Demokrasi dan Sistem Kepartaian

 
0
379
Demokrasi dan Sistem Kepartaian
Ikrar Nusa Bhakti | TokohIndonesia.com | ti

[OPINI] Ambang Batas – Oleh Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti | Demokrasi tidak mungkin dibangun tanpa kita juga membenahi sistem kepartaian. Demokrasi yang matang juga tidak akan terbangun jika kita tidak mampu membangun sistem perwakilan politik yang apik. Sejak pemilu legislatif pertama yang amat demokratis pada 1999, kita belum mampu membangun sistem perwakilan politik yang apik.

Judul berita utama harian Seputar Indonesia (SINDO), Rabu (13/7), sungguh menggugah kita semua: Indonesia Leader Asia 2050. Angka-angka ekonomi Indonesia dalam kurun waktu mendatang memang sangat optimistis.Namun, kinerja ekonomi itu tentu tidak akan tercapai bila kita tidak berupaya menata sistem demokrasi. Bila kita juga tidak mampu membangun demokrasi ke arah lebih baik, dari transisi demokrasi ke konsolidasi demokrasi pada 2014, dan meningkatkannya menjadi kematangan demokrasi pada 2024, impian kita untuk menjadi kekuatan ekonomi besar pada 2050 tentu tidak akan menjadi kenyataan.

Demokrasi tidak mungkin dibangun tanpa kita juga membenahi sistem kepartaian. Demokrasi yang matang juga tidak akan terbangun jika kita tidak mampu membangun sistem perwakilan politik yang apik. Sejak pemilu legislatif pertama yang amat demokratis pada 1999, kita belum mampu membangun sistem perwakilan politik yang apik.

Demokrasi jangan sampai mematikan kebhinnekaan partai yang ada di Parlemen. Konsensus dan konflik dapat dikelola dengan baik jika kualitas para anggota Dewan semakin meningkat, bukan dalam arti mereka memiliki secarik kertas yang bernama ijazah kesarjanaan yang berlipat-lipat, melainkan pada perpaduan antara kualitas akademik dan pengalaman berpolitik yang berproses secara alamiah dari bawah.

Penyederhanaan partai-partai politik di Indonesia juga tidak direncanakan secara matang, bertahap, dan berkesinambungan. Tengok misalnya bagaimana kita memperkenalkan ambang batas pemilih (electoral threshold) yang kemudian bisa dianulir hanya dengan satu ketentuan yang membolehkan partai-partai politik yang tidak mencapai ET di bawah 2% dapat mengikuti pemilihan umum lima tahun berikutnya hanya dengan penggantian nama partai tersebut.

Sebagai contoh Partai Keadilan yang tidak memenuhi ET pada Pemilu 1999,dapat ikut kembali menjadi peserta pemilu pada 2004 hanya dengan mengganti nama menjadi Partai Keadilan Sejahtera. Sejak Pemilu 2009 kita juga menetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 2,5% sebagai ambang batas bagi partai politik untuk dapat kursi di Parlemen.

Penerapan ambang batas Parlemen ini telah menyebabkan beberapa partai politik yang sempat ada wakil-wakilnya di DPR pada periode sebelumnya (2004-2009) tidak dapat mendudukkan para wakilnya di Parlemen. Kini timbul gagasan untuk menaikkan ambang batas Parlemen dari 2,5% menjadi 5%.

Persoalannya, apakah ambang batas Parlemen yang 5% itu akan diterapkan pada Pemilu Legislatif 2014 atau bertahap sampai 2024. Sampai kini para penggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Legislatif masih belum menentukan angka mana yang mereka pilih di antara 2,5% dan 5% tersebut. Ada juga gagasan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang lebih menekankan pengurangan jumlah fraksi di DPR ketimbang menentukan angka ambang batas Parlemen yang terlalu tinggi seperti 5%.

Gagasan PPP ini masuk akal karena sampai saat ini ada fraksi yang jumlah anggotanya di DPR kurang dari 20 orang, sehingga tidak dapat mendudukkan anggotanya di semua komisi karena kekurangan orang seperti yang terjadi pada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sampai kini belum ada titik temu mengenai jalan apa yang akan ditempuh untuk mengefektifkan kinerja DPR, melalui peningkatan PT ataukah mengurangi jumlah fraksi di DPR.

Tidak satu katanya para pembuat undang-undang di DPR mengenai hal itu menjadikan pemerintah juga masih berdiam diri saja menunggu apa yang diinginkan para pembuat undang-undang dari partai- partai politik tersebut. Bukan mustahil penentuan angka ambang batas Parlemen ini akan dijadikan alat tawar-menawar politik antara partaipartai besar dan kecil yang ada di Parlemen.

Sebenarnya bukan hanya partai-partai kecil yang khawatir mengenai penentuan ambang batas Parlemen yang terlalu tinggi (5%).Partai besar seperti Partai Demokrat bukan mustahil juga memiliki kekhawatiran yang sama dengan partai- partai kecil dan menengah seperti Partai Hanura, PKB, PPP, PAN, atau Gerindra. Kemelut politik internal di Partai Demokrat bukan mustahil akan berimbas pada popularitas Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif 2014.

Advertisement

Jika partai berlambang segitiga biru ini tidak mampu menyelesaikan kemelut internalnya sebagai imbas dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin, bukan mustahil Partai Demokrat akan tercatat dalam sejarah politik Indonesia bukan saja sebagai partai yang meroket perolehan suaranya sampai 300% dari 7% pada 2004 menjadi 21% pada Pemilu 2009,melainkan juga sebagai partai yang menukik tajam perolehan suaranya pada Pemilu Legislatif 2014.

Apalagi Partai Demokrat tidak lagi dapat menjual pendiri dan Ketua Dewan Pembinanya, Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai ikon partai. Kualitas perwakilan politik di Indonesia sebenarnya tidak melulu ditentukan oleh seberapa banyak jumlah partai yang memiliki kursi di Parlemen.

Sistem rekrutmen politik dan kaderisasi di partai-partai politik lebih menentukan apakah para wakil partai itu benar-benar menjadi wakil rakyat atau hanya mengutamakan kepentingan diri sendiri dan partainya. Sampai kini juga masih belum jelas apakah PT akan diberlakukan pada tingkatan Parlemen daerah.

PT hanya akan bermakna jika para anggota Parlemen benar-benar memahami fungsi dan peran mereka sebagai wakil rakyat dan ditopang dengan suatu sistem pemilu yang memungkinkan partai-partai kecil dapat menguasai perolehan kursi di daerah-daerah tertentu di Indonesia, sehingga kursi yang mereka peroleh di daerah tertentu tidak hilang begitu saja sebagai akibat partai-partai kecil itu tidak mencapai ambang batas Parlemen secara nasional.

Selain itu, ambang batas Parlemen juga tidak otomatis mengurangi kesulitan dalam mencapai konsensus politik di Parlemen selama tidak ada gagasan yang baik mengenai bagaimana langkah-langkah meningkatkan kualitas demokrasi kita dari transisi demokrasi, menuju konsolidasi demokrasi, dan akhirnya menuju demokrasi yang matang.

Sampai kini juga belum ada satu kesepakatan mengenai penyederhanaan sistem kepartaian yang menuju pada angka ideal jumlah partai politik yang ada di Parlemen. Demokrasi memang membolehkan semua warga negara mendirikan partai politik. Demokrasi juga menuntut ada aturan mengenai ambang batas Parlemen.

Namun,demokrasi jangan sampai mematikan kebhinnekaan partai yang ada di Parlemen. Konsensus dan konflik dapat dikelola dengan baik jika kualitas para anggota Dewan semakin meningkat, bukan dalam arti mereka memiliki secarik kertas yang bernama ijazah kesarjanaan yang berlipat-lipat, melainkan pada perpaduan antara kualitas akademik dan pengalaman berpolitik yang berproses secara alamiah dari bawah.

Karena itu, politisi yang berkualitas adalah mereka yang terpilih bukan karena titel,nama keluarga,atau uang, melainkan pengalaman politik yang menempa mereka menjadi politisi yang benar-benar ingin mengangkat harkat rakyat, bangsa,dan negara. Opini TokohIndonesia.com | rbh

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

Penulis: Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti, Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI. Pernah juga diterbitkan di Harian Seputar Indonesia, Selasa, 19 Juli 2011, di bawah judul Ambang Batas dan Eksistensi Parpol.

Tokoh Terkait: Ikrar Nusa Bhakti, | Kategori: Opini | Tags: Demokrasi, politik, LIPI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini