Politisi Lintas Profesi

Aziz Syamsuddin
 
0
997
Lama Membaca: 34 menit

03 | Dambakan Interated Legal System

Aziz Syamsuddin
Aziz Syamsuddin | Tokoh.ID

Sebagai seorang legislator yang berlatar belakang ilmu hukum dan berprofesi sebagai praktisi hukum, Aziz Syamsuddin sangat mendambakan adanya cetak biru strategi pembangunan hukum nasional serta benang merah yang menyambungkan wewenang, memadukan langkah, dan menyamakan persepsi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Pria yang sepuluh tahun berprofesi sebagai advokat ini sangat mendambakan kondisi tersebut akan terwujud di Indonesia. Obsesi tersebut sedikit banyak mendorongnya untuk memilih bertugas di Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, HAM, perundang-undangan, dan keamanan.

Secara prinsip, mantan managing partners pada Kantor Advokat Gani Djemat & Partners ini membenarkan bahwa pembangunan bisa ditolok-ukuri dari sejauh mana kualitas hidup (kesejahteraan) manusianya, yang ditandai dengan dapat diaksesnya pendidikan dasar dan kesehatan secara gratis.

Dalam konteks pembangunan sebuah negara-bangsa (nation-state), hal itu ditunjukkan dengan adanya kebijakan subsidi dari pemerintah kepada rakyatnya dalam bentuk pembebasan biaya pendidikan sekolah dasar negeri (SDN) dan rumah sakit negeri –minimal Puskesmas.

Kendati demikian, untuk kasus Indonesia, gambaran yang ideal tersebut mensyaratkan satu kondisi lain yang tidak bisa diabaikan, yakni dijalankannya pembangunan hukum, terutama dalam aspek penegakan hukum (law enforcement).

Pendidikan dasar dan kesehatan gratis bagi rakyat miskin relatif baru bisa diwujudkan apabila diikuti oleh kemauan politis (political will) dan komitmen kuat dari para pembuat kebijakan nasional menegakkan supremasi hukum di negeri ini secara konsekuen dan konsisten.

Ironisnya, fakta menunjukkan potret penegakan hukum di tanah air condong dijalankan secara sendiri-sendiri oleh setiap lembaga penegak hukum.

Ada kesan, tidak ada koordinasi, keterpaduan, dan kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum.

Bergandengan erat dengan itu, perangkat perundang-undangan yang ada sudah sangat banyak dibuat, bahkan secara substantif cenderung tumpang tindih antara satu peraturan dan peraturan-peraturan lainnya.

Lantas, apakah sistem penegakan hukum di Indonesia sudah ideal? Dari kacamata hukum dan politik, sistem penegakan hukum kita belum ideal sama sekali!” cetus mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta ini, dengan nada penuh tekanan.

Advertisement

Sampai sejauh ini, penegakan hukum di Indonesia tergolong masih sangat lemah. Hukum seringkali dipermainkan dan dicari celah-celah kelemahannya.

Dia mengingatkan, penegakan hukum yang baik mesti mampu memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan bangsa ini. Konkretnya, segala bentuk penyimpangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan hukum dapat dengan mudah dieliminasi.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara parsial, melainkan secara menyeluruh, terpadu, transparan, berkeadilan tanpa pandang bulu, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Karena itu, persoalan paling krusial di bidang penegakan hukum di Indonesia adalah tidak adanya benang merah koordinasi dan kinerja di antara lembaga-lembaga penegak hukum yang ada melalui satu sistem yang terpadu dan berkesinambungan (integrated legal system).

Dia melihat pertumbuh-kembangan pada pembangunan dan pembaruan hukum di negeri ini belum mengarah pada terbentuknya satu sistem penegakan hukum yang terpadu. Sekadar menunjuk contoh konkret, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari bea cukai, pajak, POM, dan lingkungan yang diberi wewenang selaku penyidik atas kasus-kasus dugaan korupsi di instansi masing-masing.

Ada lagi petugas kepolisian. Kemudian ada juga aparat kejaksaan, selaku penyidik dalam tindak pidana korupsi. Belakangan, ada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berwenang menyidik kasus korupsi.

Terakhir ada lagi yang namanya Timtas Tipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang berfungsi penyidik, juga khusus untuk kasus korupsi.

Aziz sangat menyesalkan fenomena seperti ini sebab telah berimplikasi buruk terhadap penanganan satu perkara korupsi. Pasalnya, terjadi tumpang-tindih dalam hal wewenang penyidikan.

Tak mustahil nanti akan terjadi tumpang-tindih dalam tahap penuntutan, atau bahkan tumpang-tindih dalam proses peradilannya. Jadi belum terdapat pelaksanaan tugas secara berkesinambungan dan terpadu dalam satu sistem besar penegakan hukum.

Sangat fenomenal sifatnya apa yang berlangsung selama ini, Aziz mencontohkan, terjadinya perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Setiap lembaga penegak hukum terkesan berjalan sendiri-sendiri, bertumpang tindih wewenang, dan bahkan cenderung saling menyalahkan bila terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

Tak ayal, akibat dari semua itu, banyak kasus korupsi yang menggantung, tidak terselesaikan dengan baik, atau bahkan menguap begitu saja.

Penyandang gelar Magister Hukum bidang HAM dari Universitas Padjadjaran ini mengharapkan, setiap lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga advokat telah memiliki pemahaman dan persepsi yang sama tentang sistem penegakan hukum.

Yang lebih penting lagi, setiap lembaga semestinya menjalankan peranan sesuai dengan batasan wewenangnya masing-masing.

Tragisnya, realitas justru berbicara lain. Dalam menangani satu kasus korupsi, misalnya, yang namanya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kepolisian, kejaksaan, dan KPK bisa menyelidiki satu kasus korupsi yang sama.

Bertitik tolak dari ironi tersebut, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Terbunuhnya Munir DPR-RI, yang beranggotakan delapan orang, ini kembali mengingatkan, langkah paling mendesak dilakukan para pengambil kebijakan nasional saat ini adalah menerapkan integrated legal system kepada seluruh lembaga penegak hukum.

Sehingga, akan terbangun kesamaan persepsi dan menguatnya kesinambungan tugas di antara lembaga-lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat, PPNS, KPK, Timtas Tipikor) menyangkut sistem penegakan hukum serta strategi besar pembangunan hukum di Indonesia.

Pendiri dan penasehat Kantor Advokat SYAM&SYAM, Jakarta, ini mengaku bahwa dia selalu mencoba berpikir tentang, dan kerap memikirkan bagaimana, solusi terbaik agar proses pembaruan hukum di Indonesia ke depan benar-benar mengarah pada terciptanya integrated legal system.

Dalam pandangan ekstrimnya, solusi terbaik agar tidak terjadi tumpang-tindih wewenang penyidikan seperti yang berlangsung dewasa ini, melikuidasi keberadaan penyidik-penyidik PNS baik itu di instansi bea cukai, pajak, lingkungan, maupun POM.

PPNS sebenarnya tidak perlu melakukan penyidikan. Dialihkan saja kepada penyidik dari kepolisian. Biarkan polisi yang menangani dan menindaklanjuti setiap kasus hukum yang terjadi di lingkungan mereka. Bila sudah memasuki tahap penuntutan, serahkan kepada aparat kejaksaan.

Bahkan dia punya gagasan tidak populer lain seputar eksistensi KPK dan Timtas Tipikor.

Anggota Pansus Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ini melontarkan pertanyaan bernada retoris: untuk apa sebenarnya KPK dan Timtas Tipikor dibentuk?

Kebijakan politis yang ditempuh pengambil keputusan nasional saat itu, menurut persepsinya, tak lebih merupakan kompensasi dari suasana keputusasaan belaka.

Kondisi batin rakyat Indonesia baik secara individu, kelompok, atau kelembagaan yang mengalami krisis kepercayaan kepada kepolisian dan kejaksaan menjadi latar belakang utama pembentukan KPK dan Timtas Tipikor.

Memperkuat segala aspek kelembagaan kepolisian dan kejaksaan pada seharusnya menjadi kebijakan yang lebih diprioritaskan, ketimbang membentuk institusi-institusi baru yang notabene hanya sebagai penunjang, dan pada gilirannya membebani anggaran negara.

Dengan segenap political will seluruh pengambil kebijakan nasional, kinerja dua lembaga penegak hukum tersebut diperkuat.

Implikasi lain dari keberadaan Timtas Tipikor juga digaribawahi oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Konflik Poso DPR-RI ini.

Para jaksa yang dilibatkan dalam Tim mendapat fasilitas tunjangan yang konon cukup menggiurkan dari negara. Mengapa mereka mendapat perlakuan istimewa? Apa bedanya mereka dengan jaksa-jaksa yang tidak ditunjuk sebagai anggota Tim? Dan mengapa harus dibedakan antara satu jaksa dan jaksa yang lain padahal sejatinya mereka sama-sama jaksa.

Bukankah potret demikian potensial sekali memicu kecemburuan sosial di lingkungan lembaga kejaksaan, dan berpotensi pula menurunkan kinerja jaksa-jaksa yang tidak terakomodir ke dalam Timtas Tipikor. Implikasi serupa akan menerpa institusi Polri.

Keberadaan Timtas Tipikor secara periodik mungkin ada manfaatnya. Tapi dari segi pencapaian tujuan jangka menengah (medium term goal), tujuan jangka panjang (long term goal), dan apalagi dari perspektif pembangunan hukum yang bersendikan integrated legal system, Aziz tidak melihat esensinya.

Gagasan tentang integrated legal system bisa disebut telah menjadi obsesi sejak lama seorang Aziz Syamsuddin, persisnya tatkala dia masih berprofesi sebagai advokat.

Bahkan, dalam forum-forum kampanye pada Pemilu Legislatif 2004, Aziz selalu menyuarakan visinya kepada khalayak konstituennya di Lampung tentang betapa pentingnya penegakan hukum yang terpadu dan berkesinambungan dapat diterapkan di Indonesia.

Penegakan Hukum Yang ‘Liar’
Demikian parahkah ketidakpaduan, ketidakselarasan, dan ketidaksinambungan kinerja di antara lembaga-lembaga penegak hukum dalam menangani kasus hukum?

Sejauh pengamatan Aziz, koordinasi yang bagus di antara lembaga-lembaga penegak hukum baru ‘terlihat’ manakala mereka menangani kasus-kasus tertentu yang kebetulan mendapat sorotan luas dari publik. Salah satu indikasinya, polisi mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Tapi, patut dipertanyakan apakah pada kasus-kasus lain yang kebetulan tidak menjadi konsumsi publik lembaga-lembaga penegak hukum mau dan mampu untuk bekerja secara terpadu dan berkesinambungan?

Apapun kasusnya yang namanya koordinasi harus selalu terjalin. Koordinasi yang bagus setidaknya dapat mereduksi secara perlahan-lahan berbagai bentuk ‘penyimpangan’ yang potensial berlangsung di dalam proses penanganan satu kasus hukum, sehingga pada gilirannya hasil akhir yang dicapai benar-benar obyektif dan mampu memenuhi rasa keadilan publik.

Aziz menambahkan, kunci dari pemberantasan korupsi di negeri ini, selain kemauan politis dari para pengambil kebijakan nasional, adalah dijalankannya sistem penegakan hukum yang terpadu dan berkesinambungan.

Di samping itu, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing, aparat penegak hukum sepatutnya berpedoman pada asas: “Hukum sebagai sebuah perangkat sekaligus sebagai sebuah produk rekayasa sosial dan pengawasan sosial” (law as a tool and as a social engineering and social control).

Apabila tidak ada kesamaan persepsi di antara penegak hukum, dan diperparah lagi oleh ketiadaan koordinasi, maka yang muncul adalah potret penegakan hukum yang ‘liar’.

Kasus Gubernur NAD, Abdullah Puteh, misalnya. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengingatkan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan menyatakan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada kasus tersebut. Anenya, ketika mengambil alih kasus itu, KPK menyimpulkan ada indikasi korupsi. Lantas, di mana sebenarnya akuntabilitas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum?

Penanganan kasus seperti itu menandakan adanya ketidaksinambungan hukum padahal buku besarnya sama. Belum lagi, bila RUU KUHP yang mengandung sekitar 700-800 pasal terbentuk dan diberlakukan di Indonesia.

Pembangunan Hukum
Dalam proses pembangunan nasional, aspek penegakan hukum dijabarkan dalam bentuk pembangunan hukum. Mengutip pendapat Profesor Mochtar Kusumaatmadja, Aziz mengatakan, hakikat pembangunan hukum adalah satu proses perubahan taraf hidup manusia, yang ditandai oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat, dari yang sudah ada menjadi lebih ada dan dari yang lebih ada menjadi yang lebih tambah ada lagi.

Dengan kata lain, perubahan ini menuju ke arah yang lebih positif dengan tetap memperhatikan, dan berlandaskan pada, ketentuan hukum yang telah disepakati bersama untuk diberlakukan. Itu adalah koridor utama yang tidak boleh dilanggar.

Siapa pun tidak pantas melakukan satu perubahan pada rakyat tanpa mematuhi koridor hukum yang berlaku. Atas dasar itulah, pembangunan hukum mesti sejalan-seiring dengan pembangunan ekonomi.

Sebab, jika tidak begitu, kondisi yang tercipta justru akan timpang seperti yang terjadi di Indonesia pada masa Orde baru: ekonomi mengalami booming, tapi tidak didukung aturan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Akibatnya, bisa dilihat, ketika terjadi chaos pada 1998, ekonomi yang telah dibangun demikian rupa dan mengalami pertumbuhan signifikan pun mengalami chaos.

Pembangunan di bidang hukum harus bersifat strategis dan berkesinambungan. Tidak bisa sporadis dan parsial. Semua pihak terkait harus duduk di satu meja guna menentukan rancang-rancang tindak (plan of actions) strategi pembangunan hukum Indonesia ke depan.

Pembangunan hukum di Indonesia mensyaratkan disusunnya satu cetak biru strategi pembangunan hukum nasional. Dalam konteks ini, katanya, peranan Komisi Hukum Nasional (KHN) sangat penting dalam menyiapkan strategi pembangunan hukum dimaksud. e-ti/af

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini