BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
24.4 C
Jakarta
Populer Hari Ini
Populer Minggu Ini
Populer (All Time)

Hendra Effendi SH, MH Dkk: Panji Gumilang, Pelapor dan MUI Sudah Berdamai dan Saling Memaafkan

Lainnya

Kuasa Hukum Syaykh Abdussalam Panji Gumilang, Hendra Effendi SH, MH – Dr. Ali Syaifuddin, SH, Mh dan kawan-kawan dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023 di Bareskrim menyampaikan bahwa telah dilakukan perdamaian antara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan para pelapor dan pihak Majelis Ulama Indonesia. Rencananya akan diadakan konferensi pers bersama agar publik bisa memahaminya. Berikut rilis persnya.

DAMAI DAN SALING MEMAAFKAN ADALAH CIRI KEBESARAN JIWA DAN DI SEYOGJAKAN DALAM TUNTUNAN

Selaku Penasehat hukum Syaykh Abdussalam Panji Gumilang, Hari Selasa 19 September kemaren di Bareskrim kami menyampaikan kepada media, bahwa telah dilakukan perdamaian antara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan para pelapor dan pihak Majelis Ulama Indonesia, sedianya konferensi Pers akan dilakukan bersama, tetapi beberapa pihak berhalangan hadir, daan konferensi Pers akan dilakukan segera sehingga khalayak ramai memahaminya.

Bahwa perdamaian bukan saja untuk kasus pidana yang dimana ketiga pelapor tersebut di atas telah melakukan pencabutan laporan, tetapi juga terkait dengan perkara perdata antara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Syaykh Abdussalam Panji Gumilang selaku penggugat “Perbuatan melawan hukum” dan Buya Anwar Abbas selaku tergugat serta Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat. Gugatan perdata tersebut telah dicabut dan perdamaian telah dilakukan antara kedua belah pihak.

@tokoh.id

Laporan Atas Panji Gumilang Dicabut. Berdamai dan Saling Memaafkan. #panjigumilang #ponpesalzaytun #alzaytunindramayu #bareskrimpolri #kokbisagitu #yangbeneraja

♬ original sound – Tokoh Indonesia – Tokoh Indonesia

Bahwa seperti yang telah diketahui, beberapa bulan yang lalu telah terjadi hingar bingar di dunia maya terkait, sesuatu yang sama sekali di luar perkiraan, karena dalam beberapa bulan tidak ada satu haripun tanpa pemberitaan tentang Syaykh Abdussalam Panji Gumilang dan Mahad Al-Zaytun Pondok Pesantren yang didirikannya bersama sahabat sahabat yang lain, yang selama 24 tahun telah bertungkus kumus mendidik anak bangsa, agar menjadi bangsa Indonesia yang baik, berkarakter dan menjunjung tinggi serta mengamalkan dasar negara Pancasila. Sesuai dengan motto Pondok Pesantren “Pusat Pendidikan, Dan Pusat Pengembangan Budaya Toleransi Dan Perdamaian” .

Bahwa hingar bingar tersebut di atas dimaklumi adanya, sebagai konsekuensi dari berkembang pesatnya Technology Informasi di dunia, tanpa diikuti oleh kesadaran digital di seluruh dunia termasuk Indonesia. Wajarlah jika kemudian terjadi keberlebihan di dunia maya, seperti hoaks, ujaran kebencian, fitnah dan lain sebagainya melalui sosial media yang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keseharian masyarakat segala usia di dunia. Dan untuk mengantisipasi derasnya arus informasi ini, pada tahun 2003 yang lalu Pondok Pesantren Al-Zaytun telah menghadirkan konsep pembelajaran Information and Comunication Tenchnology yakni International Computer Driving Licence [ICDL], dengan tujuan utama agar santri dan alumni Al-Zaytun “Digital literate” dan sanggup hidup sehat ditengah derasnya informasi.

Bahwa hingar bingar tersebut di atas telah menyeret klien kami dalam kasus hukum Pidana dan Perdata. Kasus Pidana telah menjadikan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka, sementara dalam kasus perdata klien kami menggugat Buya Anwar Abbas dan Majelis Ulama dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahwa kemudian pihak-pihak terkait dengan kasus Pidana dan Perdata tersebut di atas mengambil jalan damai setelah bermusyawarah dan bermufakat dengan tujuan agar silaturaheem dan kedamaian terjaga di Tanah Air setelah beberapa bulan terjadi hingar bingar. Sesuatu yang di seyogjakan dalam dasar negara kita “Pancasila”. Dan tentu saja berdamai dan saling memaafkan kekhilafan adalah Sesuatu yang sangat di seyogjakan dan ciri kebesaran jiwa yang di seyogjakan dalam tuntunan Islam”.

Bahwa sekalipun perdamaian dan saling maaf memaafkan antara klien kami dengan para pelapor dan tergugat baru tersampaikan hari ini. Tetapi sesungguhnya telah dilakukan di luar pengadilan dan di dalam Pengadilan melalui mediasi dan pencabutan perkara perdata, dimana surat pernyataan perdamaian tersebut telah ditandatangani oleh pihak pihak, yakni Buya Anwar Abbas dan Dr. Ihsan Abdullah, SH, M.H selaku wakil dari Majelis Ulama Indonesia, juga Dr. Ihsan Tanjung, SH, M.H selaku Pelapor disaksikan oleh salah satu kuasa hukum Syaykh Abdussalam Panji Gumilang Hendra Effendi, SH, M.H. Penandatanganan dilakukan di Rutan Bareskrim.

Bahwa perdamaian dan saling memaafkan antara Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan beberapa Pelapor serta tergugat dalam perkara perdata tersebut di atas, telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai laporan, dimana sebagai kuasa hukum kami berharap agar perkara yang menyangkut kilen kami dipertimbangkan sebaik mungkin oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar kebaikan bersama dan kedamaian serta ketentraman selalu di negara tercinta ini, terutama menjelang dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.

Klien kami Syaykh Abdussalam Panji Gumilang, bahkan selama proses hukum berjalan, selalu menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukumnya, untuk mencegah keluarga besar Pondok Pesantren untuk melakukan apapun yang mengganggu ketentraman masayarakat.

Pada akhirnya Klien kami menyampaikan bahwa semua kita tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan manusiawi, walau telah menjadi obyek dan atau sasaran hingar bingar di dunia maya, terlepas dari salah dan benar yang hanya hak ALLAH semata mata untuk menentukannya. Syaykh Abdusalam Panji Gumilang menyampaikan permintaan maaf atas hingar bingar yang terjadi kepada Bangsa Indonesia, baik yang mendukung ataupun yang berseberangan. Seiring harapan agar kita semua sebagai Bangsa Indonesia selalu hidup dalam damai penuh toleransi, sehingga Negara tercinta ini selalu aman, damai dan tentram.

Kepada Tuhan juga segalanya dikembalikan

Jakarta : 20 Sptember 2023

Hormat kami

Hendra Effendi SH, MH – Dr. Ali Syaifuddin, SH, Mh dan kawan kawan

Kuasa Hukum Syaykh Abdussalam Panji Gumilang

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Beli Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI Dr Suyanto

Terbaru

Ninik Rahayu

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., adalah akademisi, aktivis, dan pakar hukum yang dikenal atas perjuangannya dalam hak perempuan, keadilan...
26,568FansSuka
50,400PengikutMengikuti
645PengikutMengikuti
1,720PelangganBerlangganan
Majalah Tokoh Indonesia Edisi 48 PABU

Berita Lainnya