Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia (UUD 1945 hasil amandemen). Sebelumnya (sebelum reformasi), MPR merupakan lembaga tertinggi negara, sebagai pemegang (pelaksana) kedaulatan rakyat (Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45, berfungsi memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. Namun setelah reformasi, dalam UUD 45 yang diamandemen, lembaga ini dihapuskan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY menegaskan lima poin sebagai solusi mengatasi perseteruan antara Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berlarut-larut. Poin-poin sikap (solusi) Presiden tersebut disampaikan dalam pidato di hadapan pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam. Sejumlah solusi yang disampaikan Presiden SBY tersebut mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, kendati masih ada saja orang yang mengkritisinya.