Ingin Pulihkan Citra MA
Hatta Ali
[ENSIKLOPEDI] Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, berobsesi memulihkan citra Mahkamah Agung. Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, 7 April 1950 itu berjanji akan melakukan peningkatan pelayanan publik, percepatan penyelesaian perkara, putusan yang berkeadilan dan SDM yang berkualitas dan berintegritas.
Hatta Ali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna pemilihan ketua MA, yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA Jakarta, Rabu 8 Februari 2012. Ketua Muda MA Bidang Pengawasan itu terpilih dalam satu kali putaran dengan mengantongi 28 suara dari 54 suara hakim agung.
Dalam pemilihan, Hatta Ali bersaing dengan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Ahmad Kamil yang memperoleh 15 suara. Disusul Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong (4 suara), Ketua Muda Perdata Khusus Mohammad Saleh (3 suara), dan Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung (1 suara). Tiga kartu suara lain dinyatakan tidak sah.
Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua MA Nurhadi mengatakan Sesuai surat keputusan Ketua MA nomor 19/KMA/SK II/ 2012 Hatta Ali sudah mendapat dukungan 50%+ 1, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Ketua MA. Seusai pemilihan, Hatta Ali kemudian menandatangani formulir dan menyatakan bersedia untuk menjadi Ketua MA periode 2012-2017. Berita acara pemilihan kemudian diserahkan pada Presiden untuk menyusun Keppres dan melantik Ketua MA baru menggantikan Harifin Tumpa yang pensiun 1 Maret 2012.
Dalam seratus hari kepemimpinannya, dia berjanji fokus membenahi terutama dalam mempercepat penyelesaian perkara. Menurutnya, selama ini proses perkara di peradilan dari tingkat pertama sampai MA masih terlalu lama. Hatta berjanji akan melakukan empat hal yakni peningkatan pelayanan publik, percepatan penyelesaian perkara, putusan yang berkeadilan,dan SDM yang berkualitas dan berintegritas.
Hatta Ali sempat terbata-bata menahan tangis saat memberi pidato kemenangannya. Dia berjanji melanjutkan program-program kerja yang telah dilakukan pendahulunya, Harifin Tumpa. Program tersebut, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan MA, salah satunya adalah menjalankan sistem kamar. “Sistem kamar tuntutan masyarakat publik luas sehingga kalau saya tidak melaksanakan saya akan dikatakan melawan arus permintaan publik,” ujarnya.
Dalam seratus hari kepemimpinannya, dia berjanji fokus membenahi terutama dalam mempercepat penyelesaian perkara. Menurutnya, selama ini proses perkara di peradilan dari tingkat pertama sampai MA masih terlalu lama. Hatta berjanji akan melakukan empat hal yakni peningkatan pelayanan publik, percepatan penyelesaian perkara, putusan yang berkeadilan,dan SDM yang berkualitas dan berintegritas.
Dia tidak ingin mendengar lagi ada hakim yang nakal. Kesejahteraan hakim juga akan menjadi perhatiannya. Sebab menurutnya, para hakim baru merasakan remunerasi sebesar 70%. Sementara para PNS di lingkungan kehakiman yang sudah merasakan kenaikan gaji tujuh hingga delapan kali lipat.
Ketua MA Harifin A Tumpa saat menutup sidang paripurna mengucapkan selamat atas terpilihnya Hatta Ali sebagai Ketua Mahkamah Agung yang akan menggantikannya. Harifin Tumpa berharap agar seluruh jajaran peradilan bersama dengan Ketua MA yang baru untuk melanjutkan estafet pembaruan peradilan yang telah dirintis sejak tahun 2003. Menurut Tumpa, peradilan kita sudah bisa mengubah dirinya sendiri sehingga menjadi subjek perubahan dan tidak diubah oleh orang lain.
Kemudian, Hatta Ali resmi menjabat Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2017, setelah dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Kamis (1/3) pukul 10.30 WIB. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.17/P/2012 tertanggal 21 Ferbruari 2012.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti pada nusa dan bangsa,” kata Hatta Ali dalam sumpahnya.
Program 100 Hari
Hatta Ali memaparkan Program 100 hari. Dia berjanji: Pertama, akan melaksanakan program yang sudah dicanangkan serta mempertahankan sistem kanal dalam MA. Program kedua, akan mengimplementasikan dan memastikan ketentuan-ketentuan yang sudah ada dapat berjalan dengan baik. Ketiga, menyangkut sorotan masyarakat terhadap MA dalam menangani berbagai kasus yang dinilai lambat. Pelayanan kepada masyarakat akan mendapatkan prioritas, karena hal itu berkaitan dengan rasa keadilan bagi masyarakat.
Keempat, akan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kualitas sumber daya hakim. Dengan harapan nantinya dapat menyelesaikan suatu perkara dengan cepat, namun tetap berkeadilan. Salah satu jalannya dengan menjalin kerjasama antara MA (pemerintah) dengan DPR.
Kelima, agar MA tidak mudah terpengaruh dengan segala macam goda dan rayuan. Karena bila hal itu terjadi, berarti hakim telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Kami tidak ingin ada hakim-hakim melakukan penyimpangan-penyimpangan yang memang tidak diperkenankan dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim,” katanya kepada pers seusai terpilih.
Presiden ALA
Beberapa saat setelah terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali terpilih menjadi presiden ASEAN Law Association (ALA) periode 2012–2015 dalamGeneral Assembly of ALA 2012 di Nusa Dua Bali, 19 Februari 2012.
Hatta terpilih bersama dengan Suwandi Ali sebagai sekretaris jenderal menggantikan presiden ALA periode sebelumnya Pham Qvoc Anh. Hatta Ali berjanji akan berusaha mengeluarkan segala kemampuan dan keahlian dalam mengemban tugas sebagai presiden ALA dan berharap bantuan dukungan untuk dapat bekerja sama dalam menggerakkan dan memajukan ALA.
ALA yang didirikan pada pertemuan perdana di Jakarta 1979 adalah organisasi nonpemerintah tempat bernaung beragam profesi dalam dunia hukum di tingkat ASEAN. Di dalamnya terdapat hakim, pengajar hukum, praktisi hukum dan pengacara pemerintah. Salah satu tujuan organisasi ini adalah mengembangkan kajian hukum yang diperlukan oleh perkembangan sosial ekonomi masyarakat ASEAN. Organisasi ini juga mempromosikan kolaborasi antaraorganisasi pengacara, fakultas hukum, pusat penelitian hukum dan lembaga lain di ASEAN.
Jejak Karir
Dalam data TokohIndonesia.com, Hatta Ali lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Doktor Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, ini meniti karir dari bawah. Dia mengawali karir sebagai CPNS Depkeh, 01-03-1978. kemudian menjadi PNS Depkeh, 01-06-1979; Pemeriksa Itjen Depkeh, 01-10-1980; Cakim PN Jakarta Utara, 10-03-1982; Hakin PN Sabang, 05-04-1984; Plh. Ketua PN Sabang, 08-07-1989; Hakim PN Lubukpakam, 01-04-1990; Wakil Ketua PN Gorontalo, 07-04-1995; Ketua PN Bitung, 18-11-1996; dan Hakim PN Jakarta Utara, 23-12-1998.
Kemudian, dia dipercaya menjabat Ketua PN Manado, 16-06-2000; Ketua PN Tangerang, 05-07-2001; Hakim Tinggi Denpasar, 21-05-2003; Hakim Tinggi/Sekretaris KMA, 29-12-2004; dan Hakim Tinggi/Dirjen Badilum 131/M Th.2005, 02-08-2005. Lalu menjadi Hakim Agung, 23-07-2007 dan menjabat Ketua Muda Pengawasan MA, 08-04-2009, sampai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung RI, periode 2012-2017 yang dilantik pada Kamis 01-03-2012.
Selama karirnya, dia pun telah mengikuti berbagai pelatihan dan penataran, antara lain: Pelatihan Petugas Pemeriksa Inspektorat Jenderal Depkeh, 1978; Penataran Petugas Pemeriksa Lingkungan Irjen Depkeh-LAN, 1979; Penataran P4; Penataran Tenaga Teknis Pengawasan, Depkeh, 1979; Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum, BPHN, Depkeh, 1984; Penataran Hakim, Depkeh, 1990; dan Penataran Singkar Pro. Pengembangan Teknis Yustisial
Hatta Ali juga aktif dalam organisasi profesi. Dia aktif sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Presiden ASEAN Law Association (ALA) periode 2012–2015. Atas pengabdiannya, dia telah mendapat penghargaan Satya Lencana 20 Tahun, 13-07-2006 dan Satya Lencana 30 Tahun, 24-06-2008.
Ketua MA Ke-13
Hatta Ali adalah Ketua Mahkamah Agung Ke-12. Berikut nama-nama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia:1. Kusumah Atmadja (1950-1952); 2. Wirjono Prodjodikoro (1952-1966); 3. Soerjadi (Juni 1966-Agustus 1968); 4. R. Soebekti (Agustus 1968-Januari 1974); 5. Oemar Seno Adji (1974-1981); 6. Mudjono (18 Februari 1981-24 April 1984); 7. Ali Said (1984-1992); 8. Purwoto Gandasubrata (1992-1994); 9. R. Soerjono (1994-1996); 10. Sarwata bin Kertotenoyo (1 November 1996-1 Agustus 2000); 11. Bagir Manan (2001-2 Mei 2006 dan 2 Mei 2006-31 Oktober 2008); 12. Harifin A. Tumpa (Pelaksana Tugas 1 November 2008-15 Januari 2009 dan 15 Januari 2009-8 Februari 2012); 13. Hatta Ali (8 Februari 2012-2017) Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com