
[DIREKTORI] HP Panggabean, bernama lengkap Dr. Henry Pandapotan Panggabean, SH.MS, mantan hakim agung kelahiran Sidikalang, Sumatera Utara, 1 Juli 1937. Setelah pensiun sebagai hakim, dia mendirikan Law Firm HP. Panggabean & Partners (2002). Pendiri dan Ketua Umum Kerabat (Kerukunan Masyarakat Batak), ini juga mengabdikan diri sebagai dosen. Dia seorang penegak hukum dan kerukunan.
Bagi HP Panggabean, tidak ada batasan umur untuk menimba ilmu. Dia memegang prinsip belajar seumur hidup. Setelah pensiun sebagai Hakim Agung tahun 2002, dia meraih Doktor Ilmu Hukum UGM Yogyakarta tahun 2005 dengan disertasi Peranan Mahkamah Agung Dalam Pembangunan Hukum Melalui Putusan-putusannya di Bidang Hukum Perikatan.
Ketika mempertahankan desertasinya Kamis (29/9/2005) di Pascasarjana UGM, HP Panggabean mengatakan sistem hukum Indonesia tidak mendukung upaya pembatasan bertambahnya tunggakan perkara di Mahkamah Agung, sehingga terjadinya kelambanan proses penanganan perkara lebih disebabkan faktor eksternal Mahkamah Agung. Penyediaan dana bujeter APBN selama ini sangat terbatas.
Henry Panggabean sebagaimana dirilis Humas UGM, menilai meskipun Mahkamah Agung telah memutus ribuan perkara sejak tahun 1966 hingga tahun 2000, akan tetapi dengan terbatasnya yurisprudensi sebagaimana yang ditemukan dalam penelitiannya, maka pelaksanaan peranan Mahkamah Agung di bidang pembinaan/keseragaman dalam penerapan hukum sangat tidak produktif.
Dia juga menyimpulkan bahwa yurisprudensi dalam pelaksanaan peranan Mahkamah Agung lebih disebabkan faktor internal Mahkamah Agung. Fungsi pengawasan dan pembinaan SDM tidak didukung prinsip pemberian nilai berupa ‘reward’ dan ‘punishment’, meskipun Mahkamah Agung telah produktif menerbitkan berbagai SEMA, PERMA, dan Skep MARI, akan tetapi pelaksanaan pranata tersebut tidak efektif.
Henry Panggabean sebagaimana dirilis Humas UGM, menilai meskipun Mahkamah Agung telah memutus ribuan perkara sejak tahun 1966 hingga tahun 2000, akan tetapi dengan terbatasnya yurisprudensi sebagaimana yang ditemukan dalam penelitiannya, maka pelaksanaan peranan Mahkamah Agung di bidang pembinaan/keseragaman dalam penerapan hukum sangat tidak produktif.
Maka, dia menyarankan perlu diupayakan agar sistem ‘writ certiorari’ yang berlaku di Amerika dapat menjadi pedoman untuk mengurangi tunggakan perkara. “Perlu diupayakan penerapan ‘devisional system’ untuk meningkatkan kualitas profesionalitas para hakim semenjak tingkat judex facti. Pelaksanaan ‘devisional system’ ini seyogyanya diikuti proses pelatihan-pelatihan studi kasus berdasar prinsip-prinsip penemuan hukum. Perlu pula diupayakan penyempurnaan hukum acara perdata dengan tujuan mempercepat proses penanganan sengketa di MA”, kata Panggabean.
HP Panggabean, mengawali pendidikan tahun 1951 di S.R. Sidikalang. Kemudian, melanjut ke SMP Negeri Tarutung (1954) dan SMA Negeri III Medan (1957). Lalu melanjut ke Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta dan meraih gelar Baccalaureat Hukum (1960). Tahun 1964, dia menyelesaikan pendidikan S1 (Sarjana Hukum) juga dari Fakultas Hukum UGM. Selanjutnya, dia mengasah diri dengan mengikuti Program Pascasarjana di Universitas Sumatera Utara (USU) dan berhasil meraih gelar S2 (MS) pada 1992.
Selain giat mengikuti pendidikan umum, dia juga mengikuti berbagai pendidikan khusus, antara lain Refreshing Course Hakim DEPKEH (1964); Post Graduate Course DEPKEH, Belanda (1970); Penataran P4, Type A, DKI Jakarta (1978); Kursus Bahasa Belanda Erasmus Huis, Jakarta (Swadana) (1979-1980); SESPA DEPKEH di Jakarta (4 Bulan, 1985); dan Studi Kepustakaan di Leiden Oleh Mahkamah Agung RI (1991).
Kariernya diawali sebagai Acting Hakim di Pengadinal Negeri Sawah Lunto, Solok, Sumatera Barat (1964-1965). Kemudian menjabat Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur (1965-1972); Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (1972-1981); Ketua Pengadilan Negeri Jambi (1981-1984); Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (1984-1986).
Kemudian dipromosi menjabat Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara (1986-1992); Wakil dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara (1992-1996); Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan (1996-1997); dan terakhir menjadi Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 1997 hingga pensiun 2002. Setelah pensiun dia mendirikan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Law Firm HP. Panggabean & Partners (2002-sekarang). Dalam usia tujuh puluhan, selain aktif sebagai advokat dan konsultas hukum, dia juga mengabdikan diri sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (2000-sekarang).
Buku dan Penelitian
Mantan Hakim Agung HP Panggabean bukan hanya sekadar praktisi hukum, dia juga cendekiawan hukum. Selain aktif sebagai dosen, dia juga terbilang kreatif menulis buku dan melakukan berbagai penelitian.
Sudah duabelas buku yang ditulisnya, yakni: 1. Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Jala Permata, Jakarta, 2006; 2. Praktik Peradilan Menangani Kasus Yayasan, Jala Permata, Jakarta, 2007; 3. Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan, Liberty, Yogya, 2007; 4. Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2008; 5. Tanggung Jawab Etika Professi Hukum, Universitas Pelita Harapan Pers, 2009; 6. Penyalahgunaan Keadaan, Liberty, Yogyakarta, 2010;
7. Manajemen Advokasi, Alumni, Bandung, 2010; 8. Pemberdayaan Hak Masyarakat Hukum Adat (Mahudat) dalam Kegiatan Mendukung Otonomi Daerah, Bala Permata, Jakarta, 2010; 9. Klinis Hukum, Dalam Sistem Hukum dan Peradilan, Alumni, Bandung, 2011; 10. Praktik Standard Contract/Perjanjian Baku, Alumni, Bandung, 2012; 11. Hukum Pembuktian Teori Praktik dan Yurisprudensi Indonesia, Alumni, Bandung, 2012; dan 12. Praktik Peradilan Menangani Kasus Aset Yayasan (termasuk Aset Keagamaan) dan Upaya Penanganan Ssengketa Mmelalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Bala Permata, Jakarta, 2012.
Selain menulis buku, dia juga membagikan ilmunya dalam berbagai forum diskusi, seminar dan lokakarya. Dia juga aktif dalam berbagai kegiatan penelitian, antara lain: 1. Analisa kasus-kasus Kredit Macet Perbankan sebagai Ketua Tim Anotasi Putusan Pengadilan, 2009-2010; 2. Analisa Hukum Penelitian Putusan Pengadilan tentang Cessi, 2009-2010; 3. Analisa atas Putusan Pidana Mati dalam Kasus Pidana Narkoba, sebagai Anggota Tim Penelitian Hukum BPHN, 2010; 4. Analisa atas Putusan Pidana Mati dalam Kasus Pidana Narkoba, sebagai Anggota Penelitian Hukum BPHN, 2010; 5. Seminar/ Lokakarya tentang Pemberdayaan Hak Masyarakat Hukum Adat (Mahudat) Mendukung Kegiatan Otonomi Daerah, sejak 2007-2009.
Penegak Kerukunan (Kerabat)
Kesibukannya sebagai seorang hakim, Ketua PN, Ketua PT dan Hakim Agung, tidak membuatnya ‘terisolasi’ hanya dalam pengabdian penegakan hukum, tetapi dia juga selalu membagi waktu dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, keagamaan dan kemasyarakatan. Bahkan tidak sekadar mengikuti, tetapi menjadi perintis, penggagas dan pendiri organisasi untuk menggalang kerukunan masyarakat.
Pada saat bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jambi (1981-1984), dia berinisiatif mendirikan perkumpulan KERABAT (Kerukunan Masyarakat Batak) pada 1982. Perkumpulan KERABAT tersebut didukung semua sub etnis Batak di Kota Jambi. Ketika itu, mereka giat menggalang kerukunan melalui berbagai kegiatan, antara lain mengadakan kursus gitar dan piano serta festival lagu-lagu pop daerah Jambi dan lagu pop daerah Batak. Festival lagu-lagu daerah Propinsi Jambi dan Batak tersebut dihadiri (didukung) Gubernur Jambi Maschun Sofyan dan para pejabat Pemprov Jambi serta tokoh-tokoh masyarakat.
Tahun 1984, HP Panggabean mendapat promosi menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (hingga 1986). Bersamaan dengan itu, kepengurusan DPP KERABAT berpindah ke Palembang. Di kota Palembang, KERABAT juga menggalang kerukunan dengan sgenap lapisan masyarakat. Sebagaimana di Jambi, di Palembang juga diselenggarakan festival lagu-lagu pop daerah Palembang dan Batak setiap tahunnya, yang juga mendapat apresiasi dari Gubernur Sumatera Selatan H. Sainan Sagiman.
Kemudian, ketika HP Panggabean dipromosi menjabat Wakil dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Keadilan (1992-1996), Kegiatan KERABAT digalang di Kota Manado dengan penampilan lagu-lagu pop daerah BOHUSAMI. Gubernur Sulawesi Utara saat itu Mayjen (Purn) CJ Rantung sangat mengagumi kegiatan KERABAT yang mempersatukan suku-suku di Sulawesi Utara melalui festival lagu-lagu pop daerah yang memuat nilai-nilai budaya.
Lalu, sejak 1999 sampai sekarang, DPP KERABAT berkantor dan digerakkan dari Jakarta, seiring penugasan HP Panggabean sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI (1997-2002). Tanggal 20 Desember 1999, DPP KERABAT di Jakarta mengadakan festival lagu-lagu pop daerah di Hotel Regent (sekarang Four Seasons Hotel), Kuningan untuk menghormati dan mendoakan Ir. H. Akbar Tandjung yang saat itu baru dilantik sebagai Ketua DPR RI.
Pada saat itu, juga dilakukan pengumpulan dana yang berhasil menghimpun Rp150 juta. Sebanyak 50% (lima puluh persen) dari dana yang terkumpul diserahkan ke Pemkab Dairi guna membantu anak-anak pengungsi dari Aceh.
Kegiatan KERABAT di DKI Jakarta semakin berkembang. Setiap tahun dilakukan festival tari-tarian tradisional dan vokal group di 2 tempat, yaitu TMII dan Kantor Pusat RRI. Untuk tahun 2014, KERABAT merencanakan pengumpulan dana untuk penyelenggaraan festival tari-tarian tradisional dan vokal group, dan sebagian dari dana yang terkumpul akan disumbangkan bagi para pengungsi letusan Gunung Sinabung di Tanah Karo, Sumatera Utara.
Menjelang Pemilu 9 April 2014, HP Panggabean selaku Ketua Umum KERABAT juga giat menggalang para calon legislatif dari masyarakat Batak untuk bisa tampil sebagai politisi yang handal, khususnya dalam membina kerukunan masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika. Penulis: Binsar Halomoan | Liputan: Robinson Togap Siagian dan Arys Sinambela | Bio TokohIndonesia.com