Pakar Hukum Adat Kebanggaan Bengkulu
Prof. Dr. Hazairin, SH
[PAHLAWAN] Semasa hidup, Prof. Dr. Hazairin, SH dikenal sebagai pakar hukum adat yang produktif. Ia pernah ikut bergerilya untuk mempertahankan kemerdekaan, menjadi dosen dan Guru Besar di sejumlah universitas, menulis banyak buku, dan turut serta melakukan pembinaan hukum nasional. Dalam dunia politik, ia pernah mendirikan partai dan menjadi Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I.
Prof. Dr. Hazairin, SH lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 28 November 1906 di tengah-tengah keluarga taat beragama. Ayahnya, Zakaria Bahri (Bengkulu) adalah seorang guru dan kakeknya, Ahmad Bakar, adalah seorang ulama. Sedangkan ibunya, Aminah berdarah Minang. Dari kedua orang tuanya, Hazairin mendapat dasar pelajaran ilmu agama dan bahasa Arab.
Pada tahun 1935, ia menyelesaikan kuliah di Rerchtkundige Hoogeschool (RHS; Sekolah Tinggi Hukum) di Jakarta. Setahun kemudian, ia berhasil mempertahankan desertasinya berjudul “De Redjang” yang menghantarkannya sebagai Pakar Hukum Adat dan satu-satunya doktor pribumi lulusan Sekolah Tinggi Hukum Batavia.
Setelah menyelesaikan kuliahnya, antara tahun 1938 hingga 1945, Hazairin bekerja sebagai Kepala Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan. Sesudah Indonesia merdeka, ia memegang jabatan sebagai Asisten Residen Tapanuli dan setahun kemudian tepatnya pada April 1946 sebagai Residen Bengkulu.
Sebagai seorang Residen Bengkulu pada masa Perang Kemerdekaan, Hazairin menghadapi tugas yang cukup berat, terutama di bidang ekonomi. Untuk mengatasi kesulitan ekonomi rakyatnya sekaligus membiayai Angkatan Perang, Hazairin mengeluarkan uang kertas yang dikenal sebagai “Uang Kertas Hazairin”. Ketika Belanda melancarkan Agresi Militer II, Hazairin bersama rakyatnya dan Angkatan Perang bergerilya untuk mempertahankan kemerdekaan.
Hazairin juga ikut berkontribusi dalam perjuangan pembentukan Provinsi Bengkulu dengan menjadi Ketua Panitia Perjuangan Pembentukan Provinsi Bengkulu di Jakarta. Popularitas Hazairin di kalangan elit politik/pemerintah saat itu turut membantu memuluskan perjuangan menjadikan Bengkulu sebagai provinsi.
Sesudah Perang Kemerdekaan berakhir dengan pengakuan kedaulatan, Hazairin diangkat sebagai Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman. Hazairin terjun di kancah perpolitikan Indonesia, dengan ikut mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR). Bersama Wongsonegoro dan Rooseno, dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sebagai wakil Partai PIR. Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula, Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955).
Setelah tak lagi aktif di pemerintahan, Hazairin menyumbangkan tenaga serta pemikirannya dalam dunia pendidikan sebagai Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia, Guru Besar di Universitas Islam Jakarta, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM), dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Di Universitas Indonesia, ia pernah menduduki jabatan Dekan Fakultas Hukum.
Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula, Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955).
Sebagai dosen dan guru besar, Hazairin sudah banyak menelurkan mahasiswa-mahasiswa yang sukses dan menjadi pejabat tinggi. Dari kalangan kepolisian ada Kapolri Jenderal Hoegeng dan Jenderal Pol. M. Hasan. Dari kalangan TNI, ada mantan Wakil Presiden Sudarmono, SH dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Jenderal Ali Said.
Sebagai seorang akademisi, Hazairin dikenal sebagai sosok yang unik ketika menguji, karena ia tak memberikan sejumlah pertanyaan pada para mahasiswanya melainkan mereka diminta untuk bercerita. Dalam kuliah hukum adat, mahasiswa harus siap dengan cerita tentang masyarakat adat itu seperti apa, dan apa saja yang diatur. Ia akan mendengarkan dan bila dianggap perlu ia akan memotong dan melontarkan sejumlah pertanyaan untuk pendalaman.
Bila mahasiswa pertama yang diujinya itu lulus dengan hasil baik maka akan mempermudah mahasiswa berikutnya. Namun sebaliknya, bila mahasiswa pertama gagal maka akan makin sulit bagi mahasiswa berikutnya.
Sebagaimana lazimnya seorang guru besar yang menghasilkan sejumlah karya ilmiah, demikian halnya dengan Hazairin. Ia turut serta melakukan pembinaan hukum nasional. Hukum yang sering dipandang sebagai peraturan yang mengganjar kesalahan dengan hukuman, tetapi tidak dilihat sebagai cita-cita masyarakat akan keadilan dan kebaikan yang sering disebut kesusilaan.
Hal tersebut ada kaitannya dengan hukum adat yang dikatakannya berakar pada kesusilaan. Suatu bangsa akan rusak apabila para pemimpinnya tidak menghargai nilai-nilai susila. Karena itu, hukum harus selalu berdasar pada kesusilaan. Kesusilaan itu bukan hanya tujuan, tetapi juga menjadi pedoman dalam proses penerapannya. Proses peradilan yang sesuai dengan kesusilaan sangat bergantung pada para hakim dan penegak hukumnya (polisi, jaksa, pengacara) yang jujur, adil dan kompeten.
Prof. Hazairin juga berhasil memperjuangkan diberlakukannya hukum parental yang berlaku di seluruh Indonesia. Hukum tersebut mengatur bahwa seorang istri yang dinikahi secara tidak resmi dan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu berhak mendapat warisan dari suami dan ayah mereka. Terwujudnya hukum baru di Indonesia seperti kesatuan hukum yang meliputi bidang kemasyarakatan, ekonomi, kebudayaan lahir dan batin, dan kecerdasan rakyat, juga tak lepas dari andilnya.
Hingga akhir hayatnya, Hazairin tetap produktif berkarya. Setahun sebalum ia meninggal, Hazairin masih mampu menghasilkan karya yang terakhir berjudul Tinjauan Mengenai Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
Prof. Dr. Hazairin, SH meninggal dunia di Jakarta pada 11 Desember 1975. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Atas jasa-jasanya pada negara, para tokoh Bengkulu bersama Pemda Provinsi Bengkulu mengusulkan Hazairin agar dianugerah gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1999. Prof. Dr. Hazairin, SH kemudian dianugerahi Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden RI No. 074/TK/Tahun 1999, tanggal 13 Agustus 1999. Pada tahun yang sama, Hazairin juga dianugerahi Tanda Bintang Kehormatan Maha Putera. Bio TokohIndonesia.com | cid, red (berbagai sumber)