Oleh Ahmad Syafii Maarif | Rezim ini sudah sejak awal sarat dililit oleh berbagai borok: skandal Bank Century dan kriminalisasi Antasari, Bibit- Chandra, serta Susno Duadji. Satu borok dicoba ditutup, borok yang lain mencuat. Panorama ini belum akan berakhir sampai terciptanya sebuah perubahan yang mendasar. Kini muncul pula kasus Muhammad Nazaruddin yang sangat memalukan kita semua.
WAWANCARA SYAMSUL MU'ARIF: Indonesia sangat tertinggal dalam hal telematika. Padahal sebagaimana dicanangkan ITU dan UNESCO, dunia sedang berlomba menuju terbentuknya information society dan knowledge society tahun 2015. Syamsul Mu'arif pun membangunkan mimpi Indonesia menuju masyarakat informasi itu. Walaupun hal itu disadari sangat berat, tetapi harus dimulai.
Oleh Prof Dr Laurence A Manullang, DDA: Organisasi merupakan artikulasi dari bagian-bagian yang merupakan suatu kesatuan fungsional. Kebutuhan manajemen timbul dari ide yang berkembang dalam organisasi. Seperti apa perkembangan manajemen dan bagaimana manajemen a la Bill Gates, kepemimpinan a la Susilo Bambang Yudhoyono menurut Dr Dino P Djalal dan manajemen a la Dahlan Iskan.
Tingkat peradaban politik kita masih rendah dan kumuh. Kotor. Ya politik uang, ya moral. Setelah reformasi, relatif demokrasi kita ada, dipuji, meski berada di tangan mereka yang tidak bertanggung jawab, yang wawasannya picik. Kualitas demokrasi kita di bawah standar.
Oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra | Ada apa ketika para pemimpin dan tokoh lintas agama, Senin (10/1/2011) lalu, mengeluarkan pernyataan terbuka yang kemudian dikenal sebagai "kebohongan" [rezim] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Kenapa tiba-tiba mereka "turun gunung" secara bersama-sama dan kemudian keluar ke depan publik dengan sejumlah daftar "kebohongan" tersebut? Bagaimana kita memahami gejala yang cukup mengagetkan ini?
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM: Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998. Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum