Teguh di Garis Depan Reformasi Hukum dan HAM

Harkristuti Harkrisnowo
 
0
37
Harkristuti Harkrisnowo
Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Pakar Hukum Pidana

Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. adalah salah satu pakar hukum pidana dan hak asasi manusia terkemuka di Indonesia. Ia dikenal sebagai akademisi yang berdedikasi dalam pengembangan ilmu hukum serta memiliki pengalaman luas di pemerintahan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan mantan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (2006-2014) ini berperan penting dalam perumusan berbagai undang-undang strategis, termasuk perlindungan saksi dan korban serta sistem peradilan pidana anak. Tak hanya aktif dalam ranah akademik dan kebijakan, ia juga berani bersuara dalam isu-isu hukum dan demokrasi. Bersama para guru besar UI, ia pernah secara terbuka mengkritik Presiden Joko Widodo terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilu 2024.

Penulis: Mangatur L. Paniroy, TokohIndonesia.com (Tokoh.ID)

Lahir di Bogor pada 25 Januari 1956, Harkristuti Harkrisnowo menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1979. Setelah menyelesaikan studi sarjananya, ia mendapatkan beasiswa Fulbright untuk melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat. Ia berhasil meraih gelar Master of Arts (M.A.) dalam bidang Kriminologi dan Koreksi dari Sam Houston State University pada tahun 1988, kemudian melanjutkan ke tingkat doktoral dan memperoleh gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) dalam bidang Peradilan Pidana dari universitas yang sama pada tahun 1991.

Selama menjalani pendidikan di Amerika, ia tinggal di kota kecil Huntsville, Texas, yang memiliki lima penjara. Pengalaman ini memberinya kesempatan untuk mengunjungi lembaga pemasyarakatan secara langsung dan memahami sistem pemidanaan dari dekat. Suatu hari, ia diajak makan siang di salah satu penjara dan terkejut dengan fasilitas yang disediakan untuk narapidana. Ia mengenang bahwa sajian makan di penjara tersebut sangat lengkap, mulai dari sup, salad, menu utama, hingga es krim dan buah pencuci mulut. Menurutnya, makanan di sana bahkan lebih enak dibandingkan dengan makan siang seorang mahasiswa Fulbright. Dari pengalamannya inilah ia mulai melihat perbedaan besar antara sistem peradilan pidana di Amerika dan Indonesia. Setelah kembali ke Tanah Air, ia semakin terdorong untuk melakukan reformasi sistem pemasyarakatan dan peradilan pidana di Indonesia.

Harkristuti Harkrisnowo mulai mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981 dengan fokus utama pada hukum pidana, kriminologi, sistem peradilan pidana, hak asasi manusia, serta metode penelitian hukum empiris. Sebagai akademisi yang progresif, ia menjadi perintis dalam pengembangan mata kuliah hak asasi manusia di FHUI, yang kini menjadi bagian penting dalam kurikulum pendidikan hukum. Ia juga aktif mengajar di berbagai universitas lain, termasuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Universitas Sumatera Utara, Universitas Udayana, dan Universitas Lampung. Selain itu, ia memiliki pengalaman mengajar di berbagai universitas luar negeri, seperti Pannasastra University Law School di Kamboja, Beijing University di Tiongkok, South Carolina University Law School di Amerika Serikat, serta sebagai Research Fellow di National University of Singapore (NUS) Law School, Singapura.

Pada tahun 2002, ia diangkat menjadi Guru Besar FHUI dengan pidato pengukuhan berjudul “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia.” Selain mengajar, ia juga aktif dalam berbagai kepemimpinan akademik, termasuk menjabat sebagai Ketua Program Doktor FHUI (2005), Ketua Senat Akademik FHUI (2005), Ketua Senat Akademik UI (2006), dan Ketua Dewan Guru Besar UI sejak tahun 2015. Ia juga mendirikan ASEAN Human Rights Resource Center pada tahun 2017 dan menjadi Ketua Tim Panitia Akreditasi Internasional untuk Program Sarjana FHUI dari ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA) pada tahun 2018.

Selain berkarier di dunia akademik, Harkristuti Harkrisnowo memiliki peran penting dalam pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dari tahun 2006 hingga 2014, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham pada tahun 2014, serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada tahun 2015. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Anggota Komisi Hukum Nasional RI (2000-2001) dan Deputi Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (2000-2007). Sebagai pejabat pemerintah, ia aktif dalam menyusun kebijakan perlindungan hak asasi manusia, termasuk reformasi sistem peradilan pidana, perlindungan hak-hak perempuan dan anak, serta pencegahan penyiksaan dalam sistem pemasyarakatan.

Sebagai seorang pakar hukum pidana, ia juga memainkan peran penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Ia menjadi kepala tim perumus beberapa rancangan undang-undang penting, seperti Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ia juga berkontribusi dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM), yang menjadi pedoman utama dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Di tingkat internasional, Harkristuti Harkrisnowo memiliki pengalaman luas dalam diplomasi hak asasi manusia. Ia pernah menjadi delegasi Indonesia dalam berbagai forum global, seperti Human Rights Council Meeting di Jenewa, Indonesia-Norway Human Rights Bilateral Dialogue, UN Committee against Torture di Jenewa, ASEAN Mutual Legal Assistance Forum di Thailand, serta Universal Periodic Review (UPR) PBB pada tahun 2008 dan 2012. Pada tahun 2017, ia juga menjadi kandidat Indonesia untuk Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) PBB.

Sebagai akademisi dan peneliti, Harkristuti Harkrisnowo memiliki minat yang luas dalam bidang hukum pidana, kriminologi, sistem peradilan pidana, hak asasi manusia, serta isu-isu perempuan dan anak. Ia telah menghasilkan berbagai karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal, buku, dan makalah seminar di tingkat nasional maupun internasional. Beberapa bukunya antara lain Demi Keadilan: Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan 6 Dasawarsa Harkristuti Harkrisnowo (2016), Human Rights and ASEAN (2021), Law and Justice in a Globalized World (2018), serta Support for Victims of Crime in Asia (2008).

Advertisement

Pada awal tahun 2024, Harkristuti Harkrisnowo kembali menjadi sorotan publik setelah bersama sejumlah guru besar dan sivitas akademika Universitas Indonesia mengkritik Presiden Joko Widodo atas dugaan ketidaknetralan dalam Pemilu 2024. Dalam pernyataannya di Gedung Rektorat UI, ia menyatakan keprihatinannya terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, dalam lima tahun terakhir, terutama menjelang Pemilu 2024, terjadi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang ditandai dengan maraknya korupsi, nepotisme, serta hilangnya etika bernegara dan bermasyarakat. Kritik ini mendapat respons beragam, termasuk tudingan bahwa dirinya berpihak dan memiliki pemikiran yang sesat. Namun, Harkristuti Harkrisnowo dengan tegas menolak anggapan tersebut dan menekankan bahwa kritiknya didasarkan pada kepeduliannya terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Dengan pengalaman lebih dari empat dekade di dunia akademik, pemerintahan, dan penelitian, Harkristuti Harkrisnowo telah memberikan kontribusi luar biasa dalam reformasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Perannya sebagai Guru Besar FHUI, mantan pejabat tinggi Kemenkumham, serta pakar dalam berbagai forum nasional dan internasional menjadikannya salah satu sosok paling berpengaruh dalam pengembangan dan penegakan hukum di Indonesia. Dedikasinya dalam dunia pendidikan, penelitian, dan kebijakan publik membuktikan bahwa akademisi memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum yang lebih baik dan berkeadilan di Tanah Air. (atur/TokohIndonesia.com)

Referensi:

  • Situs Fakultas Hukum UI
  • Media Nasional: Kompas, Detik, Tempo, HRRCA, Aminef, dan lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini