Terimakasih Penyidik Polri

Pengalaman Jadi Saksi di Bareskrim (1)

AS Panji Gumilang Al-Zaytun, Syech Panji Gumilang, Robin Simanullang, dan Dahlan Iskan Al-Zaytun dan Pancasila Al-Zaytun Patut Dicontoh Al-Zaytun yang Terbaik
 
1
770
Ch. Robin Simanullang usai diperiksa sebagai saksi di Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Jumat 14 Juli 2023

Catatan Ch. Robin Simanullang

Framing Menkopolhukam Mahfud Md dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Konferensi Pers Sabtu 24 Juni 2023 dan beberapa konferensi pers selanjutnya tentang Al-Zaytun tampaknya tidak hanya berpengaruh pada pembentukan opini publik tetapi lebih lagi pada pembentukan stigma jahat dalam proses hukum.

Pada Rabu 12 Juli 2023 malam jam 22.00 WIB, saat saya baru tiba pulang ke rumah setelah mengikuti sebuah acara di Cibubur, di atas laptop di meja saya ada dua surat dalam amplop berkop Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum yang ditujukan kepada saya. Satu bernomor S.Pgl/1185/VII/RES.1.1.1./2023/Dittipidum dan satu lagi bernomor S.Pgl/1189/VII/RES.1.1.1./2023/Dittipidum. Dari nomor suratnya, langsung saya menduga, ini Surat Panggilan (S.Pgl) yang berkaitan dengan Al-Zaytun.

@tokoh.id

Terima kasih #bareskrimpolri #chrobinsimanullang #toleransiituindah #alzaytunindramayu

♬ original sound – Tokoh Indonesia – Tokoh Indonesia

Kemudian saya membaca surat itu. Pertama, bernomor S.Pgl/1185 antara lain berbunyi: bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana, harus dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya sebagai Saksi, maka perlu diterbitkan surat panggilan; Satu di antaranya (S.Pgl/1185) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LBP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Juni 2023 a.n pelapor M. IHSAM; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/945.2a/VII/RES.1.1.1./2023/Dit Tipidum, tanggal 05 Juli 2023;

Kedua, surat panggilan bernomor S.Pgl/1189, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LBP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 Juni 2023 a.n pelapor KURNIAWAN; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/947.2a/VII/RES.1.1.1./2023/Dit Tipidum, tanggal 05 Juli 2023.

Di benak saya, ini proses yang relatif sangat cepat (sangat baik jika kecepatan layanan seperti ini diberlakukan sesuai asas equality before the law). Dilaporkan tanggal 23 dan 27 Juni 2025, hanya dalam 12 hari dan 8 hari, sudah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan 5 Juli 2023. Tapi banyak Laporan Polisi tidak diproses secepat ini. Jangan-jangan kecepatan proses ini atas intervensi dan tekanan Wapres Ma’ruf Amin dan/atau Menko Polhukam Mahfud Md, dan/atau akibat framing Menko Polhukam dan Gubernur Jabar, dan/atau tekanan LSM keagamaan tertentu dan tekanan opini publik yang dijejali Hoax Medsos?” muncul pertanyaan dalam benak saya. Jika pertanyaan ini benar, ini adalah proses awal penegakan hukum yang berpotensi jahat dan sesat. Tapi, saya segera membuang prasangka jahat dan sesat seperti itu. “Ah, masak Polri seburuk itu, tidak mungkin!” saya berusaha berprasangka baik.

Saya lanjutkan membaca kedua surat panggilan pemeriksaan itu. Memanggil seseorang dengan identitas (sesuai nama, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat) saya persis seperti di KTP. Untuk hadir menemui Penyidik AKBP YON EDI WINARA, SH, SIK, MH atau IPDA ADE LUHUT SINULINGGA, SH, MH di Ruang Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4, Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB;

Untuk didengar keterangannya sebagai SAKSI terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat serta daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh ABDUSSALAM RASYIDI PANJI GUMILANG alis SYEKH PANJI GUMILANG alias PANJI GUMILANG alias ABU TOTO.

Dugaan awal saya ternyata benar, menyangkut Al-Zaytun (Syaykh Panji Gumilang dan Ma’had Al-Zaytun) yang oleh Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., dikenal dengan nama Mahfud MD yang saat ini sedang berkuasa selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia dalam Konpers 23 Juni 2023 telah sengaja atau tidak sengaja memframing Al-Zaytun harus ditindak dan dihukum secara hukum, administrasi dan sosial sesuai keinginan masyarakat.

Advertisement
@tokoh.id

Janganlah #alzaytunindramayu #pradugatakbersalah #penegakanhukumberkeadilan #chrobinsimanullang

♬ original sound – Tokoh Indonesia – Tokoh Indonesia

Pada hari yang sama (23 Juni) surat bukti Laporan Polisi pun diterbitkan Bareskrim Polri dan Surat Perintah Penyidikan pun segera diterbitkan (5/7). Mudah-mudahan hal ini hanya kebetulan; bukan suatu kesengajaan apalagi kesepakatan. Sangat tidak mungkin Menko Polhukam, Bareskrim dan Si Pelapor berkolaborasi untuk mengkriminalisasi seorang ulama pemangku pendidikan di lembaga pendidikan Islam terakreditasi A Unggul. Tidak mungkin! Pikiran, persepsi atau dugaan seperti itu harus dibuang jauh-jauh, karena kolaborasi seperti itu terlalu jahat.

Kembali ke isi surat panggilan. Kalimat penutupnya sangat menarik bagi saya. Berbunyi: “Untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi Penyidik IPDA ADE LUHUT SINULINGGA, SH, MH dengan 08501086XXXX.” Oh, ini penyidik yang sudah S2 Hukum. Pasti sudah hebat. Lalu, Kamis 13 Juli 2023 Pukul 12.31 WIB, saya mengirim WA berbunyi: “Selamat Siang Pak Ade. Saya Ch. Robin Simanullang, yang dipanggil menjadi saksi Syaykh Al-Zaytun Panji Gumilang, besok Jumat 14 Juli 2023 jam 10.00. Mohon arahan. Terimakasih.*

Tapi tidak ada respon. Saya maklum, karena sangat mungkin penyidiknya terlalu sibuk. Saya sesungguhnya sangat senang dengan kalimat terakhir surat panggilan; setidaknya saya bisa mendapat arahan dan petunjuk bagaimana cara saya memasuki ruang penyidikan yang ditunjuk dalam surat panggilan tersebut. Karena saya sangat jarang ke Mabes Polri, bahkan belum pernah mendapat panggilan seperti itu. Paling tidak, di mana kenderaan saya harus parkir. Apakah mungkin mobil saya yang bukan mobil mewah bisa parkir di dalam kompleks Mabes Polri tersebut? Atau harus mencari tempat ‘parkir liar’ di jalanan sekitar Mabes Polri itu?

Akibat tidak ada petunjuk dari Penyidik yang disebut dalam surat panggilan itu, ketika saya datang, bertanya kepada petugas yang jaga di pintu gerbang: “Saya mendapat Surat Panggilan sebagai Saksi atas terlapor Syaykh Al-Zaytun, di mana saya harus parkir? Adakah parkir khusus untuk yang menerima surat panggilan seperti ini?” Si Petugas menjawab: “Tidak ada Pak.”

“Kalau begitu di mana saya bisa parkir?”

“Cari saja di jalanan sekitar sini,” tegas petugas.

Saya bersama seorang teman turun dan dua orang teman saya lainnya, yang satu bertindak sebagai pengemudi, pergi mencari tempat parkir. Sementara, saya dan teman serta empat orang teman lainnya yang sudah duluan tiba, menunggu. Dua teman yang mencari parkir berputar-putar, hampir 30 menit belum ketemu celah parkir di jalanan sekitar. Beruntung ketemu sebuah celah di deretan kendaraan yang parkir di jalanan. Akibat sudah sangat buru-buru, mereka segera bergegas mencari jalan menuju gerbang Mabes Polri tersebut tanpa sempat mencatat nama jalan itu. Yang kemudian menjadi masalah ketika hendak pulang pukul 21.30 kedua rekan itu kesulitan mencari mobil sampai hampir dua jam. Akhirnya, dikira mobil sudah hilang atau diderek Satpol PP. Dan berencana untuk melaporkan ke Polisi. Namun, atas bantuan tiga orang rekan lainnya yang berkeliling naik mobil dan sepeda motor, menemukan mobil tersebut di parkir jalanan.

Ini pengalaman ‘menarik’ yang menunjukkan kekurangan pelayanan publik di Mabes Polri. Barangkali Kantor Mabes Polri perlu menyediakan tempat parkir, paling tidak bagi siapa pun yang dipanggil untuk diperiksa Penyidik Polri.

Ini pengalaman ‘menarik’ yang menunjukkan kekurangan pelayanan publik di Mabes Polri. Barangkali Kantor Mabes Polri perlu menyediakan tempat parkir, paling tidak bagi siapa pun yang dipanggil untuk diperiksa Penyidik Polri.

Sementara, saya bersama teman-teman yang sudah lebih 30 menit menunggu di dekat Gerbang pintu masuk tamu, memilih masuk lebih dulu, karena jarum jam sudah menunjuk angka 09.50. Saya pun tiba di Lantai 4 Dittipidum Bareskrim tepat waktu Pukul 10.00. Dan melapor kepada dua petugas piket yang melayani dengan sangat baik dan sopan.

Saya serahkan dua surat panggilannya. “Apakah Bapak sudah berkoordinasi dengan Penyidik yang namanya tercantum dalam surat panggilan ini?” tanya petugas.

“Oh, saya sudah berusaha menghubungi melalui WA, tapi tidak direspon,” saya jawab serta menunjukkan bunyi WA saya kepada Penyidik tersebut. Kedua petugas itu tersenyum ramah. Lalu meminta saya menulis identitas di daftar tamu, serta mempersilahkan saya duduk di ruang tunggu bersama 9 rekan wartawan yang ingin menyertai saya sebagai senior.

“Silahkan duduk dulu, supaya kami koordinasikan dulu dengan penyidiknya,” kata petugas dengan ramah. Kami pun memilih ruang tunggu sederhana yang berada di sebelah belakang meja petugas, sehingga kami bisa mengobrol tanpa mengganggu layanan petugas kepada ‘tamu’ lainnya. Setelah satu jam, saya pun dipersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan, Pukul 11.00.

Saya tanya: “Bolehkah saya didampingi rekan-rekan saya?”

“Boleh Pak, tapi hanya satu orang.”

Rekan-rekan junior saya sepakat mengutus salah seorang di antara mereka yakni Hotman. Tapi tiba di ruang pemeriksaan, penyidik meminta surat kuasa kepada Hotman. Saya langsung jawab: “Tidak ada surat kuasa, dia rekan saya bukan pengacara.” Penyidik pun menjelaskan, hanya pengacara yang diberi kuasa yang dapat mendampingi.

Sambil tertawa, Ok, tidak ada masalah. Hotman pun keluar. Saya juga menyatakan tidak merasa perlu didampingi pengacara, sebab saya hanya seorang saksi yang akan menjelaskan fakta kebaikan dan kebenaran yang saya lihat, dengar dan rasakan/alami di Al-Zaytun.

Di ruang pemeriksaan, dua penyidik menyapa saya dengan ramah. Bebincang dengan akrab. Dalam perbincangan, saya membuka pembicaraan tentang apa perbedaan dan persamaan wawancara wartawan dengan interogasi penyidik. “Saya sebagai seorang wartawan menyampaikan kepada para junior saya, harus menghormati narasumber dalam posisi terhormat, siapa pun dia. Jangan sekali-kali merasa lebih terhormat dan lebih tahu dari narasumber. Wartawan dalam wawancara semata-mata bermaksud ingin tahu fakta dan kebenaran yang diketahui oleh narasumber. Untuk memenuhi keingintahuan publik atas fakta dan kebenaran; atau untuk menyajikan fakta dan kebenaran kepada publik. Tentu, tanpa memframing lebih dulu untuk tujuan tertentu.”

Demikianlah kiranya interogasi Penyidik semestinya menghormati si terperiksa untuk menggali fakta hukum dan kebenaran, tanpa memframing lebih dulu untuk tujuan yang sudah ditentukan terlebih dahulu oleh siapa pun. Termasuk framing oleh Menko Polhukam; apalagi bila si pejabat yang tengah berkuasa sedang digadang-gadang ingin berkontestasi dalam Pilpres sebagai Capres atau Cawapres. Janganlah, ya. Mari kita tegakkan marwah Polri yang profesional.

Pemeriksaan pun berlangsung, mulai pukul 11.10. Kemudian rehat pukul 11.30 untuk sholat Jumat. Selama rehat, saya bergabung kembali dengan teman-teman di ruang tunggu, sekalian makan siang. Bareskrim menyediakan makan minum juga kepada 8 rekan saya. Sekitar pukul 13.00 kembali ke ruang pemeriksaan. Berlangsung santai tapi serius sampai Pukul 19.30, diselingi sholat dan perbincangan tentang Al-Zaytun di luar materi pemeriksaan. Ada 17 pertanyaan induk yang masing-masing mempunyai sub-pertanyaan yang jika di jumlah berkira 37-40 pertanyaan.

Dalam satu sesi jeda, berbincang tentang toleransi, seorang penyidik nyelonong masuk dan menyapa saya dengan sebutan “Amang” (Bapak). Dalam hati Penyidik ini orang Batak. Tapi saya tidak menyambut dengan sebutan “Amang”. Lalu dia pun bertanya soal sumber dana Al-Zaytun di luar pemeriksaan. Saya menjelaskan sepanjang yang saya ketahui, dan beberapa isu itu belum pernah terbukti secara hukum. Lalu, dia menyatakan: “Seorang Penjahat tetap aja Penjahat.”

Mendengar pernyataan itu, darah saya tersentak kecewa. Dalam hati: “Koq masih ada Penyidik Bareskrim Polri berparadigma seperti ini, apalagi orang ini kemungkinan berdarah Batak, bikin malu.” Suara saya pun bergetar seperti marah: “Kamu menyebut ulama penjahat tanpa bukti, dan bla-bla seterusnya.”

Mendengar pernyataan itu, darah saya tersentak kecewa. Dalam hati: “Koq masih ada Penyidik Bareskrim Polri berparadigma seperti ini, apalagi orang ini kemungkinan berdarah Batak, bikin malu.” Suara saya pun bergetar seperti marah: “Kamu menyebut ulama penjahat tanpa bukti, dan bla-bla seterusnya.”

Syukur, kemudian tampak dia menyadari pernyataannya. Dia pun mencoba ‘martarombo’ (jalinan kekerabatan Batak) dengan saya. Dia bilang, Bapak Uda saya, istrinya Boru Simanullang. Tapi saya tepis, tidak baik bicara kekerabatan di ruangan ini, tidak ada nepotisme di sini. Itu nanti di luar sana.” Dia pun keluar dan saya masih ingatkan: Ubah paradigmamu demi profesionalisme kepolisian. Saya pun sengaja tidak mau tanya siapa nama penyidik itu, karena saya menghindar untuk membencinya. Cukuplah pembicaraan itu, sampai di situ sebagai bahan pembelajaran.

Tapi celetukan penyidik nyelonong itu menghadirkan suatu persepsi bagi saya (yang mudah-mudahan tidak atau kurang tepat) bahwa framing Menkopolhukam Mahfud Md dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Konferensi Pers Sabtu 24 Juni 2023 dan beberapa konferensi pers selanjutnya tentang Al-Zaytun tampaknya tidak hanya berpengaruh pada pembentukan opini publik yang sesat tetapi lebih lagi pada pembentukan stigma jahat dalam proses hukum yang berpotensi zalim dan sesat.

