Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Presiden RI Jokowi*: Setelah Pilkada serentak berakhir, ini saatnya kita melangkah bersama untuk melanjutkan ujian sejarah berikutnya yang mahaberat, mewujudkan janji-janji untuk mencapai kesejahteraan rakyat di daerah-daerah yang Saudara pimpin.
Oleh Dr. Anggito Abimanyu, MSc | Dalam sepuluh tahun terakhir, fluktuasi naik turunnya harga minyak dunia adalah suatu fenomena yang lazim terjadi. Di samping karena masalah kebutuhan melampaui jumlah ketersediaan, faktor konflik Timur Tengah juga menjadi alasan hambatan pasokan atau menjadi sasaran spekulasi. Namun, yang tak kalah pentingnya adalah terjadinya reorientasi para pelaku pasar modal yang mengalihkan investasi bursa keuangan ke bursa komoditas atau yang lazim disebut flight to commodity.
Bagaimanakah kita menyikapi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No 8 Tahun 2006 (PBM. Pertama-tama, mesti ditegaskan, bahwa peraturan itu adalah peraturan bersama kedua menteri. Bukan peraturan lembaga-lembaga atau majelis-majelis agama, kendati mereka ikut mendiskusikannya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
Oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra | Ada apa ketika para pemimpin dan tokoh lintas agama, Senin (10/1/2011) lalu, mengeluarkan pernyataan terbuka yang kemudian dikenal sebagai "kebohongan" [rezim] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Kenapa tiba-tiba mereka "turun gunung" secara bersama-sama dan kemudian keluar ke depan publik dengan sejumlah daftar "kebohongan" tersebut? Bagaimana kita memahami gejala yang cukup mengagetkan ini?
Pada edisi lalu, kolom ini bertajuk Bobot Kepemimpinan. Diawali dengan pertanyaan: Siapakah yang layak disebut tokoh Indonesia dan apa kriterianya? Tokoh Indonesia itu ialah semua pemimpin formal dan informal Indonesia tanpa pembatasan tingkatan, melainkan lebih kepada bobot kepemimpinannya. Sebab seorang kolonel bisa mengukir prestasi yang oleh seorang jenderal belum tentu bisa (pernah) melakukannya.
Oleh Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif | Di sejumlah daerah di Nusantara, kita bisa menemukan manusia tipe Tarmudi, pedagang keliling. Berupaya melangsungkan kehidupan dengan berdikari, pantang jadi pengemis. Dalam serba kekurangan dengan pakaian lusuh, Tarmudi tetap menjaga harga diri, menapaki kehidupan, berjualan dengan beban berat yang bertengger di kepalanya.