Ketua KPU 2007-2012
Abdul Hafiz Anshary
[ENSIKLOPEDI] Mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (2003-April 2005) Prof Dr Abdul Hafiz Anshary, MA terpilih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2007-2012. Ia terpilih aklamasi dalam Rapat Pleno KPU, yang dihadiri enam anggotanya, Selasa 23/10/2007 malam setelah siang harinya dilantik Presiden. Mereka diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 101P Tahun 2007.
Prof Dr H Abdul Hafiz Anshary Az, MA, pria kelahiran Banjarmasin, 14 Agustus 1956 adalah lulusan S-2 dan S-3, Sejarah Peradaban Islam, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (2000). S-1 S-1, Peradilan Agama, IAIN Antasari, Banjarmasin (1982).
Guru Besar IAIN Antasari, ini sebelumnya menjabat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (2003-April 2005), Lektor Kepala IAIN Antasari (2001-2002), Ketua Pusat Pengkajian Islam Kalimantan IAIN Antasari (2000-2005) dan Lektor (1998-2000.
Enam dari tujuh anggota KPU terpilih dilantik Presiden. Seorang di antaranya ayakni Syamsulbahri, tidak ikut dilantik karena berstatus tersangka perkara korupsi dan menunggu proses hukumnya selesai lebih dahulu.
Keenam anggota KPU yang dilantik adalah Prof Dr Abdul Hafiz Anshary, MA, Sri Nuryanti, Sip, MA, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati, dan Abdul Aziz. Pelantikan dihadiri anggota KPU periode 2001-2007 yang tersisa, yakni Ramlan Surbakti, Valina Singka Subekti, dan Chusnul Mariyah.
Prof Dr Abdul Hafiz Anshary, MA dipilih atas kesepakatan anggota KPU karena pengalamannya dalam pemilu dinilai lebih baik. Sementara untuk wakil ketua dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang tidak ada diatur.
Mendagri Mardiyanto minta KPU baru segera bekerja. Salah satu tugas utama yang harus segera diselesaikan adalah penetapan Sekjen dan Wakil Sekjen KPU yang kosong sejak Mei 2007.
Tugas utama anggota KPU baru tersebut adalah mempersiapkan dan melaksanakan Pemilu 2009. Antara lain merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu, melakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU, paling lambat tiga bulan setelah pengisian keanggotaan KPU, serta mempersiapkan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kemudian akan bekerja sama dengan Bawaslu menyiapkan kode etik, paling lambat tiga bulan sejak terbentuknya Bawaslu. Juga melakukan verifikasi secara administratif dan faktual serta menetapkan peserta Pemilu, melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,serta Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan. e-ti/crs