Yusril Menang Lagi

 
0
137
Yusril Menang Lagi
Yusril Ihza Mahendra | BeritaTokoh.com | rpr

[BERITA TOKOH] – KONSTITUSI Cekal Hanya Boleh Diperpanjang Satu Kali – Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk kelima kalinya mengalahkan pemerintah dalam gugatan hukum di pengadilan. Kali ini (20 Juni 2012), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU No 6/2011 tentang Keimigrasian yang diajukan pakar hukum tata negara itu.

Yusril mengajukan uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masa pencegahan terhadap seseorang sehingga tidak bisa keluar negeri. MK mengabulkan dengan membatalkan ketentuan tentang jangka waktu pencegahan yang setiap kali bisa diperpanjang sampai waktu yang tidak ditentukan.

Setelah putusan ini, aparat hukum hanya boleh melakukan pencegahan seseorang keluar negeri paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang hanya sekali yaitu enam bulan berikutnya. Sembilan majelis hakim konstitusi yang menguji aturan pencegahan tersebut bersuara bulat dalam memutuskan uji materi tersebut, tanpa ada satu pun perbedaan (dissenting opinion).

Setelah putusan ini, aparat hukum hanya boleh melakukan pencegahan seseorang keluar negeri paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang hanya sekali yaitu enam bulan berikutnya.

“Pasal 97 ayat 1 UU No 6/2011, sepanjang frasa ‘setiap kali’ adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan MK. MK dalam pertimbangannya menguraikan bahwa pencegahan keluar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu yang jelas mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula.

Menurut MK, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi seorang tersangka yang dikenai pencegahan keluar negeri tanpa batas waktu yang pasti. Putusan itu juga menghilangkan potensi memunculnya kesewenang-wenangan aparat hukum dalam menerbitkan surat pencegahan terhadap seorang tersangka. Dengan putusan MK tersebut, pencegahan terhadap seseorang tanpa batas waktu tak lagi berlaku.

Permohonan uji materi tersebut diajukan Yusril Ihza Mahendra karena dirinya merasa dirugikan atas pemberlakuan Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian, khususnya pencegahan selama enam bulan dan bisa diperpanjang tanpa batasan. Hal mana pasal ini telah digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai dasar pencegahan pada Yusril selama berstatus tersangka dalam dugaan kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Pengusutan kasus tersebut akhirnya dihentikan. Sementara, Yusril telah mendapat tiga kali perpanjangan pencegahan sehingga total masa pencegahan hampir mencapai dua tahun.

Dalam pertimbangannya, para hakim MK menilai bahwa pencegahan keluar negeri merupakan salah satu bentuk pembatasan hak konstitusional warga sehingga harus dilakukan dengan proses hukum yang sah berlaku (due process of law) misalnya untuk kepentingan penyidikan pidana agar dilakukan dengan lancar tanpa halangan. Berita TokohIndonesia.com | rbh

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Tokoh Terkait: Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, | Kategori: Berita Tokoh – KONSTITUSI | Tags: hukum, MK, Uji Materi, Imigrasi
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini