Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Ketika saya mengunjungi Pak Ali Alatas, Rabu sore 3 November lalu, di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, ia sedang duduk dan tampak lesu. Terbata-bata ia berkata dalam bahasa Inggris: "Tidak ada yang lebih berharga dalam hidup ini, kecuali kesehatan pribadi...."
Oleh Dr. Bambang Kesowo , SH, LLM | Sistem presidensial dalam UUD 1945 mengacu pada kedudukan dan peran sentral presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dia memimpin administrasi sebuah negara. Tak hanya mengendalikan pemerintahan sebagai pemimpin tertinggi eksekutif, ia juga mengepalai negara.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh Teten Masduki | Gelagat kembalinya tipologi korupsi predatori yang masif dan rakus dalam sistem kekuasaan yang sudah terkonsolidasi, seperti pada era Orde Baru, mulai menampakkan bentuknya menggantikan model korupsi transaktif yang lazim dalam sistem politik multipartai dan kekuasaan politik terfragmentasi.
Oleh Dr. Ir. Arif Budimanta, MSc | Apabila kita berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan (sustainable development), maka kepedulian utamanya adalah menjawab tantangan tentang pemerataan pemenuhan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa mendatang.
Oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra | Islam Wahabi. Istilah yang belakangan ini sering dikaitkan sejumlah kalangan, tidak hanya dengan puritanisme, tapi juga radikalisme. Saya juga sering ditanya wartawan asing terutama tentang pengaruh Wahabisme (Wahabiyah) yang menurut asumsi mereka kian berkembang di Indonesia.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
Pada edisi lalu, kolom ini bertajuk Bobot Kepemimpinan. Diawali dengan pertanyaan: Siapakah yang layak disebut tokoh Indonesia dan apa kriterianya? Tokoh Indonesia itu ialah semua pemimpin formal dan informal Indonesia tanpa pembatasan tingkatan, melainkan lebih kepada bobot kepemimpinannya. Sebab seorang kolonel bisa mengukir prestasi yang oleh seorang jenderal belum tentu bisa (pernah) melakukannya.
Oleh Ch. Robin Simanullang SIB 01-06-1980: Sungguh banyak orang yang mengatakan bahwa, 'jadi wartawan itu enak'. Pendapat ini suatu yang berlebihan, atau bahkan salah. Karena apa? Karena wartawan itu tidaklah seenak yang dikhayalkan banyak orang.
Oleh Try Sutrisno | Bangsa ini tidak boleh terus-terusan berada dalam kungkungan dependensi (ketergantungan), tetapi harus bisa bersikap independen secara internal, dan bersikap interdependen secara eksternal.
Oleh: Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang | Dalam Indonesia merdeka, dinyatakan kita memiliki negara yang "Berkedaulatan Rakyat" yang dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini menetapkan UUD dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Oleh karenanya, kekuasaan negara yang tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia).
Oleh Dr. Bambang Kesowo , SH, LLM | Sistem presidensial dalam UUD 1945 mengacu pada kedudukan dan peran sentral presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dia memimpin administrasi sebuah negara. Tak hanya mengendalikan pemerintahan sebagai pemimpin tertinggi eksekutif, ia juga mengepalai negara.
Oleh Dr. Donny Gahral Adian, M.Hum | Kesantunan adalah ukuran politik yang berbahaya. Kesantunan dapat menyembunyikan semacam otoritarianisme baru yang halus dan hegemonik. Pemimpin otoriter dapat mengaburkan otoritarianismenya dengan kesantunan sehingga rakyat pun menjadi bimbang untuk segera memberikan penilaian.
Oleh: Harry Tjan Silalahi | Arsip | Tulisan ini sebenarnya hanya merupakan repitoir dari berbagai tulisan mengenai Gus Dur, yang ditulis oleh berbagai kalangan masyarakat, dan ada di mana-mana, baik lokal maupun nasional. Secara aklamasi semuanya sependapat bahwa Gus Dur adalah seorang pahlawan nasional dan guru bangsa, terutama mengenai pluralisme dan multikulturalisme, baik ini nanti diformalkan atau tidak oleh pemerintah.
Oleh Dr. Paul Budi Kleden SVD | Agama menjadi bingkai pemikiran mengenai dunia dan menawarkan nilai dalam menyikapi permasalahan sosial. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah kebangkitan ini merupakan satu bentuk resureksi agama, atau lebih merupakan sebuah restorasi?
Oleh Ikrar Nusa Bhakti | Di kala orang sudah bicara mengenai pertarungan politik, ekonomi, dan pertahanan internasional kurun 2014-2050, Indonesia masih berkutat pada persoalan korupsi, transisi demokrasi, otonomi daerah, dan desentralisasi yang belum tuntas sampai ke soal bagaimana masa depan otonomi khusus di tanah Papua.
Oleh Hendardi | Pemerintah dan aparat penegak hukum masih mewarisi banyak kasus korupsi yang menyedot perhatian publik. Apakah kelanjutan praktik korupsi tak bisa ditempatkan sebagai tantangan serius bagi pemerintah dan penegak hukum? Apakah program pemberantasan mafia hukum hanya berayun di permukaan?
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM | Tujuan menemukan kebenaran material dari penyelesaian perkara pidana melalui penjatuhan hukuman bukanlah satu-satunya solusi yang bijak melainkan juga dapat diwujudkan melalui mediasi nonpenal dan penal.
Oleh Faisal Basri | Problem kemacetan dan pelayanan transportasi publik, masalah sanitasi/ketercukupan air bersih dan hak jaminan sosial masyarakat serta Ruang Terbuka Hijau (RTH), kunci penyelesaiannya terletak pada efisiensi anggaran dan kerjasama yang seimbang dengan daerah sekitar Jakarta. Semua ini harus dilakukan dengan kebijakan yang tegas dan konsisten.
Oleh Faisal Basri | Indonesia memiliki peluang amat besar untuk lebih cepat menjadi negara maju, ancar-ancarnya sekitar tahun 2025-2030. Untuk mewujudkan visi menjadi negara maju tersebut dibutuhkan lima syarat utama: struktur ekonomi yang tangguh, perekonomian yang memiliki daya saing, sumber daya manusia berkualitas, ketersediaan infrastruktur, dan kemampuan pembiayaan pembangunan.