BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More
    26.5 C
    Jakarta
    Trending Hari Ini
    Populer Minggu Ini
    Populer (All Time)
    Ultah Minggu Ini
    Lama Membaca: < 1 menit
    Lama Membaca: < 1 menit
    Lama Membaca: < 1 menit
    Lama Membaca: < 1 menit
    Beranda Berita Catatan Kilas Negara Ambivalensi Pancasila

    Negara Ambivalensi Pancasila

    Catatan Kilas

    0
    Indonesia adalah negara Pancasila bukan negara yang bersifat agama (tertentu).
    Lama Membaca: < 1 menit

    Setiap kali percakapan tentang fondasi kebangsaan dibuka kembali, kita menyaksikan negara kerap terjebak dalam ambivalensi Pancasila. Sebuah frasa populer kerap diucapkan untuk melunakkan ketegangan: “Indonesia bukan negara Islam, tetapi negara Islami.”[1] Sepintas, ungkapan ini terdengar menyejukkan. Namun, jika timbangan egaliter diletakkan secara jujur di atas meja berbangsa, sebuah pertanyaan mendasar segera mengusik nurani: bagaimana jika warga negara lainnya menuntut narasi yang sama? Apakah kita juga siap menyebut negeri ini sebagai negara Kristiani, negara Hinduistik, negara Buddhis, atau negara Konghucuis?

    Di sinilah ambivalensi Pancasila itu bertelanjang dada. Negara secara tidak sadar dimeteraikan langsung pada sifat agama tertentu, seolah lupa bahwa Pancasila—melalui sila Ketuhanan Yang Maha Esa—telah hadir sebagai pondasi eksistensial yang teramat matang, filosofis, ideologis, dan egaliter. Penyematan sifat keagamaan pada institusi negara justru mencederai hakikat Pancasila yang melampaui sekat-sekat dogmatis.

    Negara tidak boleh terus memelihara ambivalensi atas dasar eksistensinya sendiri. Negara mestilah tegas dan konsisten menyatakan: Indonesia adalah Negara Pancasila, bukan negara yang bersifat agama tertentu. Sifat keagamaan—baik Islami, Kristiani, Hinduistik, Buddhis, maupun Konghucuis—adalah ranah dan panggilan individu warganya, bukan identitas lembaganya.

    Tugas negara hanyalah menjadi pengayom yang menjamin kesetaraan kebebasan bagi setiap warga untuk menjalankan sifat agamanya masing-masing dalam kerangka interaksi interdependen yang Pancasilais.

    Gugatan terbesarnya kini berpulang kepada kita: kapan negara ini bisa maju tanpa pernah selesai dengan ideologi negaranya? Selama ambivalensi Pancasila ini terus dipelihara, selama itu pula langkah bangsa ini akan tertahan di tempat.

    Penulis: Ch. Robin Simanullang – TokohIndonesia.com

    [1] Prof Mahfud MD di KUII: Indonesia Bukan Negara Islam, tapi Negara Islami. Ahad, 26 Juli 2026. https://mui.or.id/baca/berita/prof-mahfud-md-di-kuii-indonesia-bukan-negara-islam-tapi-negara-islami

     

    Advertisement

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini