MIM Menuntut Keadilan
[TOPIK PILIHAN] – KEADILAN Aksi Damai Dukung Al-Zaytun – Pengurus Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) DKI Jakarta menuntut ditegakkannya keadilan dan menghentikan fitnah kepada Al-Zaytun dan para pengasuhnya.
Dalam rilis persnya yang diterima Redaksi Tokoh Indonesia, Kamis 14 Juli 2011, Humas MIM Imam Prawoto,MBA mengatakan jika pihak yang berwajib dan atau pihak-pihak tertentu terus menerus melakukan fitnah dan penekanan-penekanan tanpa memberikan peluang bahkan mengabaikan hak asasi para pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, dalam hal ini Syaykh AS Panji Gumilang dan segenap jajarannya, mereka akan melakukan unjuk rasa damai secara terus menerus.
MIM adalah sebuah organisasi kemasyarakatan berasas Pancasila yang didirikan pada 1-1-2011 dan berbadan hukum dengan akta notaris tertanggal 11-2-2011, serta mendapat izin sebagai ormas dengan SKT Kemendagri, Dirjen Kesbangpol No.248/D.III.1/III tertanggal 23 Maret 2011. Dewan Pengurus Daerah I MIM Provinsi DKI Jakarta beralamat di Ruko Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Untuk itu semua, tuntutan kami adalah: 1. Berikan keadilan kepada Pemangku Pondok Pesantren Al-Zaytun; 2. Jangan fitnah terus menerus Pemangku Pondok Pesantren Al-Zaytun; 3. Jangan ditahan Pemangku Pondok Pesantren Al-Zaytun walau satu hari sekali pun; 4. Keluarkan ustadz Abdul Halim dari tahanan Mabes Polri; 5. Silahkan lanjutkan proses hukum perkara ini secara adil dan netral.
Sebagaimana telah diberitakan TokohIndonesia.com, sekitar 50.000 massa yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) melakukan aksi damai di Jakarta, Kamis (14/7/2011) menuntut penghentian Pendzaliman Terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dan juga Ustaz Abdul Halim. Mereka membawa spanduk berisikan pesan, antara lain: “Berikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Keadilan dan Jangan Terus Difitnah karena Mereka Sedang Mengemban Amanah Bangsa dan Negara, Mendidik dan Mencerdaskan Bangsa”.
Imam Prawoto mengatakan MIM menyokong Al-Zaytun dan para pengasuhnya baik secara moril maupun materil, karena mereka yakin bahwa sokongan tersebut dipergunakan untuk membangun lembaga pendidikan modern yang sejak tahun 1999 sampai saat ini secara berkesinambungan mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, bahkan telah mendidik beratus-ratus anak didik dari manca Negara, termasuk di dalamnya dari Singapore, Malaysia, Timor Leste, Afrika Selatan dan lain lain, dimana jumlah alumninya melebihi 7000 Orang.
Ditegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Syaykh AS Panji Gumilang beserta jajarannya tersebut adalah merupakan tugas mulia yang dilaksanakan oleh Warga Negara Indonesia, dan dalam melaksanakan pengabdiannya yang bersangkutan menggunakan kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahkan Pondok Pesantren Al-Zaytun mendapatkan perijinan dan akreditasi terbaik dari otoritas yang berhak mengeluarkan akreditasi di tanah air.
Dijelaskan, sejak tahun 1999 sampai saat ini tidak ada satupun proses belajar mengajar yang mengarah pada doktrin radikalisme. Bahkan Syaykh AS Panji Gumilang dan segenap jajarannya telah menanamkan pembelajaran dan pendidikan yang mengarah pada kecintaan terhadap perdamaian dan rasa hormat kepada sesama. Untuk itulah kemudian nama pondok pesantren ini disebut sebagai ” Pusat Pendidikan, dan Pengembangan budaya Toleransi dan Perdamaian” atau the Center of Education, Peace and Cultural Development.
Mereka sangat menyesalkan bahwa sejak tiga (3) bulan yang lalu, hangar-bingar pemberitaan tidak adil dari berbagai mass media di Indonesia, ditambah dengan berbagai ungkapan bernada menfitnah dari berbagai kalangan yang mempunyai tujuan negative dan iri hati terhadap keberhasilan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun dalam membangun infra struktur pesantren.
Fitnah itu telah membuat pimpinan dan segenap jajarannya merasa lelah dan karenanya sangat berpengaruh terhadap proses belajar dan mengajar di lembaga pendidikan yang kini mempunyai ribuan santri tersebut. Walau untuk itu, Menteri Agama RI (selaku pimpinan kementerian yang bertanggung jawab langsung terhadap kelancaran proses belajar dan mengajar pondok pesantren di Indonesia) telah memberikan statemen formal tentang Pondok Pesantren Al-Zaytun, termasuk juga statemen Pimpinan Pesantren Syaykh AS Panji Gumilang. Namun demikian fitnah dan berbagai ketidak-adilan terus diarahkan oleh berbagai pihak, bahkan beberapa tokoh sesama Muslim dengan gampangnya menghimbau agar pihak kepolisian menahan Syaykh AS Panji Gumilang.
Minta Rp.100 Miliar
Disebutkan, kemudian Imam Supriyanto memanfaatkan hangar-bingar tersebut di atas, dengan melaporkan Syaykh AS Panji Gumilang ke Mabes Polri dengan tuduhan memalsukan tanda tangannya sebagai anggota Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), di mana pihak Mabes Polri kemudian memproses laporan tersebut dengan jalan memeriksa seluruh anggota Pembina Yayasan, termasuk di dalamnya Syaykh AS Panji Gumilang dan Ustadh Abdul Halim.
Menurut Pengacara Yayasan proses penyidikan terasa sangat ganjil dan seakan telah diberlakukan sebagai tersangka sejak pemeriksaan sebagai saksi (lihat laporan pengacara terlampir). Pada gilirannya Syaykh AS Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan Ustadh Abdul Halim ditahan setelah proses BAP (Berita Acara pemeriksaan) dilakukan dan kini sudah lebih dari satu minggu berada di ruang tahanan Mabes POLRI jalan Trunojoyo Jakarta.
Dijelaskan bahwa pelapor tersebut sebenarnya adalah anggota Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang telah keluar dari Pondok Pesantren Al-Zaytun sejak tahun 2007 tanpa memberitahu alasan apapun dan tanpa menyerahkan tanggung jawabnya sebagai pimpinan yang bertanggung jawab terhadap kelancaran logistik pondok pesantren. Berbagai upaya telah di lakukan agar yang bersangkutan kembali ke Pondok Pesantren, tetapi upaya anggota pembina yayasan yang lain sia sia. Sehingga anggota dan pembina mengambil sikap untuk mengeluarkan yang bersangkutan dengan suara bulat.
Kemudian dengan arahan Notaris Yayasan, Ustadh Abdul Halim meminta Saudara Faiz salah satu karyawan Yayasan untuk meminta tandatangan yang bersangkutan dengan memberikan dana kompensasi Rp. 3,500,000,- yang telah diterimanya, akan tetapi yang bersangkutan tidak mengakui tandatangannya dan melaporkan ke Mabes Polri.
Hal itu kemudian menambah hingar-bingar dan menjadi sesuatu yang sangat meresahkan kami semua sebagai pendukung utama kelancaran proses belajar dan mengajar di pondok pesantren yang dipimpin oleh Syaykh AS Panji Gumilang tersebut.
Bahwa sekalipun Saudara Imam Supriyanto telah melakukan upaya negative yang meresahkan banyak pihak, termasuk menyangkut-pautkan beberapa nama mantan Petinggi Negara, Intelijen, dan juga Ketua Dewan Syuro PKS, terlebih lagi sumpah serapah terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, namun Syaykh AS Panji Gumilang dan seluruh jajarannya dengan lapang dada menerima usulan pihak ketiga yang merasa sedih dengan kemelut yang terjadi, yang menghimbau adanya perdamaian.
Pengacara dan juga Saudara Imam Supriyanto mengusulkan sejumlah angka yakni Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah) hanya untuk mendiamkan ajuan pengalihan tahanan, dan alasan penyebutan angka tersebut karena mereka sudah memberikan dana sejumlah Rp. 150,000,000,- (seratus limapuluh juta rupiah) kepada penyidik untuk menahan Ustadh Abdul Halim.
Akan tetapi ketika usulan perdamaian itu di follow up, hasilnya adalah sangat merisaukan, karena pihak Pengacara dan juga Saudara Imam Supriyanto mengusulkan sejumlah angka yakni Rp. 600,000,000 (enam ratus juta rupiah) hanya untuk mendiamkan ajuan pengalihan tahanan, dan alasan penyebutan angka tersebut karena mereka sudah memberikan dana sejumlah Rp. 150,000,000,- (seratus limapuluh juta rupiah) kepada penyidik untuk menahan Ustadh Abdul Halim.
Bahwa ketika salah seorang karyawan yayasan menanyakan bagaimana tehnisnya, pihak mediator hanya bisa menyebut dengan silent action dan dipertegas sehari sesudah itu bahwa Imam Surpiyanto meminta kompensasi sejumlah Rp. 100,000,000,000,- ( seratus milyar rupiah) dengan alasan bahwa yang bersangkutan mempunyai saham dan lain sebagainya. Dengan demikian diketahui bahwa motivasi saudara Imam Surpiyanto adalah untuk keuntungan pribadi semata mata.
Jika benar bahwa Saudara Imam Supriyanto dan pengacaranya mengatakan bahwa mereka telah membayar pihak penyidik, maka hal itu adalah sebuah aib yang harus dipertanggung jawabkan, namun jika tidak benar, maka mereka telah melakukan fitnah bukan saja kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tetapi juga kepada pihak kepolisian yang kami yakini tidak akan bertindak seperti yang disampaikan oleh saudara Imam Supriyanto tersebut.
Bahwa di atas semua yang kami sampaikan itu, pada dasarnya kami melakukan unjuk rasa damai seperti yang disampaikan, adalah sebuah keterpaksaan. Karena selama ini seakan Pimpinan Pondok pesantren Al-zaytun adalah sosok kriminal yang tidak berguna bagi nusa dan bangsa.
Untuk itu tuntutan kami adalah berikan keadilan dan jauhkan fitnah yang berketerusan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kami akan melakukan unjuk rasa dengan peserta yang lebih besar jika tuntutan kami tersebut diabaikan dan kami semua peserta unjuk rasa damai yang saat ini jumlahnya antara 30,000 • 50,000 akan dengan sukarela menjamin Ustadh Halim dan Syaykh AS Panji Gumilang seperti yang di tentukan oleh Hukum Acara Pidana yang diberlakukan.
Untuk itu semua, tuntutan kami adalah: 1. Berikan keadilan kepada Pemangku Pondok Pesantren Al-Zaytun; 2. Jangan fitnah terus menerus Pemangku Pondok Pesantren Al-Zaytun; 3. Jangan ditahan Pemangku Pondok Pesantren Al-Zaytun walau satu hari sekali pun; 4. Keluarkan ustadz Abdul Halim dari tahanan Mabes Polri; 5. Silahkan lanjutkan proses hukum perkara ini secara adil dan netral. Demikian rilis pers MIM. Berita TokohIndonesia.com | rbh