
[OPINI] – Di tengah situasi ketidakberanian (ketakutan) massif mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada sebuah lembaga yang punya nyali yaitu Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP). Lembaga ini menerbitkan buku putih (white book) tentang LHP BPK-RI Atas Laporan Kinerja dan Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Keuangan KPK.
Ditemukan beberapa fakta antara lain tentang kekurang patuhan KPK kepada undang-undang dan kelalaian KPK yang mengakibatkan kerugian negara Rp.13 milyar lebih serta tidak adanya audit atas penyadapan (lawful interception) yang dilakukan KPK sejak 2009.
Buku putih tersebut dipresentasikan pula dalam Diskusi Kelompok Terfokus LPIKP Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh KPK, di Hotel Borobudur Jakarta, 13 Oktober 2015. Diskusi itu diawali sambutan oleh Direktur LPIKP Prof, Dr. Romli Atmasasmita, dan paparan tentang kinerja dan pengawasan internal KPK oleh Plt Pimpinan KPK Prof. Prof. Indriyanto Seno Adji, dan paparan hasil kajian LPIKP. Lalu dilanjutkan dua sesi disikusi. Pembicara sesi pertama adalah Prof. Eddy OS Hiariej (UGM) dengan moderator Dr. A Dajaan, SH, Wakil Direktur LPIKP. Sesi kedua mendiskusikan hasil kajian atas laporan keuangan KPK dengan pembicara Dr. Wibowo, Wakil Direktur LPIKP dan moderator Marwan Batubasa, MSc.
Direktur LPIKP Prof, Dr. Romli Atmasasmita mengatakan buku putih dan diskusi terfokus atas kinerja KPK tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan atau mendegradasi KPK, melainkan bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan KPK dengan cara menyajikan kajian yang obyektif dan seimbang antara opini yang berkembang dan kenyataan yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI. Pulikasi TokohIndonesia.com | rbh
© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Berikut selengkapnya isi Buku Putih Kinerja KPK hasil kajian LPIKP Atas Audit BPK-RI tersebut: