mengundurkan diri, bagaimana kisahnya?
Saya siap melakukan apa saja. Kalau diberhentikan dari jabatan saya sebagai menteri, ya diberhentikan saja. Tetapi setelah itu Gus Dur bingung. Dia merasa tidak pernah memberhentikan saya. Sedangkan saya sudah memberikan pernyataan pers di istana kalau saya sudah diberhentikan oleh presiden.
Ketika Mega menjadi presiden, Anda diminta kembali menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Saya waktu itu katakan kepada Ibu Mega, jangan saya, sebab yang saya ajukan untuk menjadi menteri dari PBB itu adalah (MS) Kaban dan Sahar. “Jangan saya, orang lain saja, karena saya sudah pernah menjadi Menteri Kehakiman.” Tetapi Ibu Mega ketika pembentukan kabinet tetap menelepon saya. Ia bilang, “Dik, masuk lagi ke kabinet, ke tempat yang dulu deh!” Lalu saya jawab, “Dulu saya kan sudah bilang, kalau saya nggak usah jadi menteri.” Lalu ia katakan, “Koq situ aneh, ketika masa Gus Dur mau jadi menteri, kalau saya nggak mau, kenapa sih?” Pernah ia bilang begitu, sehingga akhirnya saya mau menerima jabatan menjadi Menteri Kehakiman dan HAM.
Kalau saja saya mau jadi menteri pada zaman Habibie, saya bisa saja jadi menteri. Bahkan ketika zaman Pak Harto pun saya sudah disebut-sebut bisa jadi menteri. Ketika masa Habibie saya disuruh datang oleh Pak Habibie dan Pak Achmad Tirtosudiro, tetapi saya tidak mau datang. “Saudara disuruh datang, untuk jadi menteri.” Saya nggak mau, jadi saya tidak datang. Jadi memang saya tidak punya misi untuk menjadi apa-apa.
Tolong diingat peristiwa pada pemilu tahun 1999 pada waktu Sidang Umum MPR. Saya tinggal memiliki satu langkah untuk menjadi presiden, tetapi saya mundur. Kalau saya tidak mundur belum tentu Gus Dur bisa menang. Kalau bukan Mega, pasti saya. Gus Dur pasti out atau kalah. Kita sudah hitung di atas kertas, suara saya 232, Gus Dur 185 sedangkan Mega 305 suara. Itu sudah hampir matematis. Jadi kalau di Departemen Kehakiman ada yang mengatakan Yusril ganti saja, ya ganti saja, saya bilang. Selangkah jadi presiden saja saya bisa mundur, apalagi menjadi menteri. Jadi kalau ada demo-demo meminta saya dipecat jadi menteri, kalau dipecat memang itu mau saya.
Pada waktu sidang parlemen itu peta kekuatan politik sudah terlihat jelas. Suara-suara yang tadinya mendukung Habibie sebagian besar kemudian menjadi mendukung saya. Tetapi di detik-detik terakhir kan saya mundur, jadi saya itu nggak mengejar apa-apa. Saya paling enak menjadi orang yang biasa-biasa saja.
Bagaimana sikap Anda menghadapi kritik jika terpilih sebagai presiden?
Kalau saya menjadi presiden jika ada yang mau kritik saya, saya harus mendengarkan, selama memiliki motivasi yang baik. Seperti sering juga saya kedatangan para mantan Menteri Kehakiman dan kami saling memberi masukan.
Dalam mengambil keputusan saya sebagai Menteri Kehakiman tidak bisa berdiri dalam posisi like dan dislike, contohnya seperti masalah verifikasi partai-partai. Yang saya lakukan harus sesuai dengan hukum tanpa mengandung unsur politik, benar-benar legal. Seperti juga ketika peralihan kekuasaan dari Soeharto ke Habibie, banyak pihak yang protes, namun saya harus sejalan dengan hukum, bahwa wakil presiden “ban serep” presiden. Ketika presidennya tidak bisa atau memundurkan diri dari jabatannya, wakil presiden yang menggantikannya. Sedangkan Pak Emil Salim keberatan. Tetapi saya katakan walaupun yang menjadi wakil presiden bukan Habibie bahkan hantu sekalipun, ya harus kita lakukan. Saya harus menjadi objektif dan berbuat menurut hukum.
Saya banyak belajar dalam sikap objektif ini dari ayah saya. Ayah saya seorang penghulu atau kepala KUA di kampung. Ada orang ingin menikah datang kepada KUA, Kepala KUA tidak bisa berkata, “Kenapa kamu kawin dengan perempuan ini? Dia kan jelek, jangan kawin sama dia!” Tidak bisa bicara begitu. Sama juga dengan saya menjadi Menteri Kehakiman, seperti ayah saya sebagai kepala KUA, tidak pernah saya meminta partai-partai untuk mendaftar verifikasi, saya hanya menunggu saja. Tidak ada motivasi politik.
Saya adalah orang yang paling tidak mau diintervensi. Kalau mau cari orang lain, cari saja. Jadi kalau saya sudah disini, ya sudah jangan diatur-atur, saya kerja sendiri.
Sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, bagaimana Anda menjawab anggapan bahwa kondisi konstitusi kita sangat memprihatinkan?
Jadi begini, yang membuat amandemen UUD 1945 itu aneh. Mengapa aneh? Sebab konstitusi itu mempunyai frame work, jadi jika frame work sudah tidak pas, itu akan menyebabkan implementasinya dalam realitas akan jauh lebih sulit. Jadi saya melihat amandemen UUD 1945 itu tidak dikerjakan dengan sistematik dengan tidak dilandasi pemikirkan akademis yang mendalam. Jadi lebih banyak dirumuskan oleh para politisi yang sebenarnya sangat kurang dalam membahas konstitusi.
Pada pasal 23 dikatakan bahwa masalah-masalah kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan kehakiman lainnya yang berada di bawahnya, seperti pengadilan agama, pengadilan negeri dan pengadilan militer yang diatur di dalam undang-undang. Tetapi kemudian pada pasal 27c disebutkan Mahkamah Konstitusi, menjadi pertanyaan apakah Mahkamah Konstitusi itu?
Jadi terlihat betapa tidak sistematisnya amandemen yang ada. Padahal di situ Mahkamah Konstitusi bertugas sebagai kekuasan kehakiman. Tugas pengadilan agama sudah jelas, berfungsi mengadili perkara-perkara umat Islam yang berhubungan dengan nikah, rujuk, talak, infaq, wakaf, hibah dan sebagainya. Itu adalah kewenangan pengadilan agama. Mahkamah Konstitusi adalah mahkamah yang yuridiksinya yang mengadili perkara-perkara yang secara langsung yang berkaitan dengan konstitusi. Atau secara yuridis mencakup hal-hal yang secara ekspilisit di dalam konstitusi, itu adalah wewenang Mahkamah Konstitusi.
Jadi wewenang dasar Mahkamah Konstitusi tidak mungkin diatur oleh undang-undang, karena dia adalah mahkamah yang menangani perkara-perkara langsung yang berhubungan dengan konstitusi. Sehingga wewenang MK oleh UUD menimbulkan kebingungan.
Kewenangan MK yang pertama adalah menguji UU terhadap UUD, jadi dia terkait langsung dengan konstitusi. Apakah ada UU yang bertentangan dengan UUD. Kemudian, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Ini juga menjadi tanda tanya, apakah semua lembaga negara? Bisa saja terjadi konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Itu menyangkut kewenangan-kewenangan konstitusi sebenarnya.
Tetapi yang menjadi pertanyaaan adalah apakah pemerintah daerah adalah lembaga negara. Sekarang penjelasan terhadap UUD tidak menyebutkan, apa saja yang disebut sebagai lembaga negara. Ini juga perlu penjelasan, jika tidak akan menimbulkan kekacauan.
Kemudian wewenang MK yang kedua adalah memutuskan pembubaran partai politik, aspek apa yang dibubarkan. Kalau ia dikatakan MK, maka pengadilan yang dijalankannya adalah yang berkaitan langsung dengan konstitusi. Jadi ketika partai tersebut melangar konstitusi, itu menjadi wewenang MK. Tetapi jika partai politik itu melakukan tindakan suap-menyuap, maka wewenang itu adalah bagian pengadilan tinggi usaha negara.
Kemudian wewenang MK ketiga adalah memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Apa yang diputuskan terhadap hasil pemilu? Apakah jika ada kericuhan di salah satu TPS apakah itu dibawa juga ke MK? Itu pun sudah kacau balau.
Kemudian keempat MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD. Apakah mahkamah itu bisa mengadili pendapat? Pengadilan itu mengadili bukti bukan pendapat. Itu menjadi tanya besar juga.
Hal-hal yang berhubungan dengan impeachment terhadap presiden yang tertuang dalam pasal 27b, berbeda dengan impeachment di Amerika. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden. Untuk pemberhentian ini MK-lah yang memutuskan. Saya melihat ini menjadi tidak jelas, sebab kata-katanya itu tidak dimengerti oleh ahli hukum, misalnya perbuatan tercela, kemudian tindak pidana berat. Saya bertanya kepada Lobby Lukman, dia sendiri juga tidak mengerti. Tetapi dalam hukum kita kata “luka berat” itu ada.
Luka berat itu artinya apabila orang itu tidak bisa lagi menjalankan pekerjaannya sebagaimana mestinya. Jadi apabila orang itu adalah seorang pemain biola atau pemain gitar, jarinya luka sehingga ia tidak bisa lagi bermain gitar atau biola, orang itu disebut luka berat, tetapi jika Menteri Kehakiman putus jarinya, itu bukan luka berat. Karena tetap saja ia masih bisa bekerja sebagai Menteri Kehakiman walaupun jarinya putus.
Sedangkan sekarang yang dimaksud dengan tindak pidana berat itu apa? Sebab tidak ada istilah ini dalam KUHP dan hukum pidana. Nah, hal ini akan memunculkan kontroversial. Karena ketidakjelasan ini, maka mesti dipikirkan dalam-dalam pengertian-pengertian tersebut. Apalagi jika presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, itu juga harus diputuskan oleh MK.
Mengingat materinya begitu berat sementara MK ini wewenangnya sangat besar dan ia punya keputusan tidak bisa dibanding dan tidak bisa dikasasi ini menumbuhkan kembali sebuah lembaga pada masa UUD sementara yang disebut Forum Priviliegeatum, atau seperti yang ada di Malaysia yang disebut Tribunnal Raja-raja Melayu. Jadi kalau Sultan itu didakwa melakukan tindak pidana, ia tidak diadili oleh Mahkamah Tinggi, atau Mahkamah Section, namun akan dibentuk Tribunnal Raja-raja Melayu untuk bersidang terhadap kasus itu dan keputusannya adalah pertama dan terakhir. Dan kalau raja dihukum 1 kali 24 jam, ia turun tahta.
Begitu juga dengan Forum Priviliegeatum adalah penjelamaan dari MA, untuk mengadili eksekutif yang terlibat tindak pidana, sebagai keputusan yang pertama yang terakhir. Jadi Forum Priviliegeatum tidak dihidupkan lagi sejak kita kembali ke UUD 45. Anehnya sekarang UUD amandemen mengadopsi Forum Priviliegeatum dengan nama Mahkamah Konstitusi yang ternyata bisa mengadili perkara pidana. Seharusnya MK hanya mengadili perkara-perkara konstitusi atau juga perkara yang berhubungan dengan konstitusi. Sedangkan di Amerika yang melakukan wewenang itu adalah MA yang menunjuk pelaksana khusus dalam memeriksa bukti-bukti yang diterima dari kongres, dan sidang itu dipimpin oleh Mahkamah Agung.
Di Indonesia berbeda. DPR bukan mengajukan bukti, tetapi yang diajukan adalah pendapat tentang eksekutif, sedangkan MK memutuskan apakah pendapat DPR itu benar atau tidak. Sudah rusak kita ini, pendapat diadili, lain jika DPR menunjuk pelaksana khusus dan menuntut sidang MK. Itu bisa diatur dalam UU MK. Presiden dapat dituduh menerima suap yang merupakan tuduhan pidana tetapi pembuktiannya adalah hukum acara perdata.
Sejak sidang tahunan 1999 saya bersama fraksi PBB sudah membahas hal tersebut, namun oleh karena forum yang ada bukan forum akademis, tapi forum politik, sehingga kami kalah debat. Sejak awal saya melihat MK ini adalah sebuah lembaga yang memiliki wewenang yang besar, misalnya MK dapat membatalkan hasil pemilu, sedangkan jabatan presiden dan dewan telah kosong. Siapa yang memerintah? Harus ada pemerintah transisi, sedangkan pemerintah transisi dalam sistem presidentil tidak memiliki dasar hukumnya. Sedangkan dalam sistem parlementer itu diatur dalam komisi-komisi tertentu.
Jadi kalau saya ditanya kembali bagaimana kesiapan saya menjadi presiden, dengan kondisi konstitusi seperti ini saya lebih baik tidak usah menjadi presiden. Jadi orang yang mau jadi presiden itu tidak mengerti tentang konstitusi. Karena ia akan diganjal oleh DPR, siapa yang mau jadi presiden seperti itu. Jadi untuk apa presiden dipilih langsung oleh rakyat, tetapi dalam membentuk kabinet juga ada campur tangan DPR.
Dalam UUD juga disebutkan dalam mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dan Kapolri, itu harus persetujuan DPR, jadi sementara dalam kabinet terdapat menteri-menteri yang tidak membawahi departemen dan ada juga ada yang setingkat menteri. Panglima TNI dan Kapolri itu bukan menteri tetapi statusnya setingkat menteri negara, jadi lebih rendah dibandingkan dengan menteri departemen, tetapi mengapa dalam pengangkatan dan penurunannya harus melalui persetujuan DPR? Jika presiden dan wakil presiden diberhentikan, secara otomatis kabinetnya juga ikut dibubarkan, tetapi yang tidak berhenti ada dua yaitu panglima TNI dan Kapolri. Pada saat itu bisa saja terjadi pengambilalihan. Saya melihat DPR kita sudah melakukan hal-hal yang tidak mereka ketahui.
Apa persoalan terberat selama menjadi Menteri Kehakiman dan HAM?
Kalau dibilang berat dan tidak bisa dipecahkan, itu tidak ada. Karena ukuran berat-ringannya susah juga. Hampir semua masalah-masalah itu dapat kita atasi, hanya ada di antara masalah-masalah itu yang perlu waktu lebih lama untuk penyelesaiannya. Contohnya masalah hakim. Masalah ini yang bisa dibilang berat, masih dapat dipecahkan. Akan tetapi perlu waktu. Mungkin tidak semuanya dapat diselesaikan ketika saya sebagai Menteri Kehakiman, karena saya selalu bilang, merekrut hakim itu tidak sama dengan merekrut tentara. Kalau tentara kurang, kita umumkan di koran, kita seleksi, tinggi badan cukup, kesehatan, mental dan ideologi baik, dilatih selama enam bulan di Lido, lalu kirim ke Aceh untuk menghadapi GAM.
Tapi kalau hakim, apa bisa baru tamat dari UI, dipanggil, direkrut jadi hakim disuruh mengadili Akbar Tanjung, kan ngga bisa? Butuh waktu. Untuk satu tahun saja nyatanya kita baru sanggup mendidik 300 hakim, itupun sudah maksimal. Ketika sudah dilatih, kemudian ditempatkan di daerah-daerah terpencil dulu selama 3 tahun. Setelah itu menjadi hakim muda, barulah kemudian ia ke pengadilan yang lebih besar, baru ia bisa mengadili Akbar Tanjung. Kalau baru tamat, lalu mengadili Akbar Tanjung, kan bisa kiamat dunia ini.
Jadi, karena itu mengatasi soal hakim tidak sesingkat itu. Siapapun yang menjadi Menteri Kehakiman tidak ada yang bisa, baik seorang Munir atau Hendardi, dia tidak bakalan bisa.
Apakah itu juga salah satu alasan urusan kehakiman dilimpahkan kepada MA?
Itu masalahnya adalah masalah pembagian kekuasaan, pemisahan kekuasaan. Selama ini proses rekruitmen oleh Departemen Kehakiman, karena dia pegawai negeri dilantik dan nanti akan dimutasi seluruh hakim-hakim secara bertahap hingga tahun 2004. Namun siapa pun yang menjadi Menteri Kehakiman tak dapat menyelesaikan masalah hakim secara singkat. Bagaimana caranya, saya tidak tahu.
Idealnya kita membutuhkan 8000 hakim, sedangkan sekarang hanya terdapat 3400 hakim. Jadi kalau dalam satu tahun kita hanya bisa merekrut 300 hakim, pasti akan mengalami kekurangan terus. Kecuali kalau kita bisa melantik 1000 hakim setiap tahun. Tapi untuk mencari 1000 hakim yang merupakan lulusan terbaik dan memiliki moral tinggi setiap tahunnya adalah bukan pekerjaan yang mudah. Dari 1000 orang itu berapa yang benar dan berapa yang ngaco. Itu memang bukan pekerjaan yang mudah. Untuk orang yang hanya bicara saja memang kelihatan mudah, tapi kita lihat ada pekerjaan-pekerjaan yang memang kita tidak bisa atasi.
Kesalahan ini terjadi oleh karena sejak pertama, sistem yang ada tidak memberikan kesiapan yang baik, sehingga ketika saya menjadi menteri saya menemukan lubang-lubang yang tidak bisa diselesaikan dengan singkat.
Sebagai Ketua Umum PBB, apa target yang ingin dicapai pada pemilu 2004?
Partai kami memang sudah bekerja secara maksimal. Ada satu strategi partai yang selama ini belum pernah kita ungkapkan ke publik. Secara garis besar saya ingin mengatakan bahwa partai memperkuat posisi di daerah-daerah, tidak di ibu kota. Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, kegiatan partai terus berjalan yang nantinya akan menuju ke ibu kota. Target yang ingin dicapai adalah berada pada posisi 3 besar. Dulu ingin masuk lima besar, namun kenyataannya urutan keenam.
Sekarang harapan saya adalah ingin masuk tiga besar dari pemilu yang akan datang. Dan kami cukup optimis dengan melihat potensi daerah, sebab jika dibandingkan dengan tahun 1999 kekuatan PBB di daerah-daerah telah mencapai enam kali lipat. Saat ini saja, orang yang telah memiliki kartu anggota PBB sudah mencapai 6,4 juta orang. Dan kami akan terus kejar target ini sampai 10 juta orang di pemilu 2004 mendatang dengan asumsi bahwa kalau PBB itu tidak dipilih oleh orang selain yang memilki kartu anggota, berarti kita dapat mengharapkan 10 juta pemilik kartu anggota memilih PBB.
Apakah PBB partai terbuka atau ekslusif?
Hal itu sebenarnya tidak perlu dipertanyakan lagi, sebab semua partai sesungguhnya terbuka untuk siapapun yang berminat dapat menjadi anggota. PBB adalah partai Islam, kalau ada orang yang bukan Islam ingin menjadi anggota PBB silakan saja. Kita tidak mau membohongi orang, mereka sudah tahu ini partai Islam, kalau mereka memilih ingin menjadi anggota juga, siapa yang salah? Orang itu yang salah, kenapa dia mau menjadi anggota PBB. Tetapi dasarnya terbuka. Kenyataannya saat ini ada pengurus yang bukan Islam, tetapi PBB-nya partai Islam.
Kami tak mau menutup-menutupi diri, kalau kami partai apa. Kami adalah partai Islam, partai Indonesia. Jadi siapapun boleh masuk menjadi anggota, tidak ada batas-batasnya. Banyak juga pengurus partai yang berada di Jaya Wijaya, di NTT, di Bangka Belitung, di Pontianak, adalah orang-orang Cina, orang Kristen, Katholik dan Buddha, dan itu tidak ada masalah. Sebab PBB adalah partai Islam yang terbuka bagi siapa saja menjadi anggota.
PBB sudah terdaftar di 17 provinsi, walaupun ada di beberapa lokasi PPB tidak bisa jangkau seperti di Irian Jaya, NTT dan Bali, tetapi untuk 17 provinsi itu PBB sudah sampai tingkat desa.
Apakah PBB masih konsisten untuk terus berjuang menegakkan Syariat Islam di Indonesia?
Syariat Islam itu ada atau tidak ada akan jalan terus. Kami di sini dalam membuat UU senantiasa mengaju pada Syariat Islam, karena pembentukan hukum nasional itu berdasarkan tiga hukum, yaitu: Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum eks-Kolonial serta hukum yang berkembang di dalam konvensi-konvensi sekarang.
Saya membuat UU pengadilan HAM, siapa bilang tidak memakai Syariat Islam. Karena banyak orang tidak mengerti Syariat Islam itu apa. Syariah Islam itu adalah General principle of law yang dituangkan ke dalam hukum nasional, jadi bukan fiqih.
Namanya saja Syariah berarti ayat-ayat Al-quran dan Hadist Nabi yang secara eksplisit mengandung prinsip hukum. Dari lebih 6600 ayat yang ada dalam Al-Quran hanya terdapat 3 persen yang mengandung unsur hukum, bahkan ada satu surat dalam Al-Quran yang tidak ada ayat hukumnya. Dan siapa bilang syariat Islam tidak jalan di Indonesia? Setiap orang Islam yang hendak menikah harus menggunakan Hukum Islam. Ada hukum nikah, hukum hibah, infaq, zakat, haji. Sehingga ketika kami menyusun KUHP sekarang ini, Syariah Islam juga menjadi sumber rujukan.
Walaupun tidak tertulis dengan jelas dari mana ayatnya, tetapi KUHP disusun berdasarkan Hukum Islam. Seperti hukuman mati, itu dalam Islam ada, sehingga digunakan. Kemudian hukuman penjara dalam hukum Islam tidak ada, tetapi kita adoptasi dari hukum Belanda. Lalu santet tidak ada dalam hukum Islam, maka diadopsilah dari Hukum Adat.
Begitu juga dengan masalah perang, hukum Islam banyak memberikan sumbangsihnya. Jika dilihat dari hukum Islam, Amerika salah dalam menyerang Irak, sebab dalam perang Islam baik kekuatan kita dengan musuh harus sama, jika tidak maka perang dibatalkan. Sedangkan Irak tidak punya apa-apa, Amerika menyerang dengan pesawat tempur.