Cermin Kebeningan Nurani Hakim

Bismar Siregar
 
0
610
Bismar Siregar
Bismar Siregar | Tokoh.ID

[ENSIKLOPEDI] Ibarat kaca, mantan hakim agung Bismar Siregar SH, menjadi cermin kebeningan hati nurani bagi para hakim. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara (1984), ini selalu mengandalkan hati nurani setiap kali mengambil keputusan. Sebab baginya, hati nurani tidak bisa diajak berbohong. Pria kelahiran Sipirok Sumatera Utara, 15 September 1928, ini meninggal di Jakarta, Kamis 19 April 2012.

Tatkala menjadi hakim aktif, Bismar Siregar, seringkali melakukan terobosan hukum dalam menegakkan keadilan. Sebagai seorang hakim, dia tidak mau diintervensi oleh siapa pun termasuk atasannya (Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung). Dia juga tidak mau pasrah bilamana belum ada undang-undang yang mengatur sesuatu perkara yang sedang diadili. Demi tegaknya keadilan, baginya, hakim adalah undang-undang.Untuk itu, Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya sendiri. Dia tidak ingin membohongi hati nuraninya ketika memutuskan suatu perkara. Setiap kali membuka berkas perkara atau memimpin sidang pengadilan, nurani keadilan selalu terbayang dibenaknya. Karena itu, kebanyakan teman menganggapnya sebagai hakim yang aneh, penuh kontroversi. Padahal duduk soalnya sederhana saja, Bismar tidak mau disuap, tidak bisa dibeli.

Benar apa yang ditulis Prof Satjipto Rahardjo, Guru Besar Fakultas Hukum Undip, “Bismar tidak kontroversial. Ia lurus-lurus saja. Setiap memutus perkara ia selalu bertanya kepada hati nuraninya.”

Bismar selalu berdialog dengan hati nuraninya: “Salahkah orang ini? Jahatkah dia? Bagaimana hukumannya, berat atau ringan?” Sesudah hati nuraninya memutuskan, maka ia mencari pasal-pasal hukum sebagai dasarnya.

“Bismar” lain di kejaksaaan adalah mendiang Jaksa Agung Baharuddin Lopa. Kedua pendekar hukum itu, menurut Satjipto, model sosok penegak hukum yang berani melawan arus. Keberanian yang mereka tegakkan sangat dibutuhkan untuk melawan arus kebobrokan, pengaruh kapitalisme dan liberalisme hukum. Sayang Lopa sudah tiada dan Bismar sudah pensiun. Namun mereka sama-sama memberi contoh keberanian, terserah kepada rekan-rekannya, mau meneladani atau tidak.

Bismar gemar menulis. Apa saja yang dirasakan dan dipikirkannya, tak pernah lupa ia catat. Banyak tulisannya yang dipublikasikan, baik dalam bentuk makalah ilmiah, ceramah, artikel populer, maupun buku. Tetapi masih banyak lagi buah pikiran dan gagasannya yang belum sempat dipublikasi.

Naskahnya menumpuk, sangat sayang untuk dibuang.

Naskah-naskah yang tercecer ini dirangkai kembali di dalam bukunya: Dari Bismar untuk Bismar. Buku itu merangkum artikel-artikel pendek tentang berbagai topik, merupakan refleksi dirinya atas kejadian atau persoalan yang muncul atau sedang menjadi pembicaraan publik saat ia menuliskannya. Artikel-artikel itu terangkum secara kronologis sesuai tanggal, bulan atau tahun penulisannya.

Tidak seperti kebanyakan pria Batak, Bismar bertutur kata lembut, tetapi vonisnya bisa menggelegar. Ketika memangku Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, Bismar pernah suatu kali, menambah vonis pengadilan tingkat pertama sampai 10 kali lipat. Ini dilakukannya pada perkara Cut Mariana dan Bachtiar Tahir. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena tuduhan memperdagangkan 161 kilogram ganja kering. Namun Pengadilan Tinggi menambah hukuman mereka, masing-masing 15 dan 10 tahun penjara.

Masih ada contoh lain. Bismar mengubah hukuman bagi seorang kepala sekolah yang mencabuli muridnya sendiri, dari tujuh bulan menjadi tiga tahun. Perkara ini diputuskan oleh PN Tanjungbalai, tetapi diubah oleh Pengadilan Tinggi Sumut.

Advertisement

Bismar, sarjana hukum UI kelahiran Sipirok, Sumut, 15 September 1928, itu bersikap keras sejak awal. Ketika mengadili seorang tokoh BTI/PKI, Mei 1965, Bismar berani melawan tekanan PKI. Sebab Bismar beranggapan, hakim itu wakil Tuhan di dunia.

Memang ayah Bismar, pensiunan kepala sekolah rakyat, menginginkan putra kelimanya (dari 13 anak) menjadi hakim yang baik. Bismar sempat menjadi jaksa di Palembang, hanya dua tahun, beralih menjadi hakim yang membawanya bertugas di Pangkal Pinang, Pontianak, Bandung, Medan dan Jakarta. Karirnya naik jadi hakim agung, Juni 1984.

Perjalanan Karir
Setelah menyandang gelar sarjana hukum UI, Bismar memulai karir sebagai jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang (1957). Setelah bertugas dua tahun di Palembang, Bismar pindah ke Kejaksaan Negeri Ujung Pandang yang dipimpin oleh AA Baramuli yang kemudian menjadi pengusaha dan politisi. Baru setahun bertugas di Ujung Pandang, Bismar kemudian dipindahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Ambon (1960).

Dua tahun kemudian (1962) Bismar berubah haluan, meniti karir sebagai hakim, pertama kali bertugas di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang (1962), kemudian dipindahkan ke PN Pontianak (1962-1968). Bismar mulai merenung bahwa di dalam meraih jabatan tidak boleh ngoyo.

Kisahnya begini: sebenarnya, Bismar dirancang menjadi Ketua PN Pangkal Pinang. Tetapi ketua pengadilan yang akan digantikannya belum mau pensiun, meminta dinas aktifnya diperpanjang setahun lagi. Maka, mau tidak mau Bismar menerima posisi sebagai hakim biasa. Baru saja bertugas di Pangkal Pinang, Ketua PN Pontianak meninggal dunia. Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh Bismar. “Saya tidak tahu, mungkin ini kehendak Tuhan,” kata Bismar kepada Tokoh Indonesia.

Waktu itu usia Bismar baru 34 tahun, sebuah jabatan relatif tinggi bagi seorang hakim yang berusia semuda itu. Menilik pengalaman-nya, Bismar beranggapan, para hakim senior jangan melecehkan mereka yang muda dengan dalih masih ingusan. Kalau mampu menjalankan tugasnya dengan baik, berikan mereka kesempatan.

Menjadi hakim agung di Mahka-mah Agung (1984-1995) merupakan puncak karir Bismar sebagai pende-kar hukum. Kemudian Bismar menikmati hari-hari pensiunnya, sejak 1 Desember 1995. mti/crs-sh-ad-ar | Bio TokohIndonesia.com

 

02 | Pendekar Hukum Jalan Lurus

Selama bergelut di dunia hukum, cap hakim kontroversial selalu dialamatkan kepada Bismar, karena selalu tampil berbeda di garda terdepan jalan lurus untuk memperjuangkan tegaknya keadilan. Sikapnya yang tak mau kompromi di dalam menegakkan keadilan acapkali mendapat reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Bismar memegang prinsip: “Keadilan nilainya jauh lebih tinggi daripada hukum. Hukum hanyalah sarana untuk menegakkan keadilan.

Bagi Bismar keadilan hanya bisa ditemukan dalam hati nurani hakim. Kalau seorang hakim memiliki nurani keadilan, maka dia akan mampu melahirkan keputusan yang adil. Bismar memberi contoh; ada seorang ayah, didakwa mencuri, tetapi dia melakukan itu untuk memberi makan anak-anaknya yang menangis kelaparan. “Apakah dia bersalah? Dia memang bersalah karena telah mencuri.” Tetapi kalau dilihat dari motifnya: “demi menghidupi anak-anaknya”, yang haram saja susah diperoleh apalagi yang halal. Kata Bismar, si ayah tersebut bisa dibebaskan dari hukuman. Tetapi kebanyakan hakim tidak melakukannya. Mereka memandang secara apriori, “mencuri adalah perbuatan melawan hukum, tidak peduli apapun alasannya.”

Menurut Bismar masih banyak putusan hakim yang belum melegakan masyarakat. Persoalannya, mereka tidak konsekuen dengan konsep keadilan. Karena itu, Bismar mengingatkan lagi, hukum hanyalah sarana. “Masa sarana kita pakai untuk menegakkan keadilan. Itu tidak bisa,” kata Bismar.

Bismar pernah menjatuhkan hukuman yang menggemparkan, ramai diperdebatkan publik. Saat itu (1976), ketika menjabat Ketua PN Jakarta Timur, Bismar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Albert Togas. Dari situlah mencuat polemik tentang hukuman mati. Kasusnya, Albert Togas, karyawan PT Bogasari yang di PHK, membunuh Nurdin Kotto, staf ahli perusahaan tersebut.

Padahal selama menganggur, Albert ditolong oleh Nurdin. Namun Albert membunuh Nurdin secara keji. Mayatnya dipotong-potong, dagingnya dicincang, dicuci bersih, lantas dimasukkan ke dalam plastik. Setelah itu, potongan mayatnya dibuang ke sebuah kali di Tanjung Priok. Albert membalas air susu dengan air tuba, kebaikan dibalas dengan kejahatan. “Kekejaman itulah yang saya tidak ragu menjatuhkan hukuman mati,” kata Bismar.

Namun Bismar, atas putusannya, menerima serangan bertubi-tubi dari orang-orang yang menentang hukuman mati. Dia dicap tidak Pancasilais kare-na dituding menjatuhkan hukuman yang tidak patut dilakukan oleh seo-rang hakim, merampas nyawa orang. Sedangkan yang berhak melakukan itu hanya Tuhan. Bismar punya alasan sendiri, boleh saja berbeda pendapat. Tetapi, sebagai seorang muslim, “saya katakan, hukuman mati itu sah-sah saja. Sebab, ada ayat membenarkan hukuman mati.”

Juga putusan kontroversi lainnya menyangkut kasus pemerkosaan yang menimpa keluarga Acan di Bekasi. Bismar mengusulkan agar hakim yang mengadili kasus itu menjatuhkan hukuman mati kepada pata pelakunya yang lebih keji dari binatang. Menurut Bismar ketentuan hukum positif yang maksimal menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa kasus pemerkosaan terlalu ringan.

Kata Bismar: “Kalau dalihnya tidak Pancasilais, Pancasila yang mana?” Pancasila sejatinya sesuai dengan iman Islam. Berbeda dengan umat Kristiani yang Kitab Perjanjian Baru-nya tidak membolehkan hukuman mati. Tapi dalam Kitab Perjanjian Lama hukuman mati dibolehkan. Jadi, sebetulnya tidak ada pertentangan di antara keduanya.

Keputusan kontroversial lain, hukuman pidana bagi pengedar ganja ketika dia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi di Medan. Seorang terdakwa yang dituntut jaksa 10 bulan penjara, Bismar melipatgandakan menjadi 10 tahun. Yang 15 bulan menjadi 15 tahun. Karena itu, dia sangat prihatin dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman hanya 4 tahun penjara kepada ratu ekstasi Zarima. Padahal, Zarima tertangkap membawa 29 ribu pil setan. Apakah hakim, itu tidak mengetahui dan merasakan akibat dari perbuatan Zarima. Jika Bismar yang jadi hakimnya, Zarima layak dihukum mati. Mestinya bikin shock therapy buat pengedar narkoba.

Pada tahun 1974, Bismar juga membuat putusan yang menghebohkan tentang perkawinan yang tidak berdasarkan hukum perkawinan. Kasusnya menimpa pasangan yang beragama Katolik. Tapi, dilaksanakan secara agama (tidak melalui catatan sipil). Bagi Bismar, perkawinan itu sah. Mengapa? Sebab dia melihat sosok yang meresmikan perkawinan itu membawa nama Tuhan. Seorang pastur. Masa pastur mempermainkan nama Tuhan.

Masalah ini sempat membuat ribut kalangan praktisi hukum. Soalnya dia dinilai telah merusak kepastian hukum. Karena sudah ada ketentuan bahwa setiap perkawinan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan undang-undang tidak sah. Namun Bismar merasa bahagia karena sebagai muslim bisa memberikan rasa keadilan kepada orang yang tidak seiman dengannya.

Ubah Manusianya
Sebenarnya, menurut Bismar, mate-ri dan sistem hukum yang berlaku sekarang tidak perlu diubah. Sudah bagus. Yang perlu diubah adalah manusianya. Dalam peradilan di Indonesia telah dengan tegas disebut-kan bahwa dasar seorang hakim dalam mengambil keputusan: “Demi Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Indonesia sudah mempunyai irah-irah (baca: sumpah) yang sesuai dengan sila pertama Pancasila. Baginya, irah-irah harus dihayati dan dipahami. Bukan Cuma di bibir (lips service), kenyataan tidak.

Bismar merujuk pada firman Tuhan (dalam Al Quran): “Jangan perjualbelikan ayat-Ku dengan harga yang murah.” Dan, irah-irah atas nama Tuhan sekarang sudah diperjualbelikan. Bismar menangis kalau ada penyimpangan keadilan dengan mengatasnamakan Tuhan.

Bismar prihatin dengan merosotnya wibawa penegak hukum di mata masyarakat saat ini. Kalau mencari bukti-buktinya mudah saja. Contoh-nya, banyak kasus pelanggaran hu-kum yang masuk dark number. Tapi dia merasa risih dengan akronim-akronim yang berkembang di masyara-kat berkaitan dengan jabatan penegak hukum. Misalnya, “Polisi” (baca: main amplop), “Jaksa” (Tukang Injak dan Tukang Paksa), “Hakim” (Hak si Kim, baca : kepentingan orang Cina, atau Hubungi Aku Kalau Ingin Menang). Mestinya ungkapan-ungkapan itu membuat aparat penegak hukum mawas diri. Bismar mengajak para penegak hukum, kalau itu benar, beristighfarlah, jangan diteruskan. mti/crs-sh-ad-ar | Bio TokohIndonesia.com

 

03 | Hakim, Anak Petani

Bismar mensyukuri perjalanan hidup, tidak tamat SD dan SMP, tetapi menyandang gelar yang cukup bergengsi di bidang hukum. Dia besar di kalangan keluarga miskin, tetapi bisa menduduki posisi cukup tinggi di bidang hukum. Dia anak desa dan lama hidup di desa, tetapi bisa melanglang buana. Bismar bahagia sebagai muslim dan orang Batak, karena menyandang marga Siregar. Bismar bahagia karena pernah menjadi hakim.

Bismar merekam memori kehidupan di masa kecil dan mudanya di kampung di dalam sebuah buku, diberinya judul: Aku Anak Petani. Bahkan, Bismar tak malu menyebut dirinya lahir dari keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Perjalanan hidup Bismar Siregar kecil yang lahir di Desa Baringin, Sipirok, Tapanuli Selatan, 15 September 1928, terbelenggu oleh kemiskinan. Ayahnya, Aminuddin Raja Baringin Siregar seorang guru sekolah rakyat (SR) desa.

Sedangkan ibunya, Siti Fatimah, seorang ibu rumah tangga biasa yang harus membesarkan 13 orang anak. Karena itu, Bismar menghabiskan masa mudanya di Mandailing, Sumatra Utara, membantu ayahnya yang merangkap jadi petani. Mandailing adalah satu dari sedikit daerah di Indonesia yang tidak pernah diduduki oleh Belanda. Kenyataan ini, sikap anti penjajah menempa jiwa dan semangatnya menjadi seorang republiken.

Bahkan, Bismar tak malu menyebut dirinya lahir dari keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan. Ayahnya mewariskan catatan bahwa keluarganya pernah makan nasi hanya sekali sehari ditambah ubi rebus malam hari. Sewaktu membaca catatan tersebut, Bismar merenung sejenak, dan menemukan jatidirinya. Tuhan seakan berkata kepadanya: “Tidak percuma engkau bisa membaca catatan ayahmu supaya engkau lebih merasakan bahwa sejak usia enam bulan engkau sudah bernasib sepedih itu. Adakah engkau mengenal sekitarmu? Sungguh banyak orang sekarang ini yang lebih parah daripada hidupmu dahulu. Kalau dulu masih makan nasi sekali, ubi sekali, sekarang, nasi tidak bisa dimakan saban hari. Adakah engkau tidak merasakan yang sedemikin itu?”

Semiskin apapun perjalanan hidupnya dahulu, sampai tidak bisa menamatkan sekolah rakyat (HIS), Bismar tetap menyukurinya. Dia tidak mampu masuk sekolah lanjutan pertama, meskipun teman-temannya sudah masuk SMP, lantaran keluarganya sangat miskin. Maka dia bertahan menjadi anak desa yang tidak mengenyam bangku sekolah lanjutan. Bismar bukan sembarang anak desa. Tetapi anak desa yang membuka hutan untuk dijadikan sawah. Bersama orangtuanya, Bismar tidur di tengah persawahan, mendengarkan nyanyian jangkrik. Dia merasakan nikmat sekali. Sampai sekarang pun Bismar masih merasakannya, dan menangis di saat mengenangnya.

Keluarga Bismar memetik hikmahnya. Berjuang keras di jalan kehidupan seperti itu namun tidak sesulit sekarang untuk mencari makan. Bismar merekam memori kehidupan di masa kecil dan mudanya di kampung di dalam sebuah buku, diberinya judul: Aku Anak Petani.

Kenapa Bismar terdorong menulisnya dalam bentuk buku? Karena dia melihat perlakuan dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap petani. Harga gabah dipatok sedemikian rendah, sementara harga pupuk dipatok sedemikian tinggi. Petani ribut dan demo, masa bodoh. Semua mengatakan, “itu bukan urusanku.”

Tulis Bismar dalam bukunya yang juga diulangi dalam percakapan dengan Wartawan Tokoh Indonesia: “Mungkin saja mereka merasa bukan anak petani. Mereka telah berbohong terhadap diri mereka sendiri. Kalau bukan ayahnya yang petani, kakeknya yang petani.” Namun Bismar, bukan hanya ayah atau kakeknya yang petani, dia sendiri petani. Dia merasakan dan menikmati menjadi seorang petani. Ketika berada di tengah sawah, kehujanan dan kepanasan, dia merasa senang dan bahagia menunggu sampai panen selesai. Bismar merasakan nikmatnya melihat padi yang tumbuh, kemudian mulai boltok (istilah di Tapanuli) berbuah. Hidup di kampung, memiliki hasil panen cukup untuk makan setahun sudah bersyukur. Itu waktu dulu. Tapi sekarang tidak berlaku lagi. Karena lahan-lahan sudah dibagi kepada para ahli waris. Sawah terbagi-bagi semakin sempit.

Bismar mempertanyakan: “Salahkah kalau anak-anak desa harus meninggalkan kampung mereka untuk mencari nafkah di kota?” Pertanyaan ini dijawabnya dengan kenyataan, misalnya, warga Siborong-borong yang meninggalkan desa mereka karena memang tidak bisa lagi hidup di situ. Harga hasil pertanian tidak dapat lagi diandalkan. Bismar masih bertanya, “kenapa pemerintah tidak memikirkan nasib petani?”. Kalau petani diperhatikan, mereka tidak datang ke kota, menjadi supir bus, pedagang asongan atau pedagang kali lima yang sering menimbulkan masalah. Mereka dikejar-kejar aparat Trantib, seterusnya untuk diperas dan diperas lagi.

“Karena itu makmurkan para petani,” kata Bismar. Kapankah Indonesia memberikan kedudukan terhormat kepada para petani, dari mana kebanyakan petinggi negara berasal? Kata Bismar, pengabaian dan kesalahan kepada para petani perlu diakhiri, supaya semua orang cinta pada pertanian. Dulu Bismar bangga membawakan makanan untuk ayahnya yang sedang bekerja di sawah. Sekarang, katanya, mana lagi ada anak yang mau begitu. Secara tidak sadar tatanan yang diwariskan nenek moyang telah dirusak sendiri.

Karena itu, Bismar kembali mengetok pintu hati nurani mereka yang diberikan amanah jabatan oleh Yang Maha Kuasa. Ingatlah, amanah dan jabatan itu sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Setiap orang tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban. Kepada SBY pun, sewaktu Pilpres, Bismar bilang, “engkau imam yang harus bertanggungjawab terhadap lingkunganmu.” SBY sekarang menjadi imam untuk bangsa ini.

Pendidikan
Perjalanan pendidikan Bismar tergolong unik. Tahun 1942, ketika Bismar akan menempuh ujian sekolah dasar di kelas tujuh HIS (Hollands Inlandsche School), Jepang masuk. Kekacauan yang timbul karena gejolak pergantian penjajah, membuat Bismar tidak menempuh ujian akhir, dan pendidikannya praktis terhenti. Bismar muda hidup di kampung selama delapan tahun tanpa duduk di bangku sekolah. Tahun 1950, dia merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Ironis. Bismar yang tidak tamat sekolah dasar, malah dibawa abangnya ke Magelang untuk melanjutkan sekolah di SMA Pejuang, sebuah sekolah lanjutan khusus bagi para pejuang kemerdekaan.

Bismar seperti memakan buah simalakama. Mau masuk SMA, ijazah SD pun tidak punya, mau duduk di bangku SMP usianya sudah kadaluwarsa. Berkat bujukan si abang, Bismar memberanikan diri untuk mendaftar ke SMA Pejuang. Caranya, dia mengubah tanggal kelahirannya dari 15 September 1928 menjadi 15 November 1930. Sampai sekarang yang tercantum di ijazahnya, tanggal kelahiran terakhir.

Setelah masuk SMA, Bismar menghadapi kendala lain. Dia sangat takut pada mata pelajaran Aljabar, sebab mata pelajaran itu tidak pernah dia pelajari sebelumnya. Bayangkan, dia harus bersaing dengan kawan-kawannya yang sudah biasa mendapat mata pelajaran Aljabar. Bismar benar-benar mengalami kesulitan. Beruntung, hasil ujian akhir Bismar untuk mata pelajaran tersebut adalah nilai 5. “Tapi tidak jadi masalah karena itulah kekurangan saya,” kenang Bismar.

Soal perbedaan versi tanggal kelahiranya pernah menjadi perdebatan media massa ibukota sewaktu Bismar menduduki posisi hakim agung. Ada yang memberita-kan, mestinya Bismar sudah pensiun. Namun Bismar tidak pernah gentar meskipun memiliki dua tanggal kelahiran yang berbe-da, apalagi alasannya cukup logis.

Bismar menamatkan SMA di Bandung tahun 1952. Kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum UI Jakarta. Bismar meraih gelar sarjana hukum dalam tempo 4 tahun. “Ini sesuai dengan amanat orang tua saya,” kata Bismar. Memang sejak kanak-kanak, ayahnya selalu mengharapkan Bismar menjadi Meester in de Rechten (Mr). Dalam hidup Bismar Itulah saat-saat yang paling membanggakan dan membahagiakan.

Perihal memperdalam ilmu hukum, Bismar tidak berhenti sampai di situ. Kehausan menuntut ilmu dilanjutkannya dengan menempuh pendidikan di luar negeri, antara lain, di Unversity of Nevada (1973), University of Alabama, Tooscaloosa (1973), University of Texas di Dallas (1979), dan Rijks-Universiteit di Utrecht (1990).

Dalam usianya yang beranjak tua, Bismar merasa sedih karena saat ini tidak bisa berbuat, hanya bisa menyaksikan penderitaan yang dialami rakyat. Yang bisa dilakukannya, hanya menulis, menulis dan terus menulis. Namun, di dalam hidupnya sampai saat ini, Bismar tidak pernah berhenti membaca dan menulis. Bismar meneladani apa yang disabdakan Nabi Muhammad SAW: “Tinta seorang pandai lebih suci daripada darah seorang syuhada.” Menjalani hari-hari tuanya, Bismar mengekspresikan keahlian melukis di rumahnya yang luas di Cilandak, Jakarta. Juga dia tidak lupa berenang dan jogging (jalan) pagi setiap hari. mti/crs-sh-ad-ar | Bio TokohIndonesia.com

 

04 | Isteri Teman Diskusi

Bismar menikahi Yunainen F. Damanik tahun 1957. Mereka bertemu selagi Yunainen menjadi siswi Sekolah Guru Kepandaian Putri (SGKP) di Jakarta. Padahal karakter mereka bertolak belakang. Bismar pendiam, sedangkan isterinya periang. Tapi di situlah dia menemukan hikmahnya. Ada dinamika yang menarik saat mencari persamaan.

Pasangan tersebut dikaruniai 7 putra dan 14 cucu. Setelah pensiun sebagai hakim agung, Bismar tetap bersikukuh untuk terus berkarya. Di samping kegiatan menulis, Bismar juga aktif mengajar. Dia menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan dosen di Universitas Pancasila. Bismar anggota BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Dia juga aktif di ICMI sebagai Asisten Ketua Umum untuk Koordinator Wilayah Sumatera.

Kalau ada orang yang mengatakan bahwa istri jangan turut campur dalam urusan dinas, Bismar malah berbuat sebaliknya. Sebab peran istri sebagai pendamping suami mampu memberikan masukan yang berharga buat urusan dinas. Bismar selalu mendiskusikan dengan istrinya kalau hendak mengerjakan sesuatu, termasuk di dalam menjatuhkan putusan pengadilan.

Mengapa demikian? Sifat laki-laki lebih rasional, sedangkan sifat perempuan lebih emosional. Di situlah terciptanya keseimbangan, sehingga keputusan yang diambil bisa lebih bijaksana. “Tapi, bukan berarti saya dikendalikan oleh istri,” kata Bismar.

Bismar adalah tipe pria yang sangat setia pada istri dan anak-anaknya, meski pernah menjadi pejabat tinggi. Setiap digoda oleh wanita, Bismar membayangkan wajah istrinya yang sudah mulai keriput, dan rambutnya yang memutih. Pada keriput waja dan pada putih rambut istrinya, Bismar melihat rahmat Ilahi. Mereka pun sukses membina hidup rumah tangga yang langgeng dan bahagia. mti/crs-sh-ad-ar | Bio TokohIndonesia.com

Data Singkat
Bismar Siregar, Hakim Agung (1984-2000) / Cermin Kebeningan Nurani Hakim | Ensiklopedi | Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, Guru Besar Fakultas Hukum Undip

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini