Siapa Dalang di Balik Jebakan terhadap Prabowo?
Skandal Penyadapan Presiden

Skandal Penyadapan Presiden
|| Jakarta, TokohIndonesia.com, 4/10/2026– Gelombang politik nasional kembali berguncang. Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi pribadi Presiden Prabowo Subianto menyeret nama-nama besar petinggi negara, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur teknis, melainkan dugaan makar sistematis yang menyasar tidak hanya Presiden, tetapi juga tokoh politik, petinggi media, pengusaha, hingga organisasi masyarakat. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah ini upaya destabilisasi pemerintahan? Apa peran Joko Widodo (Jokowi) dalam skenario ini? Dan bagaimana nasib karier Listyo Sigit serta posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tengah badai ini?
Kronologi: Penyadapan Tanpa Izin dan Penghapusan Jejak
Bareskrim Polri mengungkap bahwa aksi penyadapan ilegal ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan bahwa para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Modus operandinya cukup sistematis. Sejumlah nomor telepon target dimasukkan ke dalam *Lawful Interception Management System* (LIMS) tanpa melalui verifikasi resmi atau terkait proses penegakan hukum seperti penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak,” jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Secara formal, aksi penyadapan dan penghapusan data ini terendus berkat laporan seorang petugas internal yang mencurigai adanya ketidakberesan. Laporan diterima polisi pada 30 Oktober 2026, memicu penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan 10 saksi, tiga saksi ahli, serta penyitaan 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Tiga Petinggi Polri Menjadi Tersangka
Hingga saat ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya merupakan perwira tinggi kepolisian aktif.
- LSP: Diidentifikasi sebagai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang baru saja dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026.
- ASN: Adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri (Okt 2026), Mantan Ajudan Presiden Prabowo (Okt 2024), dan Sekretaris Pribadi Kapolri (Feb 2021)
- EH: Adalah Irjen Pol Eko Hadi.
“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU,” tambah Asep.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat dengan Pasal 258 dan 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mengingat objek kejahatan adalah kepala negara.
Bayang-Bayang Jokowi dan Projo
Publik segera menghubungkan kasus ini dengan dinamika politik terkini, khususnya pernyataan kontroversial Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, pada Agustus 2026. Dalam sebuah forum yang dihadiri Joko Widodo, Budi Arie sempat menyebutkan potensi “kejatuhan” pemerintahan Prabowo sebelum tahun 2029. Potongan video pernyataannya itu viral dan menimbulkan spekulasi adanya faksi yang tidak puas dengan kepemimpinan Prabowo.
Meski belum ada bukti langsung yang menghubungkan Jokowi dengan perintah penyadapan, kedekatan historis antara Jokowi dan Listyo Sigit menjadi sorotan tajam. Listyo pertama kali bertemu Jokowi saat menjadi Kapolres Surakarta (Solo) ketika Jokowi masih menjabat Wali Kota. Hubungan tersebut kian erat ketika Listyo ditarik menjadi ajudan presiden setelah Jokowi menang Pilpres 2014.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menemukan aktor intelektual.
“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih *wallahu a’lam bish-shawab* (hanya Allah yang tahu),” kata Yusril. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan prasangka, namun pintu penetapan tersangka tambahan tetap terbuka.
Dampak Politik: Retaknya Hubungan Prabowo-Jokowi?
Kasus ini berpotensi menjadi titik balik hubungan politik antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Selama ini, koalisi pendukung keduanya dikenal solid. Namun, keterlibatan mantan tangan kanan Jokowi (Listyo Sigit) dalam dugaan spionase terhadap atasan barunya (Prabowo) berpotensi menciptakan krisis kepercayaan yang mendalam.
Jika terbukti ada unsur perintah dari lingkaran istana sebelumnya atau kelompok kepentingan tertentu, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan subversif yang mengancam stabilitas keamanan nasional.
Posisi Wapres Gibran di Tengah Badai
Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga berada dalam posisi sulit. Selain tekanan publik terkait isu ijazah yang belum sepenuhnya tuntas, kini ia terjepit di antara loyalitas kepada ayahnya (Jokowi) dan tanggung jawab konstitusionalnya mendampingi Presiden Prabowo.
Gibran diharapkan dapat bersikap netral dan mendukung proses hukum yang transparan. Namun, setiap langkah politiknya akan diawasi ketat oleh kedua kubu: pendukung Prabowo yang menuntut keadilan, dan basis massa Jokowi yang mungkin merasa “diserang”.
Profil Listyo Sigit: Dari Ajudan Jokowi ke Tersangka Makar?
Nama Listyo Sigit Prabowo kini ternoda. Karier cemerlangnya di Kepolisian RI seolah runtuh dalam sekejap.
Lulusan Akpol 1991 ini dikenal sebagai jenderal dengan latar belakang reserse yang kuat. Ia pernah menjabat Kapolres di Pati, Sukoharjo, dan Surakarta. Puncak kariernya di bawah Jokowi dimulai saat ia menjadi ajudan presiden (2015-2017), lalu meloncat menjadi Kapolda Banten (2016), Kadiv Propam (2018), Kabareskrim (2019), hingga puncak jabatan sebagai Kapolri (2020-2026).
Transisinya dari Kapolri ke KSP pada Oktober 2026 seharusnya menjadi babak baru pengabdian di sipil. Namun, kurang dari dua bulan menjabat, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menodai institusi kepresidenan.
Menunggu Fakta Hukum
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa penyelidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak asing. “Kita tidak dapat berprasangka apa-apa… apakah juga ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu,” ujarnya.
Masyarakat kini menunggu kejelasan: Apakah ini kesalahan individu segelintir oknum polisi, atau bagian dari skenario politik besar untuk menggoyahkan pemerintahan Prabowo? Transparansi penyidikan Polri akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Penulis Tian Son Lang, TokohIndonesia.com























