Berharap mendapat hadiah Nobel Perdamaian, atau setidaknya untuk mendapat pujian internasional, Presiden BJ Habibie melepas Timor Timur dari pangkuan Ibu Pertiwi dengan memberi opsi merdeka kepada rakyat Timtim melalui jajak pendapat.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45, berfungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Namun setelah reformasi, dalam UUD 45 yang diamandemen, lembaga ini dihapuskan.