BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
31.4 C
Jakarta
Populer Hari Ini
Populer Minggu Ini
Populer (All Time)

Realitas ‘Bebek Lumpuh’ dalam Penegakan Hukum

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Opini Lainnya

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 90 tahun 2023, terungkaplah betapa hukum tampak tak berdaya dalam menghadapi atau berlawanan dengan kekuasaan, bahkan terlihat seperti “bebek lumpuh” (lame-duck).

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Hal itu bisa dilihat dari ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Secara teoritik hukum, kita paham bahwa hukum dan kekuasaan selalu terkait erat satu sama lain. Hukum tak bisa ditegakkan tanpa kekuasaan yang menjalankannya, namun jika kekuasaan dijalankan tanpa dasar hukum, dapat mengakibatkan anarki atau tindakan sewenang-wenang, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang seringkali dianggap sebagai tempat terburuk (the worse place of interest) dari suatu kekuasaan, seperti yang lazim terjadi dalam sistem pemerintahan Monarki absolut.

Namun, dalam praktiknya, manusia merupakan makhluk yang paling mampu untuk menciptakan keseimbangan antara hukum dan kekuasaan, dan inilah yang menjadi satu-satunya harapan. Manusia yang beragama dan dengan amanah selurus-lurusnya menjalankannya. Adakah? Jawaban yang pasti, tidak sulit menemukannya akan tetapi sangat langka adanya. Lebih sering, kita temui manusia yang menjalankan hukum secara sewenang-wenang, melampaui batas kewenangannya, atau bahkan melakukan tindakan sewenang-wenang.

Pengalaman menegakkan hukum menunjukkan bahwa sebagian besar dilakukan secara sewenang-wenang atau bahkan melanggar hukum. Ironisnya, mereka yang amanah menjalankan hukum dengan baik seringkali terpinggirkan dari jenjang birokrasi, sedangkan yang melakukan pelanggaran justru mendapat promosi. Ketidakadilan dalam sistem birokrasi, baik sipil maupun militer, sudah menjadi rahasia umum. Dalam kata-kata Nicolo Machiavelli yang diperkuat oleh Hobbes, perilaku seperti ini disebut sebagai “HOMO HOMINI LUPUS BELLUM OMNIUM CONTRA OMNES”, atau “Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya, saling memangsa.”

Separah itukah kondisi masyarakat bangsa yang dikenal dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila? Jawabannya tidak betul, namun saat ini tampak menuju arah yang tidak menggembirakan jika para pemimpin bangsa tidak segera kembali menahan diri dan merefleksikan masa depan bangsa ini.

Bagi para ahli hukum, sejarah hukum dan keadilan penuh dengan dengan darah, air mata dan kerusakan fisik parah. Tidak ada perjuangan menegakkan hukum tanpa pengorbanan (given), karena masih ada keyakinan kuat bahwa Ratu Adil akan datang, terutama bagi bangsa Indonesia. Apakah kiranya keadilan hukum yang dibawakan dan diberikan kepada bangsa ini?

Sebab selama tujuh puluh enam tahun merdeka, belum ada satu teori hukum baru yang bersifat komprehensif dan mendasar tentang bangunan teori hukum, yang sesuai dan mendasar untuk bangsa ini. Yang ada hanyalah modifikasi dari konsep hukum Barat yang belum tentu sesuai dengan realitas sosial dan budaya Indonesia yang heterogen.

Di bidang hukum pidana, seringkali teori-teori yang dikembangkan tidak sesuai dengan praktiknya, bahkan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Banyak kasus pidana selama 76 tahun terakhir, terutama sejak masa Orde Baru dan Reformasi, di mana orang dianggap bersalah tanpa bukti yang cukup. Hal ini disebut sebagai miscarriage of justice yang telah menimbulkan banyak korban.

Sejatinya, hukum pidana menurut Alm. Roeslan Saleh merupakan pergulatan kemanusiaan. Oleh karena itu, menurut Romli Atmasasmita, penggunaan hukum pidana harus menjaga keseimbangan antara rasio dan nurani. Ukuran kesalahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak hanya dinilai dari dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana, melainkan juga harus diukur dari faktor lingkungan sosial dan karakter objek yang dijadikan bahan untuk korupsi, seperti lingkungan sumber daya alam.

Hal ini diperlukan agar hukum pidana tidak dijadikan sarana primum remedium, tetapi ultimum remedium. Dalam hal ini, sarana hukum administrasi dan sarana hukum perdata seyogyanya digunakan terlebih dahulu sebagai sarana primum remedium. Apabila kedua sarana hukum tersebut tidak efektif atau tidak mampu mengendalikan kasus terkait, maka sarana hukum pidana harus dijadikan sarana primum remedium. Penggunaan sarana hukum pidana sebagai primum remedium dimaksudkan agar hukum pidana dipandang sebagai satu-satunya sarana yang ampuh dan efektif mencegah dan memberantas kejahatan seperti tindak pidana korupsi.

Namun demikian, cara tersebut mencerminkan bahwa politik hukum pidana yang digunakan adalah mencapai tujuan keadilan retributive, tetapi tidak mencapai tujuan lain seperti keadilan restorative. Pemilik kekuasaan dalam bidang hukum beranggapan bahwa sarana hukum administrasi dan sarana hukum perdata tidak mampu lagi mencegah dan memberantas kejahatan tersebut, seperti yang umumnya terjadi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pemikiran tentang sarana hukum pidana tersebut, maka dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), telah dimasukkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3, meskipun kedua ketentuan tersebut sama-sama menuntut adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan pidana yang menjadi motivasi kerugian dimaksud berbeda. Ketentuan Pasal 2 mengutamakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, yang pada umumnya sering terjadi pada lingkup hukum perdata. Sedangkan ketentuan Pasal 3 mengutamakan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang termasuk lingkup hukum administrasi. Jelas kiranya maksud/tujuan pencantuman Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tipikor adalah mencari dan menemukan cara yang tepat dalam mengungkap peristiwa Tipikor.

Namun demikian, pola penggunaan cara tersebut tidak dalam tatanan seluruh bangunan sistem hukum yang ada, di mana suasana kerja lembaga negara K/L tidak mengalami kerusakan total. Seperti dalam puisi Bahasa Sunda: “laukna beunang, caina herang” atau “ikannya dapat, air kolam tetap bersih/tidak kotor.”

Dalam konteks pemahaman hukum anti korupsi ini, semakin jelas bagaimana fungsi dan peranan UU Tipikor dalam membangun sistem penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penggunaan kekuasaan, dalam hal ini hukum, tetap harus objektif, nyaman, dan tidak tumpang tindih. (red/TI)

Penulis: Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Beli Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI Dr Suyanto

Terbaru

Ninik Rahayu

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., adalah akademisi, aktivis, dan pakar hukum yang dikenal atas perjuangannya dalam hak perempuan, keadilan...
26,568FansSuka
50,400PengikutMengikuti
645PengikutMengikuti
1,720PelangganBerlangganan
Majalah Tokoh Indonesia Edisi 48 PABU

Artikel Lainnya

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy