Lainnya
Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman administratif berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa delik dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam putusan persidangan, komisi sidang menyatakan Bharada Eliezer tetap sebagai personel Polri. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Selain saksi administratif, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi etik dan menganggap perbuatan pelaku sebagai perbuatan yang tercela.
Komisi Etik Polri menetapkan bentuk pelanggaran yang dilakukan Eliezer adalah menembak mati Brigadir J di kompleks Duren Tiga dengan menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851. Penggunaan senjata tersebut melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Ramadhan mengatakan, Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo itu dalam memutus sanksi etik kepada Eliezer, antara lain statusnya sebagai saksi pelaku (“justice collaborator”), permintaan maaf Eliezer kepada Keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya yang masih muda dan perilakunya yang jujur, serta pangkat Eliezer lebih rendah dari atasannya, sehingga ia tidak berani melanggar perintah.
Karena itu, Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003. (Sumber: Antara)