Gibran, Lulus SMA Kok Malah Cerita S1
S1 di Singapura dan jawaban yang terlalu gampang
Jawaban yang terdengar logis belum tentu menjawab pertanyaan yang sesungguhnya.
Ada pertanyaan yang sebenarnya gampang dijawab kalau dokumennya memang ada. Misalnya, seseorang ditanya apakah sudah lulus SMA, ya tinggal tunjukkan ijazahnya. Tidak perlu menjelaskan panjang lebar bagaimana ia bisa masuk universitas, kuliah di luar negeri, lalu meraih gelar sarjana.
Karena itu jawaban Gibran ketika ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi bisa membuat dahi mengkerut. “Kalau saya gak lulus SMA kan saya gak mungkin bisa kuliah, saya S1 di Singapura.” Sekilas terdengar meyakinkan, sebab tanpa lulus SMA, bagaimana bisa kuliah sampai S1 di Singapura?
Tetapi pertanyaannya bukan itu. MK tidak sedang menanyakan bagaimana Gibran bisa kuliah di Singapura, melainkan mencari bukti bahwa pendidikan sebelum kuliah memang sudah selesai, dan dokumen apa yang menjadi dasar untuk membuktikannya.
Di sini logikanya jadi janggal. Gibran menunjukkan bahwa ia sudah jauh melangkah dalam pendidikan, sementara yang dicari justru bukti bahwa ia sudah melewati pintu sebelumnya. Gelar S1 memang menandakan seseorang pernah menempuh pendidikan tinggi, tetapi ia bukan ijazah SMA. Gelar itu tidak otomatis menjadi bukti kelulusan SMA hanya karena pemiliknya berhasil masuk universitas.
Dalam perkara yang diperiksa MK, persoalan dokumen itulah yang muncul. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa diploma, ijazah, atau sertifikat yang menunjukkan penyelesaian pendidikan Gibran. Catatan akademik atau bukti pernah mengikuti pendidikan juga tidak otomatis menjadi bukti bahwa pendidikan itu sudah ditamatkan.
Dokumen yang kemudian menjadi perhatian dalam persidangan adalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch. Dalam proses penyetaraan, Kemendikdasmen menerima dokumen tersebut bersama transkrip nilai dan dokumen pendidikan lainnya. Ketika ditanya hakim, pejabat Kemendikdasmen menjelaskan bahwa Certificate of Attendance itu merupakan keterangan bahwa Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Artinya, yang diterangkan dokumen itu adalah kehadiran dalam pendidikan, bukan pernyataan bahwa suatu jenjang pendidikan telah diselesaikan.
Hal ini penting karena kata “certificate” mudah membuat persoalan terlihat selesai, padahal yang menentukan bukan nama umumnya, melainkan apa yang diterangkan oleh dokumen tersebut. Dalam perkara ini, MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak lulus SMA, dan putusan itu tidak membatalkan statusnya sebagai wakil presiden. Tetapi MK memang tidak menemukan dokumen yang bisa menjawab pertanyaan tentang penyelesaian pendidikan tersebut.
Ada hal lain yang membuat jawaban “saya S1 di Singapura” menjadi tidak sesederhana kedengarannya. Riwayat pendidikan Gibran sendiri menunjukkan bahwa setelah Orchid Park Secondary School, ia memperoleh GCE O-Level, lalu melanjutkan ke UTS Insearch di Australia. Dalam penjelasan Kemendikdasmen di persidangan, O-Level tidak diposisikan otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia. Pendidikan di UTS Insearch kemudian dinilai sebagai bagian dari kelanjutan pendidikan menengah, dengan mata pelajaran dan hasil belajar yang disandingkan dengan kompetensi SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Jadi persoalannya bukan sesederhana “tidak lulus SMA tidak mungkin bisa kuliah”. Sistem pendidikan memang memiliki jalur yang memungkinkan seseorang melanjutkan pendidikan melalui pathway, foundation, diploma, atau jalur lain tanpa mengikuti urutan sekolah menengah yang sama persis dengan sistem Indonesia. Dalam keterangan di MK, jalur pathway bahkan disebut sebagai salah satu pilihan setelah O-Level untuk menuju pendidikan tinggi.
Gibran kemudian melanjutkan pendidikan ke MDIS dan memperoleh Advanced Diploma sebelum mendapatkan gelar BSc (Hons) Marketing dari University of Bradford melalui MDIS. MDIS sendiri menjelaskan bahwa Gibran mengikuti program di sana pada 2007 hingga 2010 dan melakukan transfer kredit dari pendidikan sebelumnya.
Artinya, fakta bahwa Gibran akhirnya bisa kuliah dan memperoleh gelar S1 memang nyata. Tetapi fakta itu juga tidak otomatis menjawab pertanyaan apakah ia telah menyelesaikan jenjang pendidikan setara SMA yang sedang dipersoalkan. Justru perjalanan pendidikannya menunjukkan bahwa ada jalur lain yang membuat seseorang bisa bergerak dari O-Level menuju pendidikan tinggi.
Jadi ketika Gibran mengatakan, “Kalau saya gak lulus SMA, bagaimana mungkin saya bisa kuliah?”, pertanyaan tentang dokumennya tetap ada. Bahkan sekarang ada pertanyaan lain yang ikut muncul: kalau perjalanan menuju perguruan tinggi memang bisa melalui jalur yang berbeda, mengapa kemampuan untuk sampai ke S1 dipakai sebagai bukti bahwa jenjang SMA sebelumnya pasti sudah selesai?
Sebab dalam urusan seperti ini, orang tidak diminta menyusun teori tentang bagaimana seseorang bisa sampai ke universitas. Yang diminta adalah bukti. Kalau seseorang mengatakan sudah lulus SMA, dokumen kelulusan mestinya lebih kuat daripada kesimpulan yang ditarik dari gelar S1.
Bayangkan kita sedang diminta menunjukkan tiket perjalanan. Lalu kita berkata, “Saya jelas pernah naik kereta. Buktinya saya sudah sampai Jakarta.” Mungkin benar, tetapi kalau petugas sedang meminta tiket, cerita bahwa kita sudah sampai Jakarta tidak banyak membantu. Kurang lebih begitu yang terjadi di sini.
Apalagi dalam persidangan, Kemendikdasmen sudah menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan berarti pemerintah Indonesia menerbitkan ijazah baru. Dokumen pendidikan tetap berasal dari lembaga asal, dengan proses administrasi yang menyertainya. Maka ketika pertanyaan tentang dokumen muncul, menjawabnya dengan “saya kan sudah S1” terasa seperti jalan memutar. Bukan berarti S1 tidak penting, hanya saja ia bukan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Bagi Gibran, persoalan mungkin sesederhana itu: ia pernah sekolah, kuliah, lalu meraih gelar. Dari sudut pandangnya, aneh jika perjalanan pendidikan yang sudah sejauh itu masih dipersoalkan hanya karena dokumen satu jenjang sebelumnya.
Namun justru karena itulah dokumen diperlukan. Logika “kalau tidak lulus, bagaimana mungkin saya bisa sampai di sini?” tidak cukup. Bukti administratif tetap dibutuhkan, sama seperti pemilik rumah yang menunjukkan sertifikat atau pemilik mobil yang menunjukkan surat kendaraan. Kenyataan fisik tidak otomatis meniadakan perlunya dokumen.
Persoalan Gibran sebenarnya bisa dibaca sesederhana itu. Tidak perlu membongkar seluruh riwayat pendidikan sampai ke Singapura, dan tidak perlu membuat gelar S1 bekerja terlalu keras sebagai saksi kelulusan SMA. Kalau dokumen kelulusan itu ada, mestinya persoalan selesai di situ. Apalagi setelah putusan MK keluar, Gibran sendiri mengatakan bukti ijazah SMA akan segera ditindaklanjuti.
Jadi kini kita berhadapan dengan pertanyaan sederhana, sekaligus jawaban yang sudah tersedia:
“Buktinya mana?”
“Nanti ditindaklanjuti.”
Cape deee…
(Atur Lorielcide / TokohIndonesia.com)




