
[DIREKTORI] Muliaman D Hadad, Ph.D, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia diampingi enam anggota Dewan Komisioner OJK yang juga terpilih melalui pemungutan suara (voting) oleh Komisi XI DPR (19/6/2012).
Mereka adalah Nurhaida, Kusumaningtuti S Soetiono, Firdaus Djaelani, Ilya Avianti, Nelson Tambupolon, dan Rahmat Waluyanto. Kepemimpinan OJK bersifat kolektif kolegial sehingga keputusan harus diambil bersama-sama.
Muliaman D. Hadad, lahir di Bekasi, 3 April 1960. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia Jakarta. Kemudian dia meraih gelar Master of Public Administration dari John F Kennedy School of Government Harvard University, Amerika Serikat dan gelar PhD dalam bidang Business and Economics, dari Monash University, Melbourne, Australia.
Dia mengawali karirnya sebagai staf umum di Kantor Bank Indonesia Mataram tahun 1986. Pada tahun 2003 diangkat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan dan sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan sejak tahun 2005.
Muliaman D. Hadad diangkat pertama kali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai Keputusan Presiden RI No.69/P Tahun 2006, tanggal 22 Desember 2006. Kemudian diangkat kembali untuk masa jabatan yang kedua sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai Keputusan Presiden RI No.75/P tanggal 21 Desember 2011 dan diambil sumpahnya (dilantik) pada tanggal 29 Desember 2011.
Bankers yang juga aktif dalam kepengurusan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) sebagai Sekjen, dan dosen di beberapa perguruan tinggi di Jakarta tersebut terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK karena memiliki visi yang sangat kuat dalam memperjuangkan asas resiprokal. Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR, Kamis (14/6/2012), Muliaman sangat tangkas menjawab hujan pertanyaan mengenai asas resiprokal.
Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR, Kamis (14/6/2012), Muliaman sangat tangkas menjawab hujan pertanyaan mengenai asas resiprokal. Antara lain dia mengatakan posisi saham asing di perbankan di Indonesia maksimal 40%.
Antara lain dia mengatakan posisi saham asing di perbankan di Indonesia maksimal 40%. Visinya mengenai revisi Undang-undang (UU) Asuransi yang juga lebih berpihak ke nasional. Menurut Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, Anggota Dewan Komisioner OJK terpilih akan menentukan sendiri penugasan atau kewenangan yang akan diemban sesuai kemampuan dan latar belakang masing- masing.
Dewan Komisioner OJK masih akan dilengkapi menjadi sembilan anggota. Dua lagi merupakan anggota ex officio perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI. Dikabarkan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah akan menjadi perwakilan BI, dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany dari Kemenkeu. Dewan Komisioner OJK direncanakan sudah terbentuk akhir Juni 2012, walaupun institusinya kemungkinan baru bisa berfungsi Januari 2013. Sebelum terbentuk, terlebih dahulu akan dilakukan pengalihan fungsi pengawasan secara bertahap, yakni pengawasan pasar modal dari Bapepam-LK serta pengawasan bank dari BI.
Keberadaan OJK yang dibentuk berdasarkan UU No 21 Tahun 2011 sangat penting bagi industri keuangan Indonesia, karena lembaga tersebut akan mengawasi dan mengatur aset industri keuangan yang saat ini nilainya mencapai lebih dari Rp7.700 triliun. OJK juga bertugas mengawasi industri perbankan, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan pasar modal.
Selain itu, OJK juga memiliki fungsi dan tugas serta wewenang dalam hal pemeriksaan dan penyidikan di industri keuangan. Dengan adanya OJK diharapkan kasus-kasus perbankan seperti Bank Century bisa dihindari, karena fungsi pengawasan dan pengaturan akan lebih ketat. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seleksi calon Dewan Komisioner OJK dimulai sejak 30 Januari 2012. Ada 309 nama yang mendaftar, namun hanya 290 nama yang disahkan masuk tahap I (seleksi administrasi). Dari 290 nama itu, terpilih 87 nama yang masuk tahap II (seleksi kapabilitas). Selanjutnya hanya 38 nama yang lolos untuk mengikuti seleksi III (seleksi kesehatan). Dari tahap III, lolos 37 nama yang akhirnya mengikuti seleksi kompetensi. Setelah itu panitia seleksi memilih 21 nama untuk diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lalu, Presiden memilih 14 dari 21 nama itu, dilimpahkan ke DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Pelaksanaan fit and proper test dilaksanakan 7–14 Juni. Masing-masing calon anggota Dewan Komisioner OJK diberi kesempatan untuk membeberkan pandangannya dalam mengelola industri keuangan selama hampir dua jam, kecuali Muliaman Hadad yang berlangsung selama 4,5 jam.
Tujuh dari 14 yang mengikuti fit and proper test di Komisi XI terpilih menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK yakni Muliaman D Hadad (ketua), Nurhaida, Kusumaningtuti S Soetiono, Firdaus Djaelani, Ilya Avianti, Nelson Tambupolon, dan Rahmat Waluyanto. Tujuh kandidat lainnya yang tersisih adalah Achjar Iljas, Mulia P Nasution, Riswinandi, Isa Rachmatawarta, Rijani Tirtoso, I Wayan Agus Mertayasa, dan Yunus Husein.
Konsolidasi Internal
Muliaman D Hadad megatakanakan memprioritaskan konsolidasi internal OJK pada awal kepemimpinannya. Konsolidasi internal dianggap penting lantaran OJK merupakan gabungan dari berbagai industri keuangan, yang memiliki latar belakang budaya kerja dan teknik pengawasan berbeda.
Dia menegaskan, masa transisi perpindahan pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK ke OJK merupakan saat-saat paling penting untuk dikawal. Muliaman mengatakan, selain upaya konsolidasi, prioritas lain yang tak kalah penting adalah perbaikan kegiatan pengawasan.
Dia ingin membangun pengawasan yang lebih terintegrasi. Menurutnya, dalam OJK ada dua karakteristik yang menjadi pilar utama. Pilar pertama, semangat kehati-hatian. Karakteristik ini terutama bagi lembaga keuangan yang mengelola dana, seperti bank, asuransi,dan dana pensiun. Pilar kedua, karakteristik keterbukaan dan perlindungan investor yang merujuk pada industri pasar modal. Kedua pilar tersebut memiliki pendekatan dan perhatian berbeda. Penulis: Tian Son Lang | Bio TokohIndonesia.com