Jakarta, Rabu, 19 Januari 2011: Gayus Halomoan Tambunan buka mulut seusai putusan Majelis Hakim yang menghukumnya tujuh tahun penjara. Ada sembilan poin pengakuan Gayus di antaranya keberangkatannya ke Singapura 24 Maret 2010 atas suruhan Sekretaris Stagas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana. Juga keterlibatan agen CIA dalam pemalsuan paspor palsu yang mengaku semua kegiatannya diketahui dan direstui oleh salah seorang anggota Satgas.