Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh Ahmad Syafii Maarif | Rezim ini sudah sejak awal sarat dililit oleh berbagai borok: skandal Bank Century dan kriminalisasi Antasari, Bibit- Chandra, serta Susno Duadji. Satu borok dicoba ditutup, borok yang lain mencuat. Panorama ini belum akan berakhir sampai terciptanya sebuah perubahan yang mendasar. Kini muncul pula kasus Muhammad Nazaruddin yang sangat memalukan kita semua.
Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
Oleh: Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang | Dalam Indonesia merdeka, dinyatakan kita memiliki negara yang "Berkedaulatan Rakyat" yang dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Oleh karenanya, kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia).
Oleh Salahuddin Wahid | Di Pesantren Tebuireng, 23 November 2010, berlangsung pertemuan mengenang Gus Dur dan renungan tentang nilai-nilai kepahlawanan. Beberapa tokoh agama, yakni Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia Mgr Martinus Situmorang, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Pendeta Andreas Yewangoe, Djohan Effendi, dan saya sendiri berbincang tentang keresahan masyarakat terkait kondisi bangsa.
Oleh Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif | Di sejumlah daerah di Nusantara, kita bisa menemukan manusia tipe Tarmudi, pedagang keliling. Berupaya melangsungkan kehidupan dengan berdikari, pantang jadi pengemis. Dalam serba kekurangan dengan pakaian lusuh, Tarmudi tetap menjaga harga diri, menapaki kehidupan, berjualan dengan beban berat yang bertengger di kepalanya.
Oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra | Ada apa ketika para pemimpin dan tokoh lintas agama, Senin (10/1/2011) lalu, mengeluarkan pernyataan terbuka yang kemudian dikenal sebagai "kebohongan" [rezim] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Kenapa tiba-tiba mereka "turun gunung" secara bersama-sama dan kemudian keluar ke depan publik dengan sejumlah daftar "kebohongan" tersebut? Bagaimana kita memahami gejala yang cukup mengagetkan ini?
Oleh Prof. Ahmad Syafii Maarif | Sebagai negara kepulauan terpanjang di muka bumi dengan anak suku bangsa dan tradisi yang beragam dan sangat kompleks, kita patut bersyukur karena masih bisa bertahan dalam sebuah keutuhan entitas negara-bangsa. Memasuki dasawarsa kedua abad ke-21, berarti kita sedang membuka gawang tahun ke-66 dalam batang usia kemerdekaan kita yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945.
Bila muncul pertanyaan, mana lebih mudah, menjadi toleran atau intoleran, maka sementara ini harus diakui, menjadi intoleran lebih mudah daripada menjadi toleran. Faktanya, tindakan intoleran seperti kekerasan, intimidasi, penyerangan sebuah kelompok terhadap kelompok lain, bahkan terorisme telah menjadi laku dari sebagian kelompok atau ormas.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita | Dua variabel dalam judul tulisan ini memiliki makna dan pemahaman yang berbeda secara signifikan. Variabel pertama bertumpu pada UUD 1945 dengan titik berat pada prinsip kepastian hukum dan keadilan yang bermuara pada kesejahteraan (prosperity).
Prof. Dr. Romli Atmasasmita | Dalam praktik hukum,penggunaan alat perekam dan hasil rekaman telah merupakan bagian dari proses pro justisia perkara pidana.Di dalam KUHAP tidak diatur mengenai hasil rekaman sebagai alat bukti (Pasal 184) kecuali keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pada 1 Juni 1945 Bung Karno mengumandangkan sebuah pidato maha penting di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pidato yang kemudian dirumuskan dalam alinea 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan nilai-nilai Pancasila yang digali Bung Karno dari persada Indonesia.
Oleh Jeffrie Geovanie Anggota Komisi I DPR RI Selama ini, harus diakui, sebagian besar pengamat meragukan kemampuan Megawati Soekarnoputri sebagai sosok yang bisa mewarisi semangat politik sang ayah yang menyandang nama besar sebagai proklamator dan Putra sang Fajar.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika saya mengunjungi Pak Ali Alatas, Rabu sore 3 November lalu, di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, ia sedang duduk dan tampak lesu. Terbata-bata ia berkata dalam bahasa Inggris: "Tidak ada yang lebih berharga dalam hidup ini, kecuali kesehatan pribadi...."
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM: Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998. Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum