BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
31.4 C
Jakarta
Populer Hari Ini
Populer Minggu Ini
Populer (All Time)

“Industri Hukum” Indonesia: Mafia, Korupsi, dan Keadilan yang Terbeli

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Opini Lainnya

Fenomena jual-beli perkara, maraknya mafia hukum di berbagai sektor, dan keterlibatan BUMN dalam korupsi menggambarkan buruknya sistem penegakan hukum di Indonesia. Kasus narkoba seorang jenderal polisi hingga suap di Mahkamah Agung, adalah puncak gunung es dari kemandulan etika dan moralitas aparat hukum, menciptakan “industri hukum” jaringan korup terorganisasi yang menghisap keuntungan finansial dari orang yang berperkara dan merampas keadilan dari para pencari kebenaran. Bagaimana masa depan penegakan hukum di Indonesia jika pengadilan tak lagi menjadi benteng keadilan dan keadilan bisa dibeli?

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Fenomena “jual-beli perkara” dan maraknya mafia dalam penegakan hukum di berbagai bidang seperti pertanahan, pertambangan, perikanan, dan perkebunan, serta keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kasus korupsi menjadi kenyataan pahit. BUMN yang diharapkan menjadi salah satu sumber penerimaan negara justru sering merugi setiap tahun, mencerminkan buruknya sistem manajemen pengelolaan lembaga negara di Indonesia.

Meskipun tidak semua BUMN terlibat, tetap saja mereka tidak terbebas dari mafia hukum. Kasus-kasus seperti narkoba yang melibatkan seorang jenderal polisi dan bawahannya, serta suap di Mahkamah Agung (MA), adalah puncak gunung es yang telah lama terjadi tanpa adanya koreksi dan hukuman tegas. Keadaan ini menunjukkan belum adanya perubahan mendasar dalam etika dan moralitas aparatur hukum, serta ASN yang seharusnya berpegang pada norma agama dan kesusilaan.

Kelemahan utama dalam penegakan hukum bukan pada norma UU, melainkan pada moralitas dan etika aparatur hukum, termasuk hakim. Berbagai peristiwa yang digambarkan di atas mencerminkan kemandulan rasa malu (feeling ashamed) dan rasa bersalah (feeling guilty) pada beberapa oknum penyelenggara negara, terutama aktor-aktor penegakan hukum. Karakter buruk ini adalah embrio yang sudah membusuk, yang harus segera diaborsi agar tidak merusak generasi bangsa dengan etika dan moralitas(agama/sosial) yang buruk.

Buah dari embrio ini terbukti dari berbagai kasus korupsi yang diperparah oleh adanya percaloan perkara yang diinisiasi oleh oknum penasihat hukum bekerja sama dengan oknum panitera majelis hakim, membentuk jaringan terorganisasi yang secara sistematis menarik keuntungan finansial (financial benefit) dari orang yang berperkara. Pihak yang seharusnya menang bisa dikalahkan, dan sebaliknya, pihak yang seharusnya kalah bisa dimenangkan. Betapa kecewa dan sedihnya para pencari keadilan yang terjebak dalam jaringan mafia peradilan ini, tanpa tahu harus mengadu ke mana lagi.

Pemeo bahwa pengadilan adalah benteng keadilan telah runtuh. Pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur membuktikan bahwa dalam pemberantasan korupsi telah digunakan “sapu-sapu kotor”. Temuan BPK masih bisa dinegosiasi dengan pilihan disclaimer atau WTP, yang pastinya diimbangi dengan suntikan dana.

Melihat kondisi hukum dan penegakannya saat ini, telah memasuki dunia “industri hukum” seperti yang diungkapkan oleh Mahfud MD. Ini berlangsung lama karena sistem peradilan pidana yang dibangun hanya memahami hukum dari sisi kebenaran formil, bukan kebenaran materil. Apa yang tampak benar secara formal, dalam hukum pidana tidak serta benar secara materil. Parasit ketidakadilan yang telah lama bercokol di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia layaknya kanker ganas yang sulit diobati; jika tidak pada UU-nya, pada aparatur hukumnya.

Fakta telanjang yang menggambarkan kebobrokan kinerja penyelenggara negara dalam bidang hukum hingga kini belum ditemukan solusi yang tepat, sistematis, terorganisasi, dan berdaya guna. Solusi dari kemelut ini terpulang pada para ahli hukum pidana dan petinggi hukum yang bertanggung jawab serta pada keterpanggilan nurani aparat penegak hukum untuk berbenah diri secara aktif tanpa pamrih, tanpa harus ada tekanan publik (LSM).

Pedoman penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa (good governance) serta good corporate governance atau business judgment rule (BJR) di pihak swasta telah dikeluarkan, namun tetap saja stagnan, tidak menunjukkan perubahan dan kemajuan yang berarti dalam kehidupan masyarakat. Kesungguhan nurani yang dilandasi nilai agama, moralitas, dan etika seharusnya menjadi panduan internal (internal guiding principles) yang melekat pada masing-masing pribadi aparatur penyelenggara negara khusus di bidang hukum.

Di dunia Barat, inter-relasi antara hukum dan moralitas serta pengaruh etika, moral, dan nilai-nilai agama ke dalam proses pembentukan suatu UU, masih diperdebatkan meski dalam lingkungan liberalisme yang penuh kebebasan dan persaingan sehat. Keadaan berbeda terjadi di masyarakat Timur khususnya Indonesia dimana nilai-nilai adat dan agama yang kuat turun-temurun diwariskan oleh nenek moyang kita. Sebagai negara hukum yang dilandaskan Pancasila, karakter musyawarah dan mufakat serta hidup dalam damai merupakan cita-cita kepastian hukum dalam keadilan, di mana hukum harus diperlakukan sama terhadap setiap orang, terlepas dari status sosial dalam masyarakat.

Solusi dari masalah industri hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh seberapa dalam pemahaman pimpinan nasional dan jajaran pejabat tinggi dalam memandang hukum sebagai suatu nilai (values) dalam pergaulan sosial dan praktik ketatanegaraan. Jika jawabannya belum sama sekali, maka semakin jauh cita-cita kepastian hukum yang adil dapat diraih bangsa ini, dan begitu pula sebaliknya. (red/TI)

Penulis: Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Beli Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI Dr Suyanto

Terbaru

Ninik Rahayu

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., adalah akademisi, aktivis, dan pakar hukum yang dikenal atas perjuangannya dalam hak perempuan, keadilan...
26,568FansSuka
50,400PengikutMengikuti
645PengikutMengikuti
1,720PelangganBerlangganan
Majalah Tokoh Indonesia Edisi 48 PABU

Artikel Lainnya

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy