Bapak Koperasi Pegawai Negeri RI
Raden Pandji Soeroso
Pahlawan Nasional ini dikukuhkan sebagai Bapak Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia atas upayanya dalam memelopori pendirian koperasi pegawai di tiap-tiap kantor di seluruh daerah di Indonesia. Dia pernah mengemban beberapa jabatan strategis seperti Gubernur Jawa Tengah, Menteri Pekerjaan Umum RI, Menteri Sosial RI, dan wakil ketua BPUPKI.
Raden Pandji Soeroso lahir pada 3 Nopember 1893 di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ia belajar di Kweekschool (Sekolah Guru), naluri kebangsaannya terusik ketika seorang guru Belanda menghina bangsanya. Ia pun tak segan untuk memprotes tindakan sang guru tersebut.
Setelah menamatkan Kweekschool (Sekolah Guru) tahun 1916, R.P. Soeroso bekerja sebagai pegawai pemerintah selama dua tahun. Meskipun terlahir sebagai golongan priyayi, Soeroso sangat menaruh perhatian pada golongan masyarakat kecil. Seperti pada tahun 1917, saat ia membela nasib seorang pemilik warung di pinggir jalan yang akan digusur oleh pemerintah kolonial.
Saat masih bersekolah, Soeroso sudah aktif berorganisasi. Ia kemudian terjun dalam organisasi pergerakan. Awalnya, ia menjadi anggota Budi Utomo, kemudian memasuki Sarekat Islam. Saat menjabat sebagai Ketua Sarekat Islam cabang Probolinggo, ia mendirikan toko untuk membantu rakyat kecil memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang relatif murah.
Karier politik juga dijalaninya. Berkat pengaruh dan kedudukannya, Soeroso kemudian diangkat menjadi anggota Dewan Rakyat (Volksraad). Sebagai anggota Volksraad yang dijabatnya sejak tahun 1924, ia menentang keras pelaksanaan pajak tanah di Sumatera Barat. Kenggotaannya dalam Volksraad menjadi masalah ketika Sarekat Islam menjalankan politik non-koperasi. SI meminta Soeroso yang masih tercatat sebagai salah satu anggotanya untuk keluar dari kepengurusan SI kalau tetap berpendirian untuk melanjutkan keanggotaannya di Volksraad.
Sejak tahun 1929, Soeroso aktif dalam organisasi buruh yang terhimpun dalam PVPN (Persatoen Vakcentrale Vakboden Pegawai Negeri). Dalam organisasi tersebut, ia menjabat sebagai ketua. Melalui organisasi ini, Soeroso berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Anggota PVPN terdiri dari pegawai spoor (kereta api), para guru, pegawai imigrasi, dan pegadaian. Soeroso juga tidak menutup mata terhadap ide “modern” tentang fungsi buruh yang diharapkan akan menjadi faktor penting dalam kehidupan politik.
Nasib kaum pekerja dari sektor swasta pun tak luput dari perhatiannya. Pada tahun 1941 bersama Hendromartono, mereka membentuk GASPI (Gabungan Sarekat Partikulir Indonesia). Dalam GASPI, ia menjabat sebagai dewan pimpinan. GASPI sangat efektif untuk memperjuangkan kepentingan para anggotanya. Namun, pada masa pendudukan tentara Jepang, organisasi-organisasi tersebut dibubarkan.
Pada masa pendudukan Jepang, R.P. Soeroso diangkat sebagai Ketua Pusat Tenaga Rakyat (Putera) daerah Malang. Kemudian, pada tahun 1945, ia menjadi Wakil Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dipimpin oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Sebagai Menteri Sosial di masa Orde Baru, ia memperjuangkan agar pegawai negeri dapat membeli rumah dinas dengan cara mencicil.
Pada masa kemerdekaan RI (1945), Soeroso memulai kariernya sebagai Residen Kedu (Gubernur Jawa Tengah) hingga akhirnya ditarik menjadi Menteri Perburuhan dalam pemerintahan Kabinet Natsir (September 1950-Maret 1951). Berbekal pengalaman saat menjadi aktivis dalam organisasi perburuhan, ia berhasil menghentikan pemogokan ribuan kaum buruh perkebunan. Sebagai jalan keluar agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara damai, Soeroso membentuk Panitia Penyelesaian Permasalahan Pekerja (P-4) di pusat dan daerah. Panitia banyak membantu menyelesaikan perselisihan antara buruh dan majikan.
Soeroso juga mempunyai andil yang besar dalam menyusun Rencana Undang-Undang (RUU) Pokok tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Pemerintahan Desa. Usaha itu dilakukannya dalam jabatannya sebagai Ketua Panitia Desentralisasi dan Otonomi Daerah pada tahun 1962.
Sebagai Menteri Sosial di masa Orde Baru, ia memperjuangkan agar pegawai negeri dapat membeli rumah dinas dengan cara mencicil. Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, ia memelopori pendirian koperasi pegawai di tiap-tiap kantor mulai dari pusat sampai ke daerah-daerah. Gerakan koperasi ini terus berkembang dan akhirnya berdiri Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN). Tak heran bila jabatan sebagai Ketua Gerakan Koperasi Indonesia dan Ketua Badan Koordinasi Pusat Koperasi Pegawai Negeri Seluruh Indonesia pernah diembannya.
Ia kemudian menganjurkan program transmigrasi di daerah Metro, Sumatera Selatan. Ia tetap memantau perkembangan gerakan koperasi meskipun usianya telah senja. Sebagai penghargaan atas jerih payahnya, Soeroso kemudian dikukuhkan sebagai Bapak Koperasi Pegawai Negeri pada tahun 1979. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 16 Mei 1981, R.P. Soeroso tutup usia di Jakarta dan jenazahnya dikebumikan di Mojokerto, Jawa Timur. Salah seorang putranya, Raden Pandji Soejono adalah seorang ahli purbakala atau arkeolog senior di Indonesia.
Atas jasa-jasanya kepada negara, Raden Pandji Soeroso dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No. 082/TK/Tahun 1986, tanggal 23 Oktober 1986. Bio TokohIndonesia.com | cid, red