Politisi Lintas Profesi

[ Aziz Syamsuddin ]
 
0
873

06 | Kunci Sukses Pemimpin Mampu Ciptakan Kader Penerus

Aziz Syamsuddin
Aziz Syamsuddin | Tokoh.ID

Selama menjadi anggota DPR-RI, Aziz Syamsuddin cuti sebagai advokat dan tidak menjalankan praktik keadvokatan di peradilan.

Akan tetapi, segenap pikiran, energi, dan kepeduliannya pada dunia advokat tak pernah lekang, termasuk terhadap perkembangan organisasi advokat di tanah air khususnya organisasi advokat yang menaunginya selama ini, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Sewaktu menjalankan advokat dulu, Aziz aktif dalam kepengurusan AAI.

Dan, sampai saat ini setelah menjadi anggota Dewan, dia masih tercatat sebagai anggota Departemen Penelitian dan Pengembangan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) masa bakti 2000-2005.

Menurutnya, sebagai konsekuensi diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advo-kat, eksistensi profesi advokat telah diakui oleh negara sebagai aparat penegak hu-kum yang sejajar posisinya dengan polisi, jaksa, dan hakim dalam sistem hukum Indonesia.

Apalagi, UU Advo-kat mengamanatkan terbentuknya wadah tunggal profesi advokat, yang sejauh ini sudah direspons dengan pemben-tukan Perhimpunan Advokat Indonesia, disingkat Peradi, gabungan dari dela-pan organisasi advokat.

Aziz mendamba-kan profesi dan or-ganisasi advokat Indonesia bisa tampil seperti di luar negeri. Profesi advokat dipandang sebagai profesi terhormat dan sangat disegani. Terlebih lagi, organisasi advokatnya yang begitu diperhitungkan eksistensinya dalam proses pembuatan kebijakan (decision making process) di tingkat pemerintahan.

Organisasi advokat di sana dapat berperan sebagai kelompok kepentingan sekaligus kelompok penekan terhadap berbagai kebijakan yang diputuskan pemerintah. Peran organisasi advokat seperti itu sangat ditentukan sejauh mana kapasitas dan kapabilitas sang pemimpin dalam membawa organisasinya.

Keniscayaan Sebuah Perubahan
Bagaimana dengan peran organisasi advokat dalam konteks Indonesia? Aziz mengingatkan, yang diatur oleh organisasi advokat adalah orang-orang pintar dan profesional yang berlatar belakang sarjana hukum serta memiliki pemikiran-pemikiran yang inovatif. Dinamika organisasi advokat sangat kental sejalan dengan terus berkembangnya ilmu hukum.

Menurut Aziz, para advokat harus punya persepsi yang sama dalam menyongsong masa depan yang semakin kompetitif. Mereka harus menyatukan pikiran dan langkah secara bersama-sama dalam menghadapi tantangan dunia hukum ke depan.

Dalam konteks ini, peran organisasi advokat sangat signifikan dalam mengayomi dan melindungi anggotanya, dalam hal ini advokat. Untuk itu, salah satu konsekuensi logis yang mesti dijalani oleh sebuah organisasi advokat adalah menjalani proses regenerasi kepemimpinan.

Advertisement

Aziz menggaris-bawahi, kunci keber-hasilan seorang pe-mimpin, dan sebuah kepemimpinan, adalah ketika dia mampu menciptakan satu generasi pemim-pin baru, yang akan menggantikan posi-sinya.

Di mana para pe-mimpin dari generasi baru tersebut mini-mal harus memiliki kualitas dan kapa-bilitas yang sama dengan kepemim-pinan yang lama. Dan, kepemimpinan yang baru ini seha-rusnya lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya.

Karena itu, sangat ironis bila ada kepemimpinan yang tidak mampu menciptakan kader atau generasi pemimpin selanjutnya. “Itu berarti dia gagal menampilkan sebuah kepemimpinan yang baik, dan gagal dalam memimpin satu organisasi! ” tegas Aziz Syamsuddin.

Dia menceritakan satu contoh konkret yang berangkat dari pengalaman pribadinya. Konsekuen dengan niatnya mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI dalam Pemilu 2004 lalu, Aziz harus meminta permisi kepada pimpinan di kantornya sekaligus mengajukan permohonan pengunduran diri.

“Sewaktu mengajukan permohonan permisi keluar kepada Pak Humphrey R. Djemat selaku Chairman dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners, beliau mampu menampilkan sikap legowo,” ungkapnya.

Jadi, menurutnya, seorang pemimpin harus memiliki sifat sebagai hamble leadership, yaitu kepemimpinan yang bijak. Dia harus legowo kalau rekanannya atau kadernya ingin mengembangkan diri demi kemajuan dan kebaikan bersama.

Logikanya, bila kadernya sukses berarti sang pemimpin tadi berhasil secara organisasional. Artinya, sang pemimpin sukses menciptakan kader yang juga mampu mengembangkan organisasi. Dan kader tadi tidak akan melupakan jasa sang pemimpin. Begitu pun halnya dengan organisasi advokat.

Pengalaman saya sendiri, keluar dari AIU Insurance, keluar dari Panin Bank, kemudian keluar lagi dari Gani Djemat&Partners. Pengalaman-pengalaman kerja itu tidak bisa saya lupakan sebagai bagian dari sejarah hidup. Sebab, bagaimanapun itu adalah proses-proses yang akhirnya mempengaruhi jalan kehidupan saya sampai saat ini.

“‘Tangan dingin’ seorang Humphrey Djemat pun sewaktu menjadi pimpinan saya di GDP dulu adalah satu realitas yang tidak mungkin dapat saya lupakan seumur hidup karena telah menjadi bagian sejarah hidup di masa depan dan telah menorehkan sejarah dan proses perjalanan hidup saya.”

Konkretnya, sampai sekarang pun, meski sudah tidak lagi bekerja di tempat kerja yang sama, Aziz mengaku tetap secara intensif menjalin komunikasi, bertukar pikiran, atau minimal bersilaturahmi dengan Humphrey Djemat.

Dalam kapasitas profesi masing-masing, Humphrey sebagai advokat dan Aziz selaku politikus parlemen, mereka sering berdiskusi tentang banyak hal seperti dinamika dunia hukum di Indonesia, pertumbuh-kembangan organisasi AAI, atau pembangunan hukum di Indonesia ke depan.

Karena itu, dia berharap para advokat yang bernaung dalam organisasi advokat harus berani melakukan terobosan serta berani juga menerima adanya perubahan-perubahan dalam organisasi.

Kalau tidak mau menciptakan regenerasi di tubuh organisasi advokat, dunia advokat berarti statis, tidak bisa disebut dinamis.

Seperti halnya dinamika pada dirinya, Aziz menekankan, tidak selamanya menggeluti dunia parlemen. Suatu saat nanti, dia pasti akan mencoba merambah ke dunia lain. Secara positive thingking, dia akan menerapkan pepatah bijak dari Jawa: ing ngarso suntolodo, ing madio mangun karso, tut wuri handayani sebagai wujud lebih mengedepankan kepentingan organisasi ketimbang kepentingan pribadi atau kelompok.

Sayangnya, “jarang ada orang yang legowo menerima keniscayaan proses pembaruan di tubuh organisasi,” tukas Aziz. e-ti/af

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here