Kemudian, proses pemeriksaan pun kembali berlangsung santai tapi serius. Setelah itu, Penyidik merapikan berita acara pemeriksaan lalu mencetaknya. Saya diminta menunggu. Pada kesempatan itu seorang petugas menemui saya dan bertanya mau makan malam di sini atau di ruang tunggu. Saya memilih makan di ruang tunggu bersama rekan-rekan, tapi tunggu sejenak. Saya pikir penyidiknya hanya sebentar, tapi setelah menunggu sekitar 5 menit saya pun keluar menuju ruang yang saya yakini sebagai ruang staf. Seseorang (mungkin Penyidik lainnya) keluar, dan saya tanya, bagaimana cara saya bisa keluar menuju ruang tungu. Dia memberi petunjuk. Saya pun makan malam bersama rekan-rekan.

Pukul 20.30 dipersilakan masuk ruang pemeriksaan kembali. Draft berita acara dipersilakan saya baca dengan cermat. Saya tidak terbiasa menjadi korektor, tapi terbiasa membaca dengan cepat. Satu huruf pun tidak ada yang saya koreksi, hanya ada satu kata yang saya minta dijelaskan tanpa perlu mencoretnya. Saya pun segera bubuhkan paraf dan tanda tangan dalam berita acara pemeriksaan beberapa rangkap. Dengan bercanda, saya bertanya, “Satu rangkap untuk saya?” Kedua Penyidik yang saya anggap profesional dengan ramah menjawab, tidak bisa Pak.

Selain itu saya pun menerima berita acara tanda terima (Nomor: STP/201/VII/RES.1.1.1./2023/Dittipidum) dua dokumen yang saya serahkan untuk menjelaskan fakta-fakta dan pandangan saya yang berkaitan dengan subtansi pemeriksaan berupa: 1(satu) buah buku berjudul “AL-ZAYTUN” Sumber Inspirasi Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, penulis Drs Ch. Robin Simanullang, Pustaka Tokoh Indonesia, berisi 498 halaman; 1 (satu) bundel fotokopi surat dari Website dan Majalah TokohIndonesia.com Nomor: 01/Ist-TI/PU/VI/2023 Perihal Permohonan Kehadiran Negara di Al-Zaytun tanggal 26 Juni 2023 yang ditandatangani Ch. Robin Simanullang.

Setelah semua proses pemeriksaan selesai. Saya berterimakasih atas layanan profesional Penyidik. Mereka pun berterimakasih atas kehadiran saya memenuhi panggilan. Dan. saling memaafkan jika ada tutur kata yang kurang berkenan. Penyidik pun bertanya: “Ketika baru menerima surat panggilan ini, bagaimana perasaan Pak Robin?” Ini sudah di luar pemeriksaan.

“Saya senang dan bahagia. Karena saya anggap sebagai suatu kesempatan untuk mengemukakan beberapa fakta peradaban, kemanusiaan, toleransi dan perdamaian serta Islam yang rahmatan lil’alamin yang saya lihat, dengar, rasakan dan alami di Al-Zaytun, hingga diterima sebagai seorang sahabat, tidak hanya oleh Syaykh Panji Gumilang dan keluarganya, melainkan juga oleh para eksponen yayasan, dewan guru, wali santri, alumni dan para santri sendiri, bahkan juga oleh para simpatisannya.

“Saya senang dan bahagia. Karena saya anggap sebagai suatu kesempatan untuk mengemukakan beberapa fakta peradaban, kemanusiaan, toleransi dan perdamaian serta Islam yang rahmatan lil’alamin yang saya lihat, dengar, rasakan dan alami di Al-Zaytun, hingga diterima sebagai seorang sahabat, tidak hanya oleh Syaykh Panji Gumilang dan keluarganya, melainkan juga oleh para eksponen yayasan, dewan guru, wali santri, alumni dan para santri sendiri, bahkan juga oleh para simpatisannya.

Sekali lagi, Terimakasih Penyidik Polri. Semoga kesaksian dan keterangan saya berguna untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan beradab sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

@tokoh.id

Framing #mahadalzaytun #chrobinsimanullang #pesantrenalzaytun #jeritanhati

♬ original sound – Tokoh Indonesia – Tokoh Indonesia

1 KOMENTAR

  1. Pengalaman persahabatan yang mendapat. Harus juga menanggung beban, tetapi happy dijalani karena memang sahabatnya patut dan pantas dibela.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini