Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
WAWANCARA: Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, SH, seorang pemimpin berusia muda (37 tahun) punya visi membangun Purwakarta Berkarakter berbasis religi dan kearifan lokal. Dan untuk mewujudkannya, ia menggariskan kebijakan strategis Sembilan Langkah Menuju Digjaya Purwakarta.
Perihal banyak pihak memandang Presiden SBY seringkali lambat dan ragu mengambil keputusan, Mensesneg Letjen (Purn) Sudi Silalahi, sebagai orang yang paling dekat dengan Presiden, mengatakan bahwa banyak orang yang justru memandang sebaliknya, beliau justru cepat mengambil keputusan. “Hampir setiap hari ada keputusan yang ditetapkan oleh beliau terhadap persoalan-persoalan atau masalah yang tidak memerlukan pertimbangan lembaga negara atau kementerian terkait,” ujar Sudi Silalahi dalam wawancara dengan TokohIndonesia.com.
Oleh: Laksamana TNI Agus Suhartono, SE | Tujuan penyelenggaraan pertahanan negara pada hakekatnya adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Ada orang-orang yang ambisius, dia tidak punya partai, tapi ingin berkuasa. Kalau SBY tidak jatuh di tengah jalan, orang-orang itu tidak punya kesempatan. Sebab tahun 2014 adalah kesempatan bagi orang-orang yang punya Parpol, punya dukungan. Sedangkan dia itu tidak punya. Tapi bagaimana supaya Presiden SBY jatuh, supaya chaos, berharap dia bisa masuk.
Sebetulnya, semula Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjabat sebagai Menko Polkam Kabinet Gotong-royong sama sekali tidak ada keinginan untuk menjadi presiden. Justru ada keinginan menjadi Wakil Presiden, tapi beliau tidak pernah ditawari oleh Presiden Megawati ketika itu.
Oleh Prof. Dr. Komaruddin Hidayat | Dua jebakan besar selalu menghadang agenda pembangunan demokrasi: disfungsionalitas dan degenerasi demokrasi. Indonesia terjatuh pada yang kedua karena komitmen bersama di antara elite parpol lemah untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara secara sehat. Orang mulai sinis dengan mantra demokrasi dan reformasi karena buah yang ditunggu-tunggu serta dijanjikan tak kunjung muncul.
Oleh FX Mudji Sutrisno SJ | Makna sindrom dimengerti dalam deskripsi kecenderungan bawah sadar yang muncul ke atas dalam pengulangan pemenuhan obsesi yang berkait dengan kehendak berkuasa (the will to power) yang tak terwujudkan karena hambatan-hambatan dalam struktur kepribadian orang, tetapi terus saja menghantuinya dan memberinya obsesi buat mencapainya meskipun realitas tak menolongnya untuk perwujudannya.
Oleh Anies Baswedan, Ph.D | Makin hari kegalauan itu tumbuh makin pesat, tetapi berhentilah mengatakan bangsa ini bobrok. Hentikan tudingan bahwa bangsa ini tenggelam. Tidak! Bangsa ini sedang bangkit dan akan makin tinggi berdirinya. Namun, jika Presiden Yudhoyono tidak segera mengubah cara menjalankan pemerintahan, maka saya harus mengingatkan bahwa bangsa Indonesia bisa memasuki persimpangan jalan yang berbahaya.
Oleh Radhar Panca Dahana | Proposisi yang lebih umum dan layak didengar sebenarnya bukanlah apa yang jadi judul tulisan ini, tetapi sebaliknya, "kebohongan yang jujur". Semacam "kebohongan putih" (white lie): mengatakan sesuatu yang tidak benar demi kebaikan.
Oleh Bambang Widjojanto | Secara umum, strategi pemberantasan korupsi harus bertumpu pada beberapa hal. Pertama, kontrol atas penggunaan wewenang, khususnya kewenangan diskresionari yang potensial menciptakan penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, menggunakan metode mengikuti aliran uang sehingga akan diketahui pergerakan uang hasil kejahatan. Ketiga, membuat kebijakan untuk mengikuti aliran aset. Dengan demikian, kelak diketahui apakah peningkatan kekayaan seorang penyelenggara negara sesuai penghasilannya secara material dan relevan.
Oleh Prof. Dr. Muladi, SH | Secara sinis atau olok-olok sering dikatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana—dan peraturan hukum pidana lainnya —sebenarnya merupakan "Magna Carta" yang memberikan pedoman bagi pelaku tindak pidana untuk dapat meloloskan diri dari proses peradilan pidana.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM | Keluarbiasaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terletak pada, tidak ada batas waktu untuk pengajuannya selama terpidana menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Keluarbiasaan lain, PK hanya dapat diajukan oleh Terpidana, bukan oleh pihak lain termasuk penuntut umum.
Oleh: Dr. Frans Hendra Winarta | Ada fenomena baru sekarang ini dalam menilai penegakan hukum di negeri kita, yaitu munculnya istilah baru 'perselingkuhan hukum-politik'.