Ketua MA Keempat

Soebekti
 
0
651
Soebekti
Soebekti | Tokoh.ID

[ENSIKLOPEDI] Prof. R. Soebekti, SH, Ketua Mahkamah Agung RI Keempat (1968-1974), lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 14 Mei 1914 dan meninggal di Bandung, Jawa Barat, 9 Desember 1992 pada usia 78 tahun. Guru besar hukum perdata Fakultas Hukum UI itu sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung (1962-1968).

Pendahulunya menjabat Ketua MA adalah Soerjadi (1966-1968). Kemudian, Soerjadi digantikan oleh Prof. Oemar Seno Adji (1974-1981). Soebekti setelah menyelesaikan pendidikan di Rechtshogeschool (sekarang Fakultas Hukum UI), dia mengawali karir sebagai hakim Pengadilan Negeri Semarang (1942-1944).

Hanya dua tahun sebagai hakim, dia langsung dipercaya menjabat Ketua Pengadilan Negeri Purworejo (1944-1946). Kemudian, menjabat Panitera Mahkamah Agung RI (1946-1952) sebelum diangkan menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makasar (1952-1955). Setelah itu, dia dipercaya menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta (1955-1958).

Selain aktif dalam jabatan hakim karir, dia juga aktif dalam bidang pendidikan. Bahkan sejak tahun 1957 dia sudah diangkat sebagai guru besar dalam bidang hukum perdata Fakultas Hukum UI. Pada tahun 1964 dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum UI. Bahkan pernah menjabat Rektor Universitas Krisnadwipayana, Jakarta (1958).

Tiga tahun menjabat Ketua PT Jakarta, dia dipercaya menjadi Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI (1958-1962). Kemudian menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung (1962-1968), sampai akhirnya menjabat Ketua Mahkamah Agung RI (1968-1974).

Selain aktif dalam jabatan hakim karir, dia juga aktif dalam bidang pendidikan. Bahkan sejak tahun 1957 dia sudah diangkat sebagai guru besar dalam bidang hukum perdata Fakultas Hukum UI. Pada tahun 1964 dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum UI. Bahkan pernah menjabat Rektor Universitas Krisnadwipayana, Jakarta (1958).

Setelah pensiun, dia menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung (1975-1988). Juga menjabat Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), 1977, dan Staf Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman.

Dia juga banyak menulis buku yang menjadi rujukan bagi para mahasiswa dan para praktisi hukum. – Bersama dengan R. Tjitrosoediro, dia menerjemahkan Burgelijke Wetboek (BW) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata. Juga menerjemahkan KUH Dagang, UU Kepailitan, dan Kamus Hukum.[1] Buku  Kamus Hukum, diterbitkan Pradnja Paramita, 1969.

Selain itu, dia juga menulis buku: Politik dan dukum, 1991; Hukum Adat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung; Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, 1989; Unsur-Unsur Perjanjian; dan Aneka Perjanjian Ekonomi, Alumni Bandung, 1979. Penulis: CRS | Bio TokohIndonesia.com

Footnote:
[1] Prof. R. Soebekti, SH http://www.citraaditya.com/pengarang.php?id=126

Data Singkat
Soebekti, Ketua Mahkamah Agung (1968-1974) / Ketua MA Keempat | Ensiklopedi | hakim, hukum, mahkamah agung, Ikahi
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini