Ketua MA Antikorupsi

Ali Said
 
0
542
Ali Said
Ali Said | Tokoh.ID

[ENSIKLOPEDI] Letnan Jenderal TNI Ali Said, SH, Ketua Mahkamah Agung RI periode 1984-1992. Pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah, 12 Juni 1927 yang juga pernah menjabat Jaksa Agung periode 1973-1981 tersebut meninggal di Jakarta, 5 Juli 1996 pada umur 69 tahun. Di tengah merajalelanya korupsi, dia seorang tokoh yang antikorupsi.

Tokoh militer yang berkecimpung dalam dunia peradilan ini merupakan Ketua Mahkamah Agung Ke-7 dan Jaksa Agung ke-10. Sebagai Ketua MA, pria bertubuh tinggi dan kurus sehingga dipanggil dengan sebutan Pak Jangkung tersebut terkenal sebagai tokoh antikorupsi yang tegas dan konsisten. Dia menggantikan Mudjono (18 Februari 1981 – 24 April 1984) dan digantikan oleh Purwoto Gandasubrata (1992-1994).

Sebagai Jaksa Agung ke-10, dia menggantikan kepemimpinan Letnan Jenderal TNI Sugih Arto dan digantikan oleh Ismail Saleh (1981-1984). Dia terbilang sukses memimpin Kejaksaan Agung dengan melakukan banyak penyempurnaan, antara lain: Penambahan satu direktorat di bidang inteleijen, yakni Direktorat Administrasi Intelijen; Direktorat reserse berganti nama menjadi Direktorat Penyidikan; Kepala Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung bertanggungjawab langsung kepada Jaksa Agung; Dibentuk Pusat Pendidikan dan Pengembangan; Staf ahli dibatasi menjadi enam orang dan dipimpin seorang koordinator; Direktorat Keuangan Materil menjadi dua direktorat, yakni Direktorat Keuangan dan Direktorat Materil; dan Diadakan Biro Perencanaan; serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Jaksa Agung dibantu oleh dua orang asisten, yaitu Asisten Umum, Asisten Khusus dan Sekretaris.[1]

Saat menjabat Ketua Mahkamah Agung, ada hal ‘aneh’ ketika dia juga diangkat menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1987-1992). Sehingga muncul ‘bisik-bisk’ sebab selaku Ketua Mahkamah Agung dia yang harus (berkewajiban) melantik Anggota MPR.

Selain itu, pada era Ali Said tercipta dua atribut tambahan untuk melengkapi yang telah ada, yakni panji korps dan doktrin korps, yang ditetapkan dalam SK Jaksa Agung Nomor: KEP -074/JA/7/1978 Tanggal 17 Juli 1978 dan Nomor : KEP -052/JA/8/1979 Tanggal 17 Juli 1979.

Salah satu peristiwa penting yang terjadi pada era kepemimpinan Jaksa Agung Ali Said adalah penyatuan Timor Timur ke dalam Republik Indonesia. Sehubungan dnengan itu, Ali Said dengan segera membentuk Kejaksaan Tinggi Timor Timur dengan Masdulhak Simatupang sebagai Kepala Kejati yang pertama.

Keberhasilannya memimpin Kejaksaan Agung mengantarnya kemudian dipercaya menjabat Ketua Mahkamah Agung. Saat menjabat Ketua Mahkamah Agung, ada hal ‘aneh’ ketika dia juga diangkat menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1987-1992). Sehingga muncul ‘bisik-bisk’ sebab selaku Ketua Mahkamah Agung dia yang harus (berkewajiban) melantik Anggota MPR.[2]

Ali Said sendiri merasa tidak dapat melantik diri sendiri jadi Anggota MPR. Maka dia pun menghadap Presiden Soekarno di Bina Graha. Setelah itu, lalu diputuskan  ketika melaksanakan tugas sebagai Ketua MA, ia tidak hadir sebagai anggota MPR. Setelah itu, dia sendiri dilantik sebagai anggota oleh Ketua MPR yang pada 1 Oktober 1987 telah dia lantik. Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com

Footnote:
[1] Letjen Ali Said, http://www.kejaksaan.go.id/tentang_kejaksaan.php?id=12&ids=18
[2] Ali di Antara Dua Jabatan, http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1987/10/10/NAS/mbm.19871010.NAS32438.id.html#

 

Data Singkat
Ali Said, Ketua Mahkamah Agung (1984-1992) / Ketua MA Antikorupsi | Ensiklopedi | Jenderal, hakim, hukum, jaksa agung, mahkamah agung, Ikahi
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini