Lainnya
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) institusi Direktorat Jenderal Pajak. Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan bahwa pemecatan dilakukan setelah Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menyetujui pemecatan tersebut.
Awan menjelaskan, hasil audit investigasi Kemenkeu menunjukkan Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran disiplin berat. “Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat,” kata Awan.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sudah dicopot pada 24 Februari 2023 sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, namun masih berstatus ASN, sehingga hak kepegawaian termasuk gaji tetap diberikan. Pencopotan jabatan itu berawal dari kasus penganiayaan berat yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio kepada anak pengurus pusat GP Ansor, David. Kejadian penganiayaan itu membuat gaya hidup sang anak dan keluarganya menjadi sorotan karena dinilai berlebihan dan tidak sebanding dengan jabatan sebagai ASN.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri mutasi rekening senilai total Rp 500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah membekukan 40 rekening yang terkait dengan Rafael Alun Trisambodo dimana ditemukan transaksi senilai Rp 500 miliar sepanjang 2019-2023. (e-ti)