BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
24.4 C
Jakarta
Populer Hari Ini
Populer Minggu Ini
Populer (All Time)

Menyongsong Bonus Demografi di Tengah Merosotnya Kesadaran Hukum

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Opini Lainnya

Bonus demografi yang diproyeksikan terjadi antara 2030-2040, dengan lebih dari 60% penduduk berusia produktif, menawarkan peluang emas bagi Indonesia untuk mencapai kemajuan pesat. Namun, potensi ini dibayangi oleh tantangan serius seperti korupsi yang merajalela dan rendahnya kesadaran hukum. Tanpa upaya sungguh-sungguh dalam meningkatkan integritas dan moralitas, serta penegakan hukum yang tegas, peluang ini bisa terbuang sia-sia. Masa depan Indonesia yang lebih baik bergantung pada komitmen seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada masyarakat bahwa bonus demografi akan menjadi kunci bagi bangsa ini untuk maju menghadapi tantangan masa depan. Indonesia diperkirakan akan memasuki era bonus demografi dalam beberapa tahun mendatang, yaitu antara tahun 2030 hingga 2040.

Bonus demografi ini merujuk pada periode ketika jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar dibandingkan dengan usia nonproduktif (65 tahun ke atas), dengan proporsi lebih dari 60% dari total penduduk Indonesia (sumber: Kemenkominfo, 2023). Data tersebut mengindikasikan harapan akan terciptanya Indonesia emas pada tahun 2030-2040.

Apakah perkiraan ini benar? Sesungguhnya, ini adalah harapan kita semua, bukan hanya sekelompok orang tertentu. Manusia boleh saja berharap dan bercita-cita, namun bagi orang yang beriman, hanya Tuhan Yang Maha Esa yang menentukan nasib kita dan bangsa ini di masa depan. Tanpa usaha maksimal dan sungguh-sungguh, terutama dari para pemimpin bangsa baik dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harapan itu akan sia-sia. Terlebih lagi, bangsa ini masih menghadapi berbagai masalah kompleks yang berdampak masif dan luar biasa, yang menimbulkan kerusakan fisik, moral, serta integritas kebangsaan.

Contoh-contoh suap dan korupsi yang telah diwariskan turun-temurun, termasuk kepada generasi muda usia produktif, tidak kalah pentingnya. Jika tidak segera dilakukan pencegahan yang sistematis dan terkoordinasi secara serius dan terukur sejak dini, generasi produktif akan dipastikan mengalami nasib yang sama dengan generasi sebelumnya.

Faktor penentu masa depan bangsa ini pada tahun 2030-2040 bukan hanya usia produktif, melainkan juga pengalaman hidup dalam membangun bangsa. Tanpa kesadaran akan pengaturan lingkungan hidup berdasarkan hukum yang berlaku, harapan tersebut sulit terwujud.

Pada tahun 2023 dan sebelumnya, kesadaran hukum, terutama di kalangan penegak hukum, mencapai titik nadir. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 34 menjadi sinyal serius tentang hal ini, menunjukkan kualitas dan kuantitas suap serta korupsi yang terjadi hingga 2023 di Indonesia.

Generasi produktif yang diharapkan Presiden Joko Widodo harus ditata dan dikelola dengan baik. Selain pengetahuan dan pengalaman kerja, integritas dan moralitas menjadi hal yang lebih penting agar mereka tangguh menghadapi godaan harta, tahta, dan wanita. Karena ketiga hal tersebut dianggap sebagai sumber kerusakan dan kehancuran generasi, sebagaimana telah terjadi sejak era Orde Baru dan masih berlangsung hingga kini.

Kesadaran hukum bagi generasi milenial, generasi produktif yang menjadi harapan keluarga dan pemimpin negeri ini, sangat penting. Namun, jika mereka terus hidup dalam lingkungan yang tercemar, bukan hanya dari segi kualitas udara tetapi juga dari segi sikap dan moralitas, maka harapan bahwa generasi milenial produktif mampu membangun negeri ini akan sirna dengan sendirinya.

Kesadaran hukum sejatinya adalah kesadaran mengenai moralitas, tentang perbuatan baik dan buruk dalam interaksi antarindividu. Kesadaran hukum tidak dibentuk, melainkan diajarkan dan diwariskan melalui contoh dan keteladanan dari orang tua dan pemimpin di tempat kerja. Juga keteladanan dari presiden, menteri, dan jajaran di bawahnya sangat penting. Tanpa sikap, keteladanan dan moralitas yang baik, generasi milenial-produktif akan menjadi a-produktif, asosial, dan korup.

Yang terpenting bagi generasi milenial produktif adalah bahwa Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi dasar dalam setiap langkah dan kebijakan negara. Kedua, penting untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu undang-undang yang mengatur bagaimana menjalankan dan mengelola pemerintahan serta melaksanakan hak dan kebebasan berpendapat, termasuk kritik sosial, dengan merujuk pada nilai-nilai agama, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28J UUD 1945.

Keteladanan dan sikap baik dari beberapa pemimpin dan tokoh masyarakat tidak lagi mencerminkan nilai-nilai kesusilaan masyarakat Timur, melainkan lebih mengedepankan budaya Barat yang individualistik. Situasi ini diperparah oleh maraknya konsumerisme di kalangan generasi milenial produktif, yang sering memamerkan kemewahan tanpa batas.

Mengingat kondisi sosial tersebut, fungsi dan peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)  harus difokuskan pada generasi milenial produktif tanpa kecuali, tidak hanya terbatas pada ASN saja. Dengan demikian, dapat dicegah munculnya calon pemimpin dari generasi milenial yang korup dan jauh dari etika sosial dan kelembagaan.

Ketika kita membangun negeri ini melalui berbagai upaya, terutama melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, kita harus memastikan bahwa upaya tersebut tidak malah menimbulkan masalah baru. Penyelesaian suatu masalah sosial dan hukum seharusnya tidak menjadi penyebab munculnya masalah baru (solution to a problem creates another problem). (red/TI)

Penulis: Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Beli Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI Dr Suyanto

Terbaru

Ninik Rahayu

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., adalah akademisi, aktivis, dan pakar hukum yang dikenal atas perjuangannya dalam hak perempuan, keadilan...
26,568FansSuka
50,400PengikutMengikuti
645PengikutMengikuti
1,720PelangganBerlangganan
Majalah Tokoh Indonesia Edisi 48 PABU

Artikel Lainnya

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy