Dari Rekayasa Sambo Hingga Framing Mahfud

Tinjauan Budaya Kasus Pembunuhan Brigadir J (2)

Hutabarat, Nofriansyah Joshua
 
0
550
Nofriansyah Joshua Hutabarat

Rangkaian kebohongan dan rekayasa hingga framing (pembingkaian) narasi dan konstruksi pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Joshua Hutabarat), berbalut vs didukung Scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah), berlangsung secara sistematis, terstruktur dan massif. Terjadi pertarungan dalam beberapa sisi antara: Kebohongan dan kejujuran; Kerumitan dan Kesederhanaan; Rekayasa dan Alamiah; Ketertutupan dan Keterbukaan; dan Kejahatan dan Keadilan. Namun, di tengah framing kerumitan itu, tampaknya publik masih lebih mengarus pada kejujuran, kesederhanaan, alamiah, keterbukaan dan keadilan.

Kebohongan dan rekayasa bermula rilis janggal Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto yang dilakukan empat hari setelah kejadian pembunuhan (Senin 11 Juli 2022). Kapolres mengatakan, peristiwa baku tembak terjadi pada Jumat (8 Juli 2022), sekitar pukul 17.00 WIB, melibatkan Brigadir J selaku sopir istri Ferdy Sambo, serta Bharada E sebagai ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Aksi tembak menembak itu dipicu karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap PC, saat istri dari Irjen Ferdy Sambo itu sedang tertidur setelah tiba di rumah singgah usai perjalanan dari luar kota. “Pada saat itu, Brigadir J masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap ibu,” ujar Budhi Herdi Susianto meyakinkan.

Lebih lanjut Budhi menjelaskan: “Pada saat ibu tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas: ‘Diam kamu!’ sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang. Istri Ferdy pun spontan berteriak. Teriakan itu terdengar Bharada E yang saat itu berada di lantai dua rumah dinas. Bharada E datang menanyakan apa yang terjadi, bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J. Bharada E lalu membalas tembakan itu untuk membela diri. Bharada E melepas sebanyak 5 kali tembakan yang semuanya tepat sasaran ke Brigadir J (hingga Brigadir J tewas). Sementara empat tembakan Brigadir J semuanya tidak ada yang tepat sasaran. Hanya mengenai tembok.

Budhi juga mengungkap jenis-jenis senjata yang digunakan oleh Brigadir J dan Bharada E. Brigadir J menggunakan senjata api jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru dan tersisa 12 peluru. Sementara Bharada E menggunakan senjata api Glock dengan magasin berisi 16 peluru yang tersisa 9 peluru. Budhi juga menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah kamera CCTV yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo itu dalam kondisi rusak sejak dua minggu sebelumnya.

Rilis kepolisian yang baru dilakukan empat hari setelah kejadian memantik kecurigaan publik, apalagi dengan adanya larangan Polisi kepada Keluarga Brigadir J untuk tidak membuka peti mati. Di samping itu, tidak ada police line di TKP serta kamera dan decoder CCTV pun dicopot. Publik bertanya, sangat sederhana: Kalau benar Brigadir J melakukan kekerasan seksual, kenapa TKP tidak diamankan dan kenapa CCTV dicopot?

Kemudian dilanjutkan beberapa skenario lainnya, yang terlalu panjang bila diuraikan satu per satu dalam kolom ini. Namun, salah satu yang sangat substansial: Ibu PC melaporkan kejahatan kekerasan seksual terhadap dirinya yang dilakukan Brigadir J kepada Polda Metro Jaya; dan Bharada E melaporkan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya! Juga, alibi Irjen Ferdy Sambo pun ditampilkan dalam rekaman CCTV yang sekitar dua minggu berikutnya disebut telah ditemukan kembali.

Skenario kebohongan dan rekayasa itu terkesan disusun secara ‘saintifik’ dengan mengikuti dan mengantisipasi opini publik dan beberapa bukti yang dikemukakan pengacara Keluarga Brigadir J yang dikoordinir Kamaruddin Simanjuntak. Pengacara ini mendapat perhatian dan apresiasi publik, yang terlihat berupaya membongkar kasus ini secara transparan sesuai arahan Presiden Jokowi; yang dalam ‘kekuatan kesahajaannya’ tampaknya sudah melihat adanya hal-hal yang direkayasa dan ditutup-tutupi dalam kasus ini hanya satu hari setelah rilis Kapolres Jaksel. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon arahan Presiden tersebut dengan membentuk Timsus (Selasa, 12/7/2022) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Publik dan Keluarga Brigadir J menyambut baik pembentukan Timsus Polri ini, walaupun masih ada harapan lebih baik membentuk Tim Independen. Banyak kemajuan yang dicapai Timsus ini, antara lain mengabulkan permohonan otopsi ulang yang diajukan Keluarga J melalui pengacaranya. Otopsi ulang ini sulit ditolak Timsus, karena adanya foto-foto luka di tubuh Brigadir J yang diabadikan ‘perempuan hebat’ ketika membuka peti mati yang semula dilarang.

Sampai kemudian, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, bersama-sama dengan Brigadir E, Brigadir RR dan KM, terancam hukuman pasal 340, subsider 358 yunto pasal 55 dan 56 KUHP. Saat mengumumkan penetapan tersangka ini (Selasa, 9 Agustus 2022, pukul 18.35 WIB), Kapolri menyatakan tidak ada bukti terjadi tembak-menembak, tetapi yang terjadi adalah penembakan Brigadir J.

Namun drama pengaburan tampaknya belum berakhir. Rangkaian teranyar adalah framing baru yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (10/8/2022) menyebut: “Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya.” Apa arti sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa itu? Mahfud Md menjelaskan, dari informasi yang diperoleh dalam kasus tersebut, ada dugaan pelecehan seksual, dugaan perselingkuhan, hingga dugaan pemerkosaan. Hal-hal tersebut sangat sensitif jika diumbar secara umum karena menyangkut privasi korban. “Pelecehan itu seperti apa, apakah membuka buka baju atau apa. Nah, ini kan untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi, siapa yang bercinta dengan siapa. Dan terakhir, muncul karena usaha perkosaan, lalu ditembak. Itu kan sensitif,” jelas Mahfud saat dialog Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).

Advertisement

Framing Mahfud MD tersebut sangat ‘saintifik’ karena diucapkan ke publik oleh Menkopolhukam yang bergelar Profesor Doktor Hukum dan mantan Ketua MK. Besoknya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022), mengatakan: “Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC.” Kepada penyidik, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.

Tampaknya keterangan pers ini berkorelasi dengan framing Mahfud Md di atas. Pernyataan Mahfud ini segera disambut Kepolisian, dan Lembaga terkait lainnya. Antara lain, dengan pencabutan surat kuasa Pengacara Brigadir E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang sangat ingin membuka tabir kasus ini setransparan mungkin.

Ibunda Brigadir J bereaksi atas framing Mahfud MD dan rilis Dirtipidum tersebut dengan tampil di layar TV memohon kiranya motif pembunuhan putranya dibuka seterang benderangnya, serta memohon kesediaan Ibu PC yang diketahuinya sudah menganggap Brigadir J seperti putra (keluarga)-nya sendiri untuk berkenan berkata jujur. Suara hati Ibu Rosti Simanjuntak ini segera direspon. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022) mengumumkan bahwa Bareskrim Polri resmi menghentikan dua laporan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

Namun, kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki tahapan baru dengan konstruksi baru dengan memindahkan TKP kekerasan seksual dari Jakarta ke Magelang, yang intinya: Brigadir J dibunuh karena melakukan kekerasan seksual yang sangat melukai martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo. Dan motif ini tidak perlu dibuka secara transparan dengan alasan sensitif konten dewasa. Dalam framing dan konstruksi baru ini, Mahfud MD akan mengawal kasus ini sampai di kejaksaan dan pengadilan. Profesor Mahfud MD dengan kecerdasannya, tentu sangat sadar, men-drive framing kasus tuduhan kekerasan seksual itu supaya tidak dibuka. Mahfud membingkai kasus ini ke dalam gua gelap kerumitan baru. Bukan kali ini saja Profesor Mahfud MD menggiring kasus ini ke dalam lorong gelap kerumitan, antara lain ketika dia menyebut kasus Brigadir J ada hambatan hierarkis dan politis. Sementara di sisi lain, Mahfud MD mengumandangkan kata bersayap bahwa, negara akan hancur apabila kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tak dibuka secara terang-benderang. Suatu pernyataan Menkopolhukam yang tidak perlu dan tidak bijak, karena justru menggiring ke kerumitan masalah. Para cendekia mengatakan bahwa kompleksitas dengan kerumitannya akan semakin sulit mengungkap kebenaran.

Sesungguhnya tugas Menkopolhukam Mahfud MD, selaku pembantu Presiden, adalah sangat bijak bila mengawal penuntasan kasus ini dengan pernyataan dan tindakan sederhana. Seharusnya dia akan lebih bijak bila belajar dari kekuatan kesederhanaan yang dimiliki Presiden Jokowi. Para cendekia mengatakan, kesederhanaan lebih mendekati kebenaran. Kesederhanaan dalam menangani kasus ini akan lebih memungkinkan pengungkapannya secara mendalam dan terang benderang. Misalnya, logika sederhana, ketika Ferdy Sambo mengaku dia marah hingga merencanakan dan melakukan pembunuhan Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Pembuktiannya sangat sederhana: Sebab ternyata Brigadir J masih mengawal PC dari Magelang hingga tiba di rumah pribadi di Jakarta. Tidak perlu mengaitkannya dengan alasan politis dan hierarkis, apalagi sensasi menghancurkan negara dan tidak perlu mengungkapnya dengan alasan sensitif konten dewasa; yang mem-framing bahwa Brigadir J melakukan kekerasan seksual di Magelang.

Ibu PC adalah saksi mahkota kasus ini. Sederhana: Hanya membutuhkan kemampuan penyidik untuk mendapatkan kesaksian yang jujur dari Sang Ibu ini, yang sangat baik hati kepada Brigadir J dan menganggapnya sebagai keluarga dan pengawal yang baik. Penampilan pertama Ibu PC ketika ingin menjenguk suaminya yang sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dan tampil di depan awak media (Minggu 7/8/2022), antara lain berkata: “Saya Putri bersama-sama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya.” Suatu pernyataan yang tulus, yang secara tersirat menegaskan bahwa dia tidak pernah berselingkuh dengan pria lain, sebab dia tulus mencintai suaminya. Pernyataan ini, sangat sederhana yang semestinya secara ‘saintifik’ mengundang pertanyaan (penyidik): Apakah Ferdy Sambo pernah (sedang) mencurigai ketidaksetiaan istrinya, yang memungkinkan dia cemburu buta dan marah?

Kembali ke pokok masalah: Ketika korban pembunuhan difitnah melakukan kekerasan seksual. Apa kesulitan mengungkap kebenaran atau kebohongan dalam tuduhan ini? Adakah bukti bahwa Brigadir J melakukan tindak kejahatan kekerasan seksual kepada Ibu PC. Ibunda Yoshua memohon kasus (fitnah) ini dibuka seterang-terangnya karena tidak hanya menyangkut harkat dan martabat keluarganya, tetapi lebih lagi kedamaian roh almarhum putranya. Atau, kita harus pasrah pada framing dan konstruksi baru yang dikemukakan Mahfud MD dan melupakan ketulusan Presiden Jokowi yang meminta kasus ini dibuka seterang-terangnya?

Kita berkeyakinan dan berharap framing dan konstruksi baru pengaburan kasus ini tidak akan berlangsung sebagaimana dikonstruksikan, karena kita optimis masih lebih banyak aparat di Kepolisian, Kejaksaan, Kepengacaraan dan Pengadilan yang memiliki integritas mumpuni untuk menegakkan keadilan. Mari optimis: Selamatkan Kepolisian!

Selain itu, keyakinan kita, dari berbagai lakon yang dipertunjukkan dalam penanganan kasus ini, Brigadir Yoshua Hutabarat adalah korban pembunuhan sadis di tangan atasannya, suatu pelanggaran HAM berat (Walaupun Komnas HAM dan Komnas Perempuan belum berkecenderungan melihat hal ini); dan tuduhan kekerasan seksual tanpa bukti kepada Almarhun Brigadir J adalah fitnah. Dengan demikian, dalam konteks religius budaya Batak, Tondi (Roh) Yosua Hutabarat kini telah berada di langit sorgawi (tingkat 1-6) sebagai Sumangot (roh orang mati) bukan sebagai Begu (hantu) yang menjerir-jerit di Benua Bawah. Dalam iman kepercayaan yang dianut Yoshua Hutabarat, rohnya kini damai tenteram dalam genggaman Tuhan yang dipercayainya. Akhir kata, peradilan yang adil ada dalam kuasa Tuhan. Hukum Alam juga punya keadilannya sendiri yakni Hukum Karma. Tugas kita: Jangan membenci siapa pun! Horas tondi madingin, pir tondi matogu.

Ch. Robin Simanullang, penulis buku Hita Batak, A Cultural Strategy.

Tinjauan Budaya Kasus Pembunuhan Brigadir J (1): Ketika Korban Pembunuhan Difitnah

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini