BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More
    25.5 C
    Jakarta
    Trending Hari Ini
    Populer Minggu Ini
    Populer (All Time)
    Ultah Minggu Ini
    Lama Membaca: 4 menit
    Lama Membaca: 4 menit
    Lama Membaca: 4 menit
    Lama Membaca: 4 menit
    Beranda Publikasi Majalah Kriminalisasi Vs Politisasi KPK-Polri

    Kriminalisasi Vs Politisasi KPK-Polri

    0
    Majalah Berita Indonesia Edisi 72
    Majalah Berita Indonesia Edisi 72 - Kriminalisasi Vs Politisasi KPK-Polri
    Lama Membaca: 4 menit

    VISI BERITA (Berbenah, Walau Terasa Pahit, November 2009) – Kekisruhan penegakan hukum telah menimbulkan kegalauan, hingga mencapai ubun-ubun, dalam satu bulan terakhir ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah dikriminalisasi dengan dijadikannya oknum pimpinan KPK sebagai tersangka pembunuhan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Publik membela dan mengagungkan KPK sebagai pahlawan pemberantasan korupsi. Tetapi, di pihak lain secara bersamaan, justru terasa adanya politisasi penegakan hukum.

    Baca Online: Majalah Berita Indonesia Edisi 72 | Basic HTML

    Keberpihakan suara publik yang cenderung membela KPK tentulah lahir dari perbandingan rasional atas kenyataan prestasi KPK dalam memberantas korupsi yang dinilai sangat berhasil dibandingkan dengan prestasi polisi dan kejaksaan yang dinilai kurang berhasil.

    Semua rakyat Indonesia pastilah ingin menjadikan Indonesia bebas dari korupsi. Maka kehadiran KPK, sebagai badan ad-hoc untuk menerobos kebuntuan pemberantasan korupsi, sangat didukung seluruh elemen rakyat. Maka siapapun pasti tidak ingin terjadi kriminalisasi atau rekayasa pelemahan atas KPK.

    Demokrasi yang sudah terbangun dalam sepuluh tahun terakhir telah membuka hak dasar bersuara bagi rakyat. Suatu kemajuan yang patut terus digalang dan disyukuri. Namun demokrasi haruslah diletakkan di atas landasan hukum, sebagai suatu sistem aturan main. Dalam demokrasi, hukumlah yang jadi panglima. Jangan malah sebaliknya, politik jadi panglima.

    Dalam kaitan ini, kita ingin kekisruhan penegakan hukum ini segera dapat diakhiri. Sebab kontroversi penegakan hukum (pemberantasan korupsi) ini telah menyita banyak energi bangsa ini. Bahkan hiruk-pikuk kasus ini telah menenggelamkan informasi Rembuk Nasional yang digelar pemerintah membahas agenda pembangunan bangsa. Program 100 hari pemerintah pun sudah tertelan lebih 30 hari sejak Presiden dilantik.

    Masalah ini sangat mungkin dapat diatasi lebih cepat, jika Polri dan Kejaksaan dapat menyelesaikan tugasnya dengan lebih profesional dan mandiri dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, sekaligus mempertimbangkan moralitas dan rasa keadilan masyarakat. Sebagaimana dikemukakan Presiden ketika menyampaikan pidato menyikapi kasus ini, Senin, 23/11/2009, agar Polri dan Kejaksaan tidak membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan.

    Jika memang Polri dan Kejaksaan tidak menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan, demi kepastian hukum tidak perlu ragu untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra ini. Sebab, ada sebuah prinsip dalam penegakan hukum dan keadilan, bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.

    Walaupun memang sebaliknya, jika Polri dan Kejaksaan menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan, demi kepastian hukum pula, tidak perlu ragu untuk melanjutkan kasus Bibit dan Chandra ini ke pengadilan. Sebab, dalam hal prinsip kepastian hukum, biarpun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan. Prinsip ini menuntut keberanian tanpa pamrih, dan tidak takut kehilangan jabatan. Maka, dari sudut pandang ini, biarlah pengadilan yang memutuskan secara adil. Namun, sebagaimana dikemukakan Presiden, perlu adanya kearifan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

    Sangat mungkin memang KPK benar. Tetapi, penyidik Polri juga belum tentu seratus persen salah. Namun kejadian ini mengisyaratkan, KPK juga harus berbenah diri. Baik dalam proses birokrasi penegakan hukum maupun dalam mencegah persekongkolan dengan Markus-Markus.

    Advertisement

    Sebab, tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum penyidik KPK, sudah pernah terjadi pada Maret 2006. Dua orang Markus yang menyaru sebagai penyidik KPK (gadungan) juga sudah pernah ditangkap (2 September 2007).

    Rekaman sadapan pembicaraan telepon Anggodo yang membuat publik terkejut, sedih, marah, dan galau, selain mengindikasikan telah adanya skenario (rekayasa) pengkriminalisasian oknum pimpinan KPK, memberi petunjuk bahwa para Markus juga telah ikut berperan (memengaruhi) proses penegakan hukum di KPK.

    Semua ini memperlihatkan, kiranya KPK harus lebih meningkatkan komitmen pada prinsip zero tolerance terhadap hal-hal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, supaya diterapkan dengan tegas, termasuk kepada (di dalam) KPK sendiri.

    Dengan demikian, dukungan publik yang demikian besar, yang disertai dengan akseptasi (harapan) yang juga demikian besar, tidak sampai kehilangan kepercayaan kepada KPK. Saat ini, KPK masih dipandang oleh publik sebagai lembaga hukum pemberantas korupsi yang patut dipercaya dan didukung sepenuhnya.

    Sehingga, walau terasa pahit, apa yang dialami KPK dalam beberapa bulan terakhir ini, KPK (juga Polri dan Kejaksaan) sepatutnya menjadikan momentum ini untuk berbenah diri. Tidak cukup dengan melakukan reaksi bantah dan membantah seperti lazim dilakukan para pejabat pemerintah di negeri ini, tetapi sama sekali tidak berusaha membenahi birokrasi dan sistem penegakan hukum.

    Komitmen reformasi peradilan sungguh tengah diuji. Kiranya kekisruhan ini justru dapat memberikan jawaban (momentum) atas apa yang terjadi dan menjadi solusi pembenahan birokrasi dan sistem penegakan hukum, sehingga dapat berguna mengakselerasi pencapaian tujuan menyejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa ini. (red/BeritaIndonesia)

    Daftar Isi Majalah Berita Indonesia Edisi 72

    Dari Redaksi

    Visi Berita

    Surat Pembaca

    Berita Terdepan

    Highlight/Karikatur Berita

    Berita Utama

    Lentera

    Berita Wawancara

    Berita Khas

    Berita Politik

    Berita Media

    Berita Tokoh

    Berita Ekonomi

    Berita Humaniora

    Berita Daerah

    Berita Publik

    Berita Advertorial

    Berita Iptek

    Berita Hiburan

    Berita Lingkungan

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini