Usman bin Haji Mohammad Ali
Dihukum Mati di Singapura
Pahlawan Nasional – Usman bin Haji Mohammad Ali alias Janatin (bersama Harun) yang ditugaskan dalam Operasi Dwikora bentukan Presiden Soekarno, berhasil meledakkan bangunan MacDonald House yang terletak di tengah kota Singapura. Namun naas, keduanya berhasil ditangkap dan dihukum gantung pada 17 Oktober 1968. Mereka kemudian dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh pemerintah Indonesia.
BIODATA
Nama:
Serda KKO TNI Anumerta Usman bin Haji Mohammad Ali alias Janatin
Nama Lain:
Usman Janatin / Usman Jannatin bin H. Muhammad Ali
Lahir:
Desa Jatisaba, Kabupaten Purbalingga, 18 Maret 1943
Meninggal:
Singapura, 17 Oktober 1968
Makam:
Taman Makan Pahlawan Kalibata
Gelar kepahlawanan:
Pahlawan Nasional, SK Presiden RI No. 050/TK/Tahun 1968, tgl 17 Okt 1968.
Pendidikan:
- Sekolah Dasar
- Sekolah Menengah Pertama
- Sekolah Calon Tamtama KKO-AL (Secatamko), Malang, 1962
Pekerjaan:
Prajurit Angkatan Laut Republik Indonesia
Perjuangan:
Dalam Operasi Dwikora bentukan Presiden Soekarno, menyusup ke Singapura untuk melakukan sabotase dan meledakkan bangunan MacDonald House yang terletak di tengah kota Singapura
Pusat Data Tokoh Indonesia