Etos Nasionalisme Baru

Suhardiman
 
0
431
Suhardiman
Suhardiman | Tokoh.ID

[ENSIKLOPEDI] Prof Suhardiman seorang nasionalis sejati. Pada usia senjanya, sudah menginjak 82 tahun, pria kelahiran Solo ini tidak pernah berhenti berpikir untuk kemajuan bangsanya. Suhardiman punya kemampuan melihat hal-hal yang belum diketahui orang banyak. Suhardiman memiliki ketajaman naluri dan kemampuan menganalisa hal-hal yang akan terjadi. Dia ingin orang lain menyadari tentang kemungkinan terburuk yang bakal menimpa bangsanya agar bisa dicegah sedini mungkin.

Bangsa Indonesia dalam pemikiran Suhardiman harus semakin yakin bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup, ideologi, jiwa, doktrin dan perilaku bangsa Indonesia di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dia mengamati bahwa dengan banyaknya partai politik semakin banyak pula asas, paham, iodeologi dan doktrin yang bisa menumbuhkan hambatan dan ancaman yang membahayakan perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Wujud berbagai hambatan itu berupa disintegrasi dan instabilisasi nasional. Dia merujuk pada pemberontakan Gestapu/PKI, tanggal30 September 1965.

Suhardiman, dalam bukunya: Pembangunan Politik Satu Abad (1966), menilai pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang bersumber dan bermuara pada konsep manusia Indonesia seutuhnya. Acuannya, manusia dan masyarakat karya yang mengejawantahkan diri sebagai manusia-masyarakat religius, pejuang dan pekerja yang utuh. Dari sini diharapkan warga negara berjuang dan bekerja atas dasar semangat swakarya untuk diabdikan bagi kepentingan masyarakat dan bangsa.

Menurut Suhardiman perlu ada pembaharuan paham, budaya dan sistem politik yang secara berangsur-angsur mengeliminir berbagai paham budaya, dan sistem politik yang tidak sesuai dengan Pancasila. Dalam tahapan ini, upaya pembinaan kehidupan politik masih dilakukan untuk menciptakan stabilitas nasional, dengan menitikberatkan dimensi keamanan ketimbang dimensi demokrasi, sehingga mampu menunjang akselerasi pembangunan ekonomi.

Namun dia menghendaki hasil pembangunan politik dan birokrasi jangan mematikan demokrasi. Tahap modernisasi bertujuan menciptakan kerangka landasan pembangunan bidang politik yang ditandai semakin mantapnya Pancasila, tidak saja menjadi dasar negara, patron and guiding ideology, melainkan juga menjadi ideologi nasional yang operasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Suhardiman, disadari atau tidak, sebenarnya ideologi nasional tersebut telah menjadi etos bagi ‘Nasionalisme Baru’ yang memang diharapkan berkembang menuju ke arah kemapanan. Jika konsekuen dengan tujuan ini, pembangunan politik Indonesia diarahkan pada dimensi pemeliharaan terhadap seluruh organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada. Dalam hal ini, mekanisme kepemimpinan politik lebih merupakan perpaduan antara birokrasi dan demokrasi politik.

Suhardiman melihat pembangunan politik sebagai prasyarat penting bagi pengembangan Demokrasi Pancasila secara optimal. Karenanya, sistem dan mekanisme kepemimpinan politik menuntut porsi yang lebih besar bagi pemekaran demokrasi politik, dalam proses tersebut membutuhkan prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis. Hanya dengan jalan ini, menurut Suhardiman, pengaruh negatif berkecamuknya internasionalisme administrasi yang berasal dari negara-negara adikuasa pada era perdagangan bebas di abad ke-21, bisa diredam.

Suhardiman memprediksi bahwa masyarakat karya mandiri akan berproses selama 25 tahun, antara tahun 2019 sampai 2044. Dengan demikian, mulai awal tahun 2045, satu abad kemerdekaan, bangsa Indonesia akan sudah berada dalam wujud Masyarakat Purna, masyarakat dapat merasakan kehidupan adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

Suhardiman berasumsi bahwa bangunan politik Indonesia ditopang oleh tiga pilar pokok, yaitu: Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945; Dekrit Presiden 5 Juli 1959; dan Supersemar 1966. Dan yang terpenting adalah bangunan politik tersebut senantiasa berada di atas fondasi yang kuat, yaitu Undang Undang Dasar 1945. Sebagai catatan, UUD 1945 sekarang, bukan lagi UUD yang utuh seperti pada masa awal kemerdekaan dan di era Orde Baru. UUD 1945 sekarang telah mengalami empat kali amandemen.

Advertisement

Sebagai seorang profesor dan pakar politik, Suhardiman benar ketika menjabarkan tahapan-tahapan pembangunan politik yang pada dasarnya bertujuan meletakkan kerangka landasan pembangunan bidang politik yang memiliki tiga pilar utama: (1) Pilar Demokrasi. Pembangunan pilar demokrasi dalam bingkai pembangunan politik terarah pada upaya meningkatkan dinamika, kreativitas, partispasi serta fungsi pengawasan oleh Parpol dan organisasi sosial kemasyarakatan. (2) Pilar Kepastian Hukum. Pembangunan pilar ini diarahkan pada upaya memberikan perlindungan dan pengayoman bagi pencari kebenaran dan keadilan. (3) Pilar Kewibawaan Kekuasaan Negara. Pembangunan pilar ini bertujuan meningkatkan kewibawaan kekuasaan negara, baik di tingkat supra dan infrastruktur.

Suhardiman menyimpulkan bahwa modernisasi politik yang ingin diwujudkan adalah modernisasi politik yang berwawasan kebangsaan dengan prinsip kerakyatan yang manusiawi, berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan sosial.

Pembangunan Demokrasi
Konsep nation state, menurut Suhardiman memiliki tiga dimensi: administrative state, service state dan welfare state. Dengan demikian terlihat bahwa yang dimaksud dengan negara dalam hubungannya dengan pembangunan nasional di sini adalah lembaga eksekutif beserta lembaga kelengkapannya bersama dengan lembaga legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hubungan ini, secara teknik pembangunan politik hendaknya diusahakan senantiasa mengadakan langkah-langkah ke arah modernisasi, rasionalisasi dan dinamisasi penggunaan hak dan kewajiban berpolitik yang berupa kemerdekaan, keterbukaan dan kebebasan yang bertanggung jawab dari seluruh warga negara Indonesia.

Pemikiran politik Suhardiman memiliki daya jangkau jauh ke depan. Dia mendorong adanya upaya modernisasi, rasionalisasi dan dinamisasi ini mestinya diterapkan dalam berbagai kelembagaan politik, pendidikan politik dan pimpinan politik sebagai prasarana dalam pembangunan politik.

Prasarana kelembagaan ini tidak bisa diartikan secara sempit hanya sebagai sosok fisik organisatoris, melainkan harus diartikan secara luas menyangkut sosok sosio-kulturalnya. Dalam hal ini, tolok ukur untuk mengetahui sampai seberapa jauh partisipasi politik rakyat dapat diwujudkan secara terbuka, bebas dan merdeka, adalah seberapa jauh pula tersedianya kelembagaan politik rakyat secara kualitas dan kuantitas.

Pendidikan politik rakyat, menurut Suhardiman, merupakan unsur yang sangat penting bahkan menjadi titik sentral pembangunan politik. Karena hal itu berguna untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan berpolitik rakyat. Dari sini diharapkan akan lahir dan muncul kader dan pemimpin penerus perjuangan bangsa yang kualitatif. Dalam pembangunan politik, maka adanya kader dan pemimpin ini merupakan faktor yang sangat menentukan, baik ditinjau dari segi sosio-kultural maupun segi historis-politik.

Pembentukan kader-kader dan pemimpin politik yang kualitatif, adalah kemampuannya untuk dapat berperan sebagai administrator, solidarity maker dan integrator. Lebih jauh dari itu, kader dituntut mampu berperan sebagai motivator, motor dan dinamisator dari ‘nasionalisme baru’ yang melekat dengan pembangunan nasional yang dijiwai rasa persatuan dan kesatuan nasional. Kader dituntut mampu menggerakkan kekuatan bangsa yang merupakan perpaduan serasi antar faktor-faktor kekuasaan, kekuatan dan kekaryaan sebagai kesatuan utuh.

Seorang kader, menurut Suhardiman adalah ‘teknisi’ dan ‘seniman’ sehingga dapat menempatkan dirinya sedemikian rupa sebagai seorang ayah, wali, guru, kawan dan komandan. Sejauh ini, aneka pemikiran tentang usaha dan proses pembangunan kekuasaan negara, kata Suhardiman, baru merupakan salah satu proses dari pembangunan politik secara etik dan teknik.

Aneka pemikiran tentang pembentukan kekuatan bangsa sebagai tujuan yang kedua dari pembangunan politik, yang oleh Suhardiman disebut sebagai Trisula Politik. Penjabarannya: Power, Hukum dan Demokrasi.

Pembangunan masyarakat, bangsa dan negara Pancasila dilaksanakan secara konstitusional, demokratis dan berdasarkan hukum. Proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Tap MPR merupakan sumber hukum pembangunan nasional termasuk pembangunan politik. Semuanya bersumber pada Pancasila yang berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum, sumber demokrasi, sumber kekuasaan, sumber kekuatan dan sumber kekaryaan. Faktor-faktor penggerak politik Pancasila berupa kekuatan yang bersifat tridimensial—kekuasaan negara, kekuatan bangsa dan kekaryaan masyarakat.

Kegoncangan-kegoncangan dalam berbagai bidang kehidupan nasional. Kenyataan itu menunjukkan bahwa di sana belum ada konsensus yang mantap dalam menghadapi berbagai persoalan nasional. Akibatnya, pengisian kemerdekaan atau pencapaian cita-cita rakyat untuk menikmati kemakmuran, ketentraman dan keadilan, masih jauh dari jangkauan. Sudah barang tentu, ketidaksetabilan ini mempunyai sumber-sumber sangat dalam yang berakar pada struktur kehidupan masyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari faktor sosio-geografis, sosio-ekonomis, sosio-kultural dan sejarah kepemimpinan politik di Indonesia. mti/sh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini