Islah PKB Setelah Proses Hukum

Abdul Khaliq Ahmad
 
0
104
Abdul Khaliq Ahmad
Abdul Khaliq Ahmad | Tokoh.ID

[DIREKTORI] Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Batutulis ini membenarkan antara Gus Dur dengan Matori yang secara perorangan sudah bertemu berkali-kali, bisa diartikan sebagai tanda-tanda ke arah rujuk PKB. Bahkan secara kelembagaan dan formal dalam muktamar luar biasa PKB di Jakarta menyatakan islah atau rujuk sangat dimungkinkan. Tetapi catatan dari muktamar itu menegaskan kalau islah terjadi maka Ketua Umum PKB adalah Matori Abdul Jalil. Selain itu, untuk lebih elegan, rekonsiliasi atau islah harus setelah ada proses hukum yang final. Jadi, islah oke tapi tunggu proses pengadilan.

Anggota Komisi I DPR dari PKB ini yakin dan berharap bahwa hakim-hakim yang sedang menyidangkan perkara ini adalah mereka yang masih bernurani dan komit dengan tegaknya keadilan dan kebenaran. “Saya percaya, hal-hal tadi akan menjadi landasan utama para hakim dalam menyidangkan perkara ini. Karena pertanggungjawaban mereka bukan hanya kepada bangsa dan negara, tetapi juga kepada Tuhan,” kata Drs Abdul Khaliq Ahmad, mantan Sekretaris Fraksi PKB DPR RI ini.

Ia tidak sepakat jika moralitas penegak hukum digeneralisasi bobrok semua. Menutunya, masih ada hakim-hakim kita yang punya nurani dan masih percaya pada kebenaran dan takut pada Tuhan. Berikut petikan wawancara Sekjen PKB ini dengan Wartawan Tokoh Indonesia DotCom:

M-TI: Melihat perkembangan yang ada, menurut Anda, masih adakah peluang terciptanya rujuk antara kedua pihak yang bertikai?

Abdul Khaliq Ahmad (AKA): Saya kira rujuk atau islah atau rekonsiliasi atau apapun namanya memang sesuatu yang mesti dilakukan PKB. Karena, sesuai dengan UU No.31/2002 tentang Partai Politik (Parpol) yang baru, tidak dimungkinkan lagi adanya satu partai dengan kepemimpinan ganda, apalagi dengan lambang dan logo yang sama. Karena itu, rujuk sangat dimungkinkan dan harus terjadi.

Akan tetapi, bagaimana proses islah atau rujuk itu dilakukan sepenuhnya didasarkan pada hasil pengadilan nanti. Seperti diketahui, hari-hari ini sedang berlangsung proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mungkin dalam beberapa minggu ke depan akan keluar putusannya tentang siapa yang memenangkan perkara itu.

M-TI: Apa kaitannya dengan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI yang lalu?

AKA: Memang, beberapa waktu lalu ada yang namanya putusan pengadilan tinggi, yang mengabulkan banding dari mereka (PKB Alwi Shihab, red.). Tapi, banding ini sesungguhnya cacat hukum karena kecuali pada saat perkara ini digelar, sudah ada ketentuan baru di dalam UU Parpol yang baru juga bahwa sejak UU itu berlaku pada 27 Desember 2002 lalu, proses hukum harus menyesuaikan dengan UU bersangkutan.

M-TI: Maksudnya?

AKA: Pemahamannya adalah sengketa partai politik harus dilakukan oleh pengadilan negeri, dan prosesnya paling lama 60 hari. Putusan pengadilan negeri itu adalah putusan pertama dan terakhir. Jadi tidak ada lembaga banding.

Advertisement

Karena itu, kalaupun ada perlawanan hukum sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan itu, dilakukan kasasi langusng ke Mahkamah Agung. Itupun waktunya terbatas yaitu selama-lamanya adalah 30 hari. Jadi secara keseluruhan, menurut UU No.31/2002 itu, proses hukum sengketa Parpol berlangsung selama tiga bulan (90 hari).

Nah, proses banding di PT yang mereka lakukan kemarin mestinya sudah terikat dengan ketentuan UU Parpol itu. Entah bagaimana, apakah pengadilan tinggi mengerti atau tidak dengan UU ini, saya juga tidak tahu. Tetapi nyatanya, ajuan banding itu tetap diproses oleh pengadilan tinggi dan bahkan keluar putusan.

M-TI: Apakah putusan PT itu sudah punya kekuatan secara hukum?

AKA: Itu belum punya kekuatan hukum. Karena itu kami mengajukan kasasi ke MA. Karena menurut hukum acara yang berlaku harus begitu. Jika kami tidak mengajukan kasasi berarti putusan itu sudah bisa dieksekusi. Meski-pun menurut kami putusan
pengadilan tinggi itu cacat hukum.

Apalagi misalnya kalau mereka melihat putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memutuskan bahwa baik gugatan penggugat maupun gugatan balik dari tergugat sama-sama tidak diterima. Mengapa tidak diterima? Karena, memang proses peradilan itu belum menyentuh pada pokok perkara.

M-TI: Mengapa disebut tidak menyentuh pokok perkara?

AKA: Karena gugatan itu memang sudah kami cabut. Jadi putusan itu semau-maunya saja. Pengadilan Negeri saja jauh lebih mengerti persoalan dengan memutuskan untuk tidak menerima kedua-duanya. Mengapa kok tiba-tiba pengadilan tinggi memutuskan mengabulkan banding mereka? Atas dasar apa?

Meski demikian perlawanan hukum kami lakukan juga lewat kasasi. Sementara kasasi sedang proses lewat PN Jaksel, ini kasus gugatan yang lama. Terhadap kasus gugatan yang baru itu juga sedang diproses di PN Jaksel yang sepenuhnya nanti akan mengikuti ketentuan UU Parpol yang baru. Jadi kalau nanti putusan PN Jaksel menetapkan siapa yang menang dalam perkara itu maka pihak yang tidak dimenangkan bisa mengajukan langsung kasasi ke MA.

Sebenarnya dengan dinyatakan oleh UU Parpol bahwa putusan PN adalah putusan pertama dan terakhir yang hanya dapat diajukan kasasi ke MA.sudah sangat kuat. Di situ ingin menunjukkan bahwa tidak ada lembaga banding.

M-TI: Selain menunggu proses hukum, adakah upaya lain untuk menuju islah?

AKA: Saya kira pendekatan antara, misalnya Gus Dur dengan Pak Matori, itu secara perorangn sudah bertemu berkali-kali. Pertemuan awal terjadi pada tahun lalu di Singapura, perte-muan-pertemuan berikutnya terjadi di Jakarta. Bahkan sebelum pertemuan istighasah di Surabaya, Pak Matori bertemu Gusdur lagi di PBNU Jakarta. Dan yang paling akhir pertemuan Pak Matori dan Gusdur 19 April lalu di Pesantren Buntet, Cirebon.

Kalau dari sisi pertemuan tokoh se-benarnya sudah berjalan. Apakah ini kemudian diartikan sebagai tanda-tanda ke arah rujuk karena memang kita juga selalu membuka peluang. Karenanya secara kelembagaan dan formal bah-kan, kita sudah memutuskan di dalam muktamar luar biasa di Jakarta bahwa islah atau rujuk sangat dimungkinkan. Tetapi catatan dari muktamar itu mene-gaskan bahwa kalau islah terjadi maka Ketua Umum PKB adalah Matori.

Pada saat itu tidak dipersoalkan apakah islah itu lewat proses hukum atau tidak. Tetapi untuk lebih elegan proses islah itu maka kami menetapkan, bahkan Pak Matori berkali-kali mengatakan, rekonsiliasi atau islah harus setelah ada proses hukum yang final. Jadi, islah oke tapi tunggu proses pengadilan.

M-TI: Apakah pertemuan-pertemuan itu tidak diarahkan dalam upaya menuju ishlah?

AKA: Saya kira, antara pertemuan-pertemuan politik itu dan proses hukum yang sedang berlangsung merupakan dua hal yang berbeda. Sama sekali tidak ada kaitan sama sekali. Pertemuan itu sebatas pertemuan antartokoh untuk bicara soal Indonesia ke depan. Sementara proses hukum dalam rangka mencari kebenaran.

Statemen Pak Matori bahwa ishlah oke tapi tunggu putusan pengadilan, merupakan satu bentuk keinginan baik (goodwill) atau kemauan politik yang begitu baik terhadap sengketa yang terjadi di PKB.

M-TI: Berarti Pak Matori ingin proses hukum harus sampai tuntas?

AKA: Lho, Pak Matori bilang begitu kok di setiap kesempatan. Itu artinya proses pengadilan tidak boleh berhenti dong. Harus ada hasilnya dulu, baru kemudian ke ishlah. Pertemuan-pertemuan dengan Gus Dur jalan tapi proses hukum juga harus tetap jalan. Itu tidak saling mempengaruhi.

M-TI: Kalau menunggu proses pengadilan berarti itu belum diketahui siapa yang menang dan siapa yang kalah?

AKA: Oh iya. Kami tidak mempersoal-kan pihak mana yang menang. Andaikan misalnya kami yang menang, itupun sesungguhnya bukan kemenangan kami, tetapi kemenangan bersama bagi PKB sebagai Partai Politik. Karena semangatnya adalah untuk menegakkan supremasi hukum. Karena itu nanti tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Yang ada adalah kemenangan PKB. Dalam proses penegakan supremasi hukum.

M-TI: Apakah persepsi demikian kira-kira juga dimiliki pihak Alwi Shihab dan Gus Dur, jika mereka menang?

AKA: Saya tidak tahu. Tanyakan saja kepada yang bersangkutan, karena lain orang lain pula pandangannya.
Yang pasti dalam hemat saya, kenyataan ini adalah sebuah pelajaran bagi masyarakat bahwa di dalam sebuah Parpol diperlukan kedewasaan politik. Karena itu, lewat sengketa internal PKB itu akan terlihat mana sesungguhnya yang paling dewasa di antara para pemimpin PKB. Mana yang suka menghujat yang lain? Mana yang sering melontarkan stigma-stigma negatif kepada yang lain? Saya kira, masyarakat sudah bisa mengetahui dan menilainya.

M-TI: Apakah Anda melihat sengketa ini secara hitam-putih?

AKA: Dalam pandangan kami tidak ada prinsip seperti itu. Buat kami, PKB itu satu. Karenanya tidak boleh ada satupun potensi partai yang terbuang pascasengketa ini. Kalau misalnya, Alwi Shihab dan Mahfudz masih berkenan ikut kita kembali, ya terbuka peluang bagi mereka. Tapi kalau kira-kira karena pernyataan mereka selama ini misalnya sedemikian gencar melakukan serangan kepada kami, kami persilahkan untuk membuat partai sendiri, mungkin untuk lebih bebas atau menghilangkan rasa malu, karena mereka merasa sudah demikian hebat.

M-TI: Bagaimana rencana ke depan seandainya pihak Pak Alwi yang dimenangkan dalam proses hukum nanti?

AKA: Itu nanti dipikirkan kemudian karena sampai hari ini kami belum berpikir akan kalah soalnya. Selain itu, kami juga yakin bahwa dengan fakta-fakta yang ada Pak Matori akan memenangkan perkara di pengadilan.

M-TI: Dari putusan Pengadilan Tinggi DKI, apakah Anda masih percaya dengan komitmen para penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum tanpa diintervensi oleh pihak-pihak manapun?

AKA: Saya kira penegakan supremasi hukum harus didukung seluruh kom-ponen. Jadi, kalau dari unsur masya-rakat saja yang demikian mendorong tegaknya supremasi hukum di tanah air, maka menjadi sangat ironis apabila para penegak hukum sendiri melalaikan aspek-aspek penegakan supremasi hukum itu sendiri.

M-TI: Anda yakin memang berarti Anda yakin bahwa penegakan hukum nanti akan komitmen dengan supremasi hukum

AKA: Terus terang, saya masih punya keyakinan, bahwa melihat fakta-fakta hukum yang ada dan semangat dari para penegak hukum yang begitu tinggi, Pak Matori akan memenangkan perkara di pengadilan.

Saya tidak sepakat jika moralitas penegak hukum digeneralisasi bobrok semua. Masih ada hakim-hakim kita yang punya nurani dan masih percaya pada kebenaran, dan takut pada Tuhan.

Harapan saya gantungkan tinggi-tinggi, hakim yang sedang menyidang-kan perkara ini adalah mereka yang masih bernurani dan komit dengan tegaknya keadilan dan kebenaran. Saya percaya, hal-hal tadi akan menja-di landasan utama para hakim dalam menyidangkan perkara ini. Karena pertanggungjawaban mereka bukan hanya kepada bangsa dan negara, tetapi juga kepada Tuhan. m-ti

Data Singkat
Abdul Khaliq Ahmad, Sekjen DPP PKB (2002-2005) / Islah PKB Setelah Proses Hukum | Direktori | PKB, MPR, Guru, UI, sekjen, IKIP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini