Motif Melumpuhkan Presiden
Ketiadaan Etika, Haus Kekuasaan, dan Ancaman Konstitusi

Ketiadaan Etika, Haus Kekuasaan, dan Ancaman Konstitusi
|| Pengembangan penyidikan terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya, menandai titik kelam dalam sejarah tata kelola pemerintahan dan integritas aparat penegak hukum di Indonesia.
Ketika sebuah institusi yang sejatinya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban negara justru disinyalir berbalik arah mengincar sang Kepala Negara, isu ini tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa atau sengketa internal institusi. Ini adalah cermin dari krisis etika, pengkhianatan atas kepercayaan publik, dan puncak dari kehausan kekuasaan yang mengancam sendi-sendi konstitusi.
Berikut ini Catatan Kilas TokohIndonesia.com tentang kasus ini;
Pertama, Puncak Kehausan Kekuasaan dan Degradasi Moral
Jabatan Kapolri adalah amanah tertinggi dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menjabat di posisi tersebut berarti menerima kepercayaan penuh dari Presiden sebagai atasan langsung sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas kepolisian. Ketika kepercayaan tersebut dibalas dengan dugaan tindakan penyadapan yang berpotensi melumpuhkan jalannya pemerintahan, hal ini menunjukkan betapa rusaknya etika dan loyalitas prajurit bhayangkara.
Apakah penyadapan ini atas inisyatif LSP sendiri dan/atau ada dalang yang menggerakkannya, kejadian ini adalah sarat ambisi politik dan kehausan kekuasaan yang tak terkendali yang sering kali membuat seseorang lupa akan batasan hukum dan moral. Motif melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan—sebagaimana disinyalir dalam pembuktian awal—menunjukkan bahwa skenario ini dirancang bukan sekadar untuk pengumpulan informasi, melainkan untuk menciptakan bargaining position atau bahkan destabilisasi politik. Ini adalah gambaran nyata bagaimana kekuasaan yang terlalu besar tanpa pengawasan etis yang ketat dapat memicu tindakan nekat yang mengorbankan integritas negara.
Kedua, Dari Pelanggaran ITE Menuju Indikasi Makar
Pengembangan penyidikan dari pasal-pasal Undang-Undang ITE menuju pasal makar (Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional) menegaskan betapa seriusnya ancaman ini. Makar terhadap Presiden bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan serangan terhadap simbol negara dan mandat rakyat yang diperoleh melalui proses demokratis.
Dalam hukum pidana, tindakan yang mengarah pada upaya menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan disetarakan dengan kejahatan berat terhadap keamanan negara. Fakta bahwa tiga perwira tinggi kepolisian ditetapkan sebagai tersangka memperlihatkan adanya konsolidasi kekuatan internal yang terstruktur untuk mencapai tujuan tersebut.
Ketiga, Evaluasi Total Reformasi Polri dan Pengawasan Aparat
Kasus ini menjadi peringatan keras (alarm bell) bagi sistem pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Ketika instrumen dan teknologi intelijen/penyadapan milik negara yang seharusnya digunakan untuk membasmi kejahatan justru disalahgunakan untuk mengintai pimpinan tertinggi negara, maka ada kegagalan sistemik dalam mekanisme checks and balances internal maupun eksternal.
Pemerintah dan DPR perlu segera mengambil langkah tegas:
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Seluruh proses penyidikan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tuntas agar tidak ada persepsi publik tentang perlindungan terhadap perwira tinggi, dan/atau aktor politik haus kekuasaan di belakangnya.
- Reformasi Penyadapan dan Pengawasan Intelijen: Diperlukan audit independen terhadap seluruh fasilitas penyadapan di lembaga penegak hukuma untuk memastikan instrumen negara tidak dijadikan alat politik perorangan atau kelompok.
- Penguatan Etika dan Solidaritas Kebangsaan: Pembersihan internal terhadap oknum-oknum yang menempatkan ambisi pribadi di atas kepentingan bangsa dan negara harus menjadi prioritas utama.
Kesimpulan dan Pesan Ikhtiar
Tindakan melumpuhkan Presiden melalui penyadapan adalah bentuk kejahatan politik dan hukum yang sangat berbahaya. Ia bersumber dari kerakusan kekuasaan yang meniadakan loyalitas, merusak etika kepemimpinan, dan mengancam stabilitas nasional.
Kasus ini harus dituntaskan hingga ke akar-akarnya agar menjadi pelajaran bersejarah bahwa tidak ada seorang pun, terlepas dari pangkat dan jabatannya, yang berada di atas hukum dan hukum tertinggi adalah keselamatan serta kedaulatan negara.
Catatan Kilas TolohIndonesia.com 5 Nov 2026




